Ini Keterangan Saksi di PTUN Ambon, Soal Sengketa Kepala Ohoi Elat

Kursi kosong pejabat

Tual News – Majelis Hakim PTUN Ambon, selain membacakan amar putusan, nomor : 30/G/2021/PTUN. ABN dalam persidangan tanggal 02 pebruari 2022, juga membacakan keterangan para saksi baik penggugat ( Umar Dani Suat ) dan saksi Tergugat ( Bupati Malra. ).

Sidang pembacaan putusan tersebut dibacakan Hakim Ketua, Sanny Pattipeilohy, S.H, M.H, didampingi Hakim Anggota, Margareth Torimtubun, S.H dan Ryan Surya Pradhana, S.H, M.H.

Penggugat, Umar Dani Suat, yang diwakili tim kuasa hukum masing – masing, Samuel A.R. Sahatepay, S.H, Yany Tuhumury, SH  dan Patrik Imanuel Rahakbaw, S.H, M.H.

Sedangkan Tergugat,  Bupati Malra, diwakili tim kuasa hukum, Debbie Penina Juliana Bunga, S.H, Hanya Agnes Elmas, S.H, Nazarius Maturbongs, S.H dan Tergugat II Intervensi, Usuludin Suat.

Kata Majelis, selain bukti-bukti surat yang disampaikan, Penggugat juga menghadirkan 6 (enam) orang saksi yang telah diambil sumpah menurut agamanya masing-masing dihadapan persidangan, hal mana keterangan saksi-saksi tersebut terurai pada pokoknya sebagai berikut:

  1. Saksi Gazali Rahaleb;
  • Bahwa saksi menyatakan lahir dan bertempat tinggal di Elat hingga sekarang, namun yang bersangkutan sempat merantau sekitar 1 (satu) tahun yaitu pada tahun 1992 s/d 1993;

  • Bahwa saksi hanya sebatas anak adat Ohoi Elat;

  • Bahwa saksi menyatakan yang berhak menjadi Orang Kay di Ohoi Elat adalah Marga Suat dari Matarumah Seng;

  • Bahwa saksi menyatakan susunan Orang Kay yang pernah menjabat di Ohoi Elat, yang pertama Bultain Suat dari Tahun 1860 – 1905, kedua, Ngilyau Suat 1905-1920, ketiga Hi. Yakuba Suat dari Tahun 1920 – 1948, keempat Patilongan Suat dari Tahun 1950 – 1976, kelima Hamud Suat dari Tahun 1976 – 1982, keenam Ansari Suat dari Tahun 2001 – 2008, selebihnya adalah penjabat;

  • Bahwa saksi menyatakan anak dari Patilongan Suat tidak menjadi Orang Kay karena yang bersangkutan belum siap lalu memberikan sementara ke sepupunya Hamud Suat;

  • Bahwa saksi menyatakan Penggugat adalah keturunan langsung dari Patilongan Suat;

  • Bahwa saksi menyatakan tidak ada Orang Kay Ohoi Elat bernama Pou Suat karena Pou Suat asli Banda Eli;

  • Bahwa saksi menyatakan Pou Suat hanya sebagai Juru Tulis dari Orang Kay Hi. Yakuba Suat;

  • Bahwa saksi selama hidup pernah mengalami Orang Kay bernama Hamud Suat dan Ansari Suat;

  • Bahwa saksi menyatakan hadir dalam sidang adat tanggal 10 Juli 2021, yang dihadiri sebagian besar anggota Ratshap Merohoinenan, namun tidak dihadiri Penjabat Ohoi Elat bernama Amarudin Suat dan stafnya;

  • Bahwa saksi menyatakan rapat tersebut dipimpin oleh Raja Mahmud Rusbal dan ada 2 (dua) keputusan yang diambil;

  • Bahwa saksi menyatakan hasil rapat tersebut adalah membatalkan rekomendasi kepada Tergugat II Intervensi dan memberikan rekomendasi kepada Penggugat tanggal 20 Juli 2021;

  • Bahwa saksi menyatakan tidak ada satupun masyarakat Ohoi Elat yang tahu perihal pelantikan Tergugat II Intervensi tanggal 12 Agustus 2021;

  • Bahwa saksi menyatakan Tergugat II Intervensi memang memiliki marga Suat, namun yang mempunyai hak sebagai Orang Kay Ohoi Elat adalah Penggugat;

  • Bahwa saksi menyatakan pada tahun 2015 kakak Penggugat yang bernama Amirudin Suat pernah diusulkan menjadi Kepala Ohoi namun ditolak;

  • Bahwa saksi menyatakan Ohoi Elat merupakan Ohoi Orang Kay;

  • Bahwa saksi menyatakan Rumah Orang Kay di Ohoi Elat disebut sebagai tad;

  • Bahwa saksi menyatakan Kepala Ohoi sama dengan Orang Kay dan secara adat berada dibawah Raja;

  • Bahwa saksi menyatakan untuk menjadi Kepala Ohoi itu adalah hasil musyawarah mata rumah barulah diusulkan kepada Raja untuk mendapatkan rekomendasi;

  • Bahwa saksi menyatakan Penggugat merupakan keturunan Ibrahim Suat;

  • Bahwa saksi menyatakan Penggugat pernah diusulkan setelah Orang Kay Ansari Suat pada tahun 2015, namun tidak pernah dilantik;

  • Bahwa saksi menyatakan pengusulan Penggugat dilakukan setelah kakak Penggugat bernama Amarudin Suat yang ditolak karena alasan ijazah;

  • Bahwa saksi menyatakan tidak tahu jika Penggugat datang ke Kantor Bupati Maluku Tenggara tanggal 12 Agustus 2021;

  • Bahwa saksi menyatakan marga Suat terbagi menjadi 2 (dua) yaitu Suat Kakak yang menjadi Imam, dan Suat Adik yang menjadi Orang Kay, dan cerita ini dituturkan oleh sejarah leluhur Ohoi Elat;

  1. Saksi Dullah Suatkab;
  • Bahwa saksi menyatakan lahir dan besar di Ohoi Elat, dan sejak tanggal 20 September 2020 diangkat sebagai Ketua Pemuda Ratshap;

  • Bahwa saksi menyatakan Raja Ratshap sekaranga adalah Mahmud Rusbal dan sebelumnya adalah Hasan Rusbal;

  • Bahwa sejak Raja Hasan Rusbal meninggal digantikan oleh Wakil Raja bernama Burhan Rusbal;

  • Bahwa saksi menyatakan mengikuti sidang adat tanggal 10 Juli 2021 di Balai Ohoinangan;

  • Bahwa saksi menyatakan sidang diikuti oleh perangkat 10 (sepuluh) Ohoi, staf, Ketua BSO, yang tidak hadir Penjabat Ohoi Elat bernama Amirudin Suat, S.H. dan BSO Elat;

  • Bahwa saksi menyatakan hubungan Penjabat Ohoi Elat dan Tergugat II Intervensi adalah Paman dan Keponakan dan keduanya tinggal dalam satu rumah;

  • Bahwa saksi menyatakan mengetahui Wakil Raja Burhan Rusbal pernah memberikan rekomendasi kepada Penggugat sekitar tahun 2017;

  • Bahwa saksi menyatakan pernah bertemu Tergugat di Kantor Bupati Maluku Tenggara bersama BSO, Staf Ohoi, Kaur Pemerintahan, dan Penggugat, pada waktu itu membahas proses pelantikan Penggugat;

  • Bahwa saksi menyatakan pada pertemuan dengan Tergugat kala itu, Penggugat telah dipanggil dengan panggilan “Pak Kades”, Tergugat minta jika Penggugat menjadi Kades (Kepala Ohoi), Tergugat II Intervensi sebagai Sekretarisnya, namun permintaan itu ditolak oleh Penggugat dengan alasan semua kursi di Ohoi Elat sudah ada yang punya;

  • Bahwa saksi menyatakan semenjak pertemuan itu Penggugat tidak jadi dilantik sebagai Kepala Ohoi;

  • Bahwa saksi menyatakan Penggugat pernah diusulkan menjadi Calon Kepala Ohoi Elat pada tahun 2015;

  • Bahwa saksi menyatakan pernah bertemu dengan Kabag Hukum Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara, yaitu Ibu Debbie Bunga pada hari Jumat, 24 Juli 2020 bersama 4 (empat) orang lainnya dan mempermasalahkan proses BSO Elat yang tidak sesuai dengan adat istiadat, hingga akhirnya kami laporkan ke Komisi I DPRD Maluku Tenggara;

  • Bahwa saksi menyatakan pada saat pertemuan itu Ibu Debbie Bungamengatakan berkas Penggugat harus diganti karena rekomendasi yang dberikan oleh Alm. Raja Ratshap dan Wakil Raja Ratshap sudah tidak berlaku lagi, sementara Raja Ratshap definitif telah memberikan rekomendasi kepada Tergugat II Intervensi;

  • Bahwa saksi menyatakan terkait dengan BSO Elat sempat ditanyakan kepada Ibu Debbie Bunga dan dijawab bahwa yang bersangkutan tidak pegang SK dan sampai saat ini saya tidak pernah tahu bagaimana bentuk SK tersebut;

  • Bahwa saksi menyatakan berasal dari Marga Suatkab dan dipilih sebagai BSO berdasarkan musyawarah keluarga;

  • Bahwa saksi menyatakan BSO Elat yang sudah ada saat ini tidak melalui musyawarah karena semua yang Menyusun adalah Penjabat Ohoi Elat waktu itu, Amirudin Suat, S.H.;

  • Bahwa saksi menyatakan BSO Elat yang sekarang belum pernah dilantik, karena pernah 2 (dua) kali mau dilantik gagal karena masyarakat tidak terima;

  • Bahwa saksi menyatakan terhadap Tergugat II Intervensi tidak pernah dikukuhkan secara adat, namun Penggugat pernah dikukuhkan secara adat;

  • Bahwa saksi menyatakan tidak mengetahui pengusulan Tergugat II Intervensi sebagai calon Kepala Ohoi Elat;

  1. Saksi Mohammad Ados Baranyanan;
  • Bahwa saksi menyatakan lahir dan besar di Ohoi Elat hingga saat ini dan sekarang menjadi BSO Elat;

  • Bahwa saksi menyatakan walaupun terpilih menjadi BSO Elat belum ada pelantikan, sempat ada wacana pelantikan namun gagal karena masyarakat tidak setuju;

  • Bahwa saksi menyatakan pernah jadi anggota BSO Elat periode 2011 s/d 2017;

  • Bahwa saksi pada saat menjadi anggota BSO Elat periode 2011 s/d 2017 pernah melakukan verifikasi berkas Calon Kepala Ohoi Elat sekitar tahun 2015, dan yang diverifikasi adalah berkas atas nama Penggugat dan Tergugat II Intervensi;

  • Bahwa saksi menyatakan pada verifikasi tahun 2015 yang lolos adalah berkas Penggugat, dan Tergugat II Intervensi dinyatakan tidak lolos karena yang dimaksud Pou Suat itu sebenarnya Pou Uar yang menjadi Juru Tulis Orang Kay Hi. Yakuba Suat;

  • Bahwa saksi menyatakan BSO Elat periode 2020 s/d 2026 tidak pernah melakukan pleno pengusulan Tergugat II Intervensi sebagai Calon Kepala Ohoi Elat;

  • Bahwa saksi menyatakan lupa kapan menerima SK Penunjukkan BSO Elat periode 2020 s/d 2026;

  • Bahwa terhadap silsilah Tergugat II Intervensi yang menyatakan dari Pou Suat anak dari Keris Suat pernah ditanggapi oleh Wakil Ketua BSO Elat bernama Abu Husin Suat bahwa Keris Suat tidak memiliki keturunan;

  • Bahwa saksi menyatakan mengenal kakak Penggugat yang bernama Amarudin Suat, dan yang bersangkutan pernah mencalonkan menjadi Kepala Ohoi Elat namun tidak lolos verifikasi karena persoalan Ijazah;

  • Bahwa saksi menerangkan penetapan Penggugat sebagai Calon Kepala Ohoi Elat tahun 2015 disetujui oleh 7 (tujuh) orang anggota BSO Elat dari 11 (sebelas) orang BSO Elat, yang 4 (empat) anggota BSO Elat menolak tanda tangan;

  • Bahwa saksi menerangkan rekomendasi Penggugat didapatkan dari Mata Rumah Suat Rumah Seng;

  1. Saksi Urawi Suatkab;
  • Bahwa saksi menerangkan pernah menjadi anggota BSO Elat periode 2011 s/d 2017 dan telah dilantik dan diambil sumpahnya oleh Camat Kei Besar Charles Rahakbauw;

  • Bahwa saksi menyatakan pernah terlibat pemberkasan Calon Kepala Ohoi tanggal 15 Maret 2015, hal mana ada 2 (dua) calon, yaitu Penggugat dan Tergugat II Intervensi;

  • Bahwa saksi menyatakan Penggugat diusulkan oleh Riin Kot yang ditandatangani oleh Dampi Suat, sementara Tergugat II Intervensi lupa siapa yang tanda tangan;

  • Bahwa saksi menyatakan pada saat verifikasi tersebut yang lolos adalah berkas Penggugat;

  • Bahwa saksi menyatakan selesai berkas Calon Kepala Ohoi Elat itu diverifikasi, kemudian dilanjutkan ke Camat Kei Besar bernama Charles Rahakbauw;

  • Bahwa saksi menyatakan ikut pada sidang adat tanggal 10 Juli 2021 sebagai perangakat Ohoi;

  • Bahwa saksi menerangkan Wakil Raja Burhan Rusbal memberikan rekomendasi kepada Penggugat bersama-sama dengan Calon Kepala Ohoi yang lain, sekitar 3 (tiga) orang;

  • Bahwa saksi menerangkan ada beberapa anggota BSO Elat yang tidak setuju atas pengusulan Penggugat;

  • Bahwa saksi tidak tahu mengenai alur penerbitan objek sengketa a quo dan hanya mengetahui proses yang terjadi di tahun 2015;

  • Bahwa saksi tidak tahu mengenai hasil verifikasi oleh Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara, namun saksi mengetahui bahwa tanggal 25 April 2015, Penggugat dihubungi oleh Kabag Hukum Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara untuk mengambil pakaian dinas yang telah dijahitkan;

  1. Saksi Zulkifli Baranratut;
  • Bahwa saksi menyatakan sebagai Anggota BSO Elat periode 2020 s/d 2026 dari marga Baranratut dan dipilih melalui musyawarah;

  • Bahwa saksi menyatakan belum pernah dilantik karena masyarakat Elat tidak puas dengan hasil pemilihan BSO Elat tersebut;

  • Bahwa saksi menyatakan BSO Elat belum pernah mengadakan rapat pleno mengenai Calon Kepala Ohoi Elat yang akan dinyatakan lolos;

  • Bahwa saksi menyatakan Kakek Penggugat merupakan Orang Kay Elat bernama Patilongan Suat karena sama-sama berasal dari Riin Kot Suat Rumah Seng;

  • Bahwa saksi menyatakan tidak ada mata rumah Pou Suat di Ohoi Elat;

  • Bahwa saksi menyatakan mendapatkan SK BSO Elat dari Penjabat Ohoi Elat yang dititipkan kepada seorang anak kecil;

  • Bahwa saksi menyatakan belum pernah melaksanakan tugasnya sebagai Anggota BSO Elat;

  1. Saksi Yusril Toatubun;
  • Bahwa saksi menyatakan pernah mengajukan surat keberatan dari Penggugat kepada Tergugat pada tanggal 27 Agustus 2021, yang masing-masing ditujukan kepada Bupati Maluku Tenggara dan Wakil Bupati Maluku Tenggara;

  • Bahwa saksi menyatakan juga surat tersebut masing-masing ke bagian Bakesbangpol dan bagian hukum Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara dan kepada DPRD Maluku Tenggara, namun khusus Surat yang ditujukan kepada bagian hukum Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara dikirim melalui Pos;

  • Bahwa saksi menyatakan alasan dikirim melalui pos, karena sebelumnya pada tanggal 25 Agustus 2021 sesuai arahan Komisi I DPRD Maluku Tenggara pernah bertemu Kabag Hukum, Ibu Debbie Bunga, olehnya diarahkan bertemu dengan Bapak Nazarius Maturbongs, namun setelah surat kami dibuka, yang bersangkutan menyatakan keberatan dengan surat kamu dan dikembalikan lagi;

  • Bahwa saksi menerangkan maksud kedatangan tanggal 25 Agustus 2021 adalah perihal permintaan Salinan Keputusan Bupati Maluku Tenggara yang menjadi objek sengketa a quo, sementara tanggal 27 Agustus 2021 adalah mengirimkan Surat Keberatan atas Pelantikan Tergugat II Intervensi;

  • Bahwa saksi menyatakan hanya sebagai koordinator aksi dari pihak Penggugat guna meminta Salinan objek sengketa yang akan dilakukan upaya administratif dan menjadi dasar Gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon;

  • Bahwa saksi tidak terlibat dengan pembahasan-pembahasan yang lainnya;

Kemudian, kata Majelis Hakim, menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil Jawabannya, Tergugat telah mengajukan bukti tertulis berupa fotokopi surat-surat yang telah diberi materai cukup dan telah dicocokkan dengan aslinya atau fotokopinya, serta telah diberi tanda T-1 sampai dengan T-15,

Selain bukti-bukti surat tersebut diatas, Kata Majelis, Tergugat juga telah menghadirkan 4 (empat) orang saksi yang telah diambil sumpah menurut agamanya masing-masing dihadapan persidangan, hal mana keterangan saksi-saksi tersebut terurai pada pokoknya sebagai berikut:

  1. Saksi Patrisius Renwarin;
  • Bahwa saksi dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Dewan Adat Kei, yang menjabat sejak tahun 2017 dan menggantikan Sekretaris saat itu atas nama Hasan Rusbal yang meninggal dunia;

  • Bahwa saksi menerangkan tugas Dewan Adat adalah wadah perhimpunan masyarakat adat, khususnya apabila terhadi persoalan-persoalan adatsehingga persoala tersebut dapat diselesaikan secara baik jika Raja Ratshapsetempat berkoordinasi dengan Dewan Adat;

  • Bahwa saksi menerangkan berdasarkan adat yang berlaku di Kei, maka hak untuk menjadi Orang Kay adalah hak Patrilineal, namun dapat diganti apabila ada hal-hal khusus;

  • Bahwa saksi menerangkan jika ada saling klaim sebagai mata rumah yang sah guna menjadi Kepala Ohoi, maka itu adalah menjadi kewenangan Raja / Ratshap setempat yang memiliki hak otonomi untuk membawahi kepalakepala Ohoi di wilayahnya;

  • Bahwa saksi menerangkan proses Kepala Ohoi dimulai dari Penjabat Kepala Ohoi yang mempersiapkan proses pemilihan kemudian pejabat menyurati BSO sebagaimana dimaksud oleh Perda Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 4 Tahun 2009 dan Peraturan Bupati Maluku Tenggara Nomor 56 Tahun 2020, BSO kemudian menyurati kepada Riin Kot untuk mengadakan rapat gua menunjuk bakal calon Kepala Ohoi, dan berkas bakal calon tersebut diserahkan kepada BSO untuk dilakukan verifikasi, dan kemudian dimintakan rekomendasi kepada Raja Ratshap setempat;

  • Bahwa saksi menerangkan dalam kasus Ohoi Elat, hal mana Tergugat II Intervensi mendapat rekomendasi dari Raja Hasan Rusbal yang telah meninggal dunia, sementara Penggugat mendapat rekomendasi dari Wakil Raja Burhan Rusbal, maka menurut saksi rekomendasi Raja Hasan Rusbalyang sah, oleh karena kedudukan Burhan Rusbal sebagai Wakil Raja itu sebenarnya tidak ada, hal itu digunakan karena mengisi kekosongan jabatan raja sepeninggal Raja Hasan Rusbal;

  • Bahwa saksi menerangkan terhadap rekomendasi yang ditujukan kepada Ohoi yang lain, selain Ohoi Elat itu berbeda konteks, karena untuk Ohoi Elat sudah ada rekomendasi sebelumnya oleh Raja Hasan Rusbal, sementara Ohoi yang lain belum ada sehingga Wakil Raja Burhan Rusbal memberikan rekomendasi;

  • Bahwa saksi menerangkan pembatalan suatu Keputusan Raja berupa rekomendasi itu merupakan hak otonomi Raja Ratshap dalam mengelola wilayahnya;

  • Bahwa saksi menerangkan yang berhak melegitimasi mata rumah yang berhak menjadi Kepala Ohoi adalah Riin Kot itu sendiri termasuk BSO;

  • Bahwa saksi menyatakan jabatan Raja dan Kepala Ohoi adalah masingmasing 6 (enam) tahun;

  • Bahwa saksi menyatakan rekomendasi itu tidak mengenal kadaluarsa, artinya rekomendasi berlaku hingga dilantiknya Kepala Ohoi;

  • Bahwa saksi menyatakan keputusan sidang adat bersifat mutlak dan mengikat;

  • Bahwa saksi menjelaskan ketika ada dualisme klaim atas hak menjadi Kepala Ohoi maka Raja yang berhak menyelesaikan, Raja kemudian menelusuri dasar silsilah berdasarkan tutur sejarah dan bukti yang ada;

  • Bahwa saksi menyataka ketika ada dualisme dan keduanya sama-sama kuat, maka dapat dilakukan pemilihan secara terbatas atau bisa juga kepemimpinan Kepala Ohoi dibuat bergiliran;

  • Bahwa saksi menerangkan jika ada Raja sesudah yang kemudian membatalkan rekomendasi, atau memberikan rekomendasi yang berbeda dari Raja sebelumnya maka hal tersebut bukanlah hal yang bijak, karena adat Kei menganut hak kesulungan, artinya harus menghormati kakak tertua;

  1. Saksi Leonard Ricson Rumangun;
  • Bahwa saksi mengikuti acara pelantikan Tergugat II Intervensi sebagai Kepala Ohoi Elat, dan pada saat itu terjadi keributan yang dipicu oleh Penggugat bersama saudaranya, dan kemudian saksi melerai mereka;

  • Bahwa saksi tidak mengingat secara pasti kapan waktu keributan dan bagaimana kondisi Penggugat saat itu;

  1. Saksi Mahmud Rusbal;
  • Bahwa saksi merupakan Raja Ratshap Merohoinenan sejak tanggal 7 Juli 2020;

  • Bahwa saksi membawahi 10 (sepuluh) Ohoi yang terdiri dari 4 (empat) Ohoi Orang Kay dan 6 (enam) Ohoi Soa;

  • Bahwa saksi menyatakan rekomendasi yang sudah pernah diproses oleh Alm.

Raja Hasan Rusbal diberikan kepada Tergugat II Intervensi dan Amarudin Suat, dan yang diberikan rekomendasi mutlak adalah Tergugat II Intervensi sementara Amarudin Suat tidak diberikan rekomendasi karena cacat hukum;

  • Bahwa saksi menerangkan cacat hukumnya adalah berkaitan dengan Ijazah palsu dan yang kedua adalah masalah perkawinan yang tidak sesuai dengan tatanan adat Kei;

  • Bahwa saksi menerangkan pernah memberikan rekomendasi juga kepada Tergugat II Intervensi pada Januari 2021;

  • Bahwa saksi menerangkan penandatanganan rekomendasi kepada Penggugat dan penarikan Rekomendasi Tergugat II Intervensi dilakukan oleh saksi karena berada dibawah tekanan yang dilakukan Penggugat;

  • Bahwa saksi menerangkan pada sidang adat tanggal 10 Juli 2021 yang bersangkutan hanya menarik rekomendasi bukan mencabut rekomendasi berdasarkan masukan peserta sidang;

  • Bahwa saksi menerangkan memberikan rekomendasi kepada Penggugat tanggal 16 Agustus 2021;

  • Bahwa saksi menerangkan tekanan tersebut berupa ancaman untuk menduduki rumahnya, dan yang mengancam itu pula yang telah merusak beberapa rumah warga Elat;

  • Bahwa saksi menerangkan keputusan sidang adat tidak mengikat;

  • Bahwa saksi menerangkan rekomendasinya tidak bisa membatalkan rekomendasi Raja sebelumnya;

  • Bahwa saksi menyatakan tidak ingat persis siapa saja yang hadir pada sidang adat tersebut;

  1. Saksi Amirudin Suat;
  • Bahwa saksi menerangkan menjadi Penjabat Ohoi Elat sejak 3 Februari 2020 hingga 2 Agustus 2021;

  • Bahwa saksi menerangkan memproses berkas Tergugat II Intervensi menggunakan berkas lama kecuali SKCK dan surat-surat keterangan, untuk hasil verifikasi BSO menggunakan hasil tahun 2015;

  • Bahwa saksi menerangkan BSO sudah pernah mau dilantik, tapi tidak jadi tapi mereka sudah punya SK dan sudah melakukan musyawarah;

  • Bahwa saksi menerangkan Hi. Yakuba Suat bukanlah Orang Kay melainkan Imam;

  • Bahwa saksi menerangkan yang berasal dari mata rumah garis lurus adalah Tergugat II Intervensi;

  • Bahwa saksi lupa tanggal pengusulan berkas calon untuk pelantikan oleh BSO Elat kepada Camat Kei Besar;

  • Bahwa saksi menyatakan pada saat kekacauan ada di Elat dan berada didalam rumah bersama anaknya yang berumur 3 (tiga) tahun;

  • Bahwa saksi menerangkan tinggal dirumah Afifudin Suat;

Majelis Hakim juga mengatakan, selain bukti-bukti surat dan saksi-saksi tersebut diatas, Tergugat juga telah mengajukan 1 (satu) orang Ahli, yang telah diambil janji menurut agamanya dihadapan persidangan, dan memberikan keterangan berdasarkan keahlian, keilmuan, serta pengalamannya, hal mana terurai pada pokoknya sebagai berikut:

  1. Ahli Prof. Dr. S.E.M. Nirahua, S.H., M.Hum.
  • Bahwa ahli menerangkan guna menilai kedudukan hukum Penggugat harus dilihat dari syarat formal dan syarat material, syarat formal harus mengacu pada ketentuan Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, syarat material adalah tentang bagaimana menilai kepentingan suatu subjek hukum dalam perkara Tata Usaha Negara, jika melihat dari sengketa in casu maka oleh karena telah terbit objek sengketa, maka jika melihat kebelakang yang berhak menjadi Kepala Ohoi Elat adalah keturunan dari Pou Suat yaitu dari Tergugat II Intervensi;

  • Bahwa ahli menerangkan bahwa rekomendasi yang diberikan setelah pelantikan harus dilihat dari asas praduga rechtmatig, artinya keputusan dianggap benar selama belum dibatalkan, hal ini juga bermakna bahwa dalam pemberian rekomendasi juga berlaku asas contrarius actus yang artinya siapa yang memberi rekomendasi ialah yang berhak mencabut, namun jika pemberian rekomendasi tersebut cacat (didasarkan pada dwang, dwaling, dan/atau bedrog) maka hal itu dikategorikan cacat, oleh karena itu penilaian kembali kepada Bupati sebagai Pejabat Tata Usaha Negara yang memiliki kewenangan menerbitkan Objek Sengketa, dan tentunya Bupati dalam mengambil sikap penerbitan objek sengketa tersebut juga didasarkan pada mekanisme adat yang berlaku di Maluku Tenggara;

  • Bahwa ahli menerangkan perihal Berita Acara BSO dan pemberian rekomendasi Raja Ratshap adalah sesuai dengan Perda yang mengatakan tahapan seperti tadi, yaitu yang dimulai dari Marga, Marga bermusyawarah dan kemudian ditetapkan rekomendasi dari Ratschap jika itu ada maka tidak akan memberi pengaruh kepada keabsahan Keputusan Bupati, jika salah satu tidak ada maka keabsahan maka terkait dengan keabsahan yang diterbitkan oleh Bupati sebagai beschiking yang sudah final;

  • Bahwa ahli menjelaskan perihal badan yang belum ada pelantikan semua kembali kepada aturan yang mengatur hal tersebut, apabila harus ada pengangkatan dan pengambilan sumpah maka itu harus dilakukan, biasanya di negeri adat pelantikan oleh Bupati harus didahului pelantikan secara adat dahulu. Jika tidak ada perlu dilihat apakah ada suatu peristiwa yang menghalangi hal tersebut jika ada maka Bupati dapat menerbitkan kewenangan diskresi-nya untuk menjalankan roda pemerintahan;

  • Bahwa ahli menerangkan perihal dalam sistem adat dikenal hak komunal termasuk hak memimpin suatu negeri dalam hal ini adalah menjadi seorang Kepala Ohoi, hal ini berpulang pada masing-masing keluarga yang merasa berhak dan harus diselesaikan secara adat bisa jadi di Saniri Ohoi atau di tingkat keluarga itu sendiri;

  • Bahwa ahli menerangkan pada dasarnya menentukan garis keturunan yang berhak memimpin di negeri adat adalah didasarkan pada Peraturan Negeri atau Peraturan Ohoi masing-masing, dalam kasus a quo yang memiliki hak untuk melegitimasi adalah Raja Ratshap.

 

Tergugat II Intervensi Hadirkan Lima Saksi

Majelis Hakim, menimbang, bahwa selain bukti-bukti surat tersebut diatas, Tergugat II Intervensi juga telah menghadirkan 5 (lima) orang saksi yang telah diambil sumpah menurut agamanya masing-masing dihadapan persidangan, hal mana keterangansaksi-saksi tersebut terurai pada pokoknya sebagai berikut:

  1. Saksi Abu Husin Suat;
  • Bahwa saksi menerangkan Orang Kay di Ohoi Elat dimulai oleh Pou Suat, selanjutnya adalah Abdul Kadir Suat, yang ketiga adalah Patilongan Suat bin Hi. Yakuba, keempat Hamud bin Hasan Suat, dan kelima adalah Ansari bin Hamud Suat, sementara Patilongan bin Hi. Yakuba itu bukanlah Orang Kay melainkan Imam di Elat, sehingga kakeknya menyerahkan ke orang tua saksi bernama Muhammad Arif dan kemudian menyerahkan kepada saksi;

  • Bahwa saksi menerangkan silsilah keluarga Suat dimulai dari Bultain Suat yang punya anak Keris Suat, Cina Suat, Welem Suat, dan Keris Suat mempunyai anak bernama Pou Suat, Sawal Suat, dan Welen Suatselanjutnya Pou Suat menikah 2 (dua) kali, dari istri pertamanya bernama Baituri punya anak namanya Mintini yang dikawinkan dengan Bultain Suat dan punya 2 (dua) orang anak yaitu satu anak perempuan dan satu anak laki-laki yang dikawinkan dengan Boki binti Mailisa dan punya anak Tergugat II Intervensi;

  • Bahwa saksi menerangkan diangkat sebagai Kepala Marga Suat sejak meninggalnya Hamud Suat karena umur saya yang lebih tua dan itu kurang lebih 5 (lima) tahun yang lalu;

  • Bahwa saksi menerangkan mata rumah Suat yang ada di Ohoi Elat hanya ada 1 (satu) Mata rumah yang berasal dari Bultain Suat;

  • Bahwa saksi menerangkan pada saat penunjukannya sebagai Kepala Mata Rumah Suat, Penggugat berserta kakak dan adiknya, maupun orang tuanyatidak hadir karena mereka tidak diundang;

  • Bahwa saksi menerangkan bahwa yang bersangkutan tidak diundang karena alasan jarak tempuh dari Tual ke Elat, dan karena mereka tidak sependapat perihal pencalonan Kepala Ohoi;

  • Bahwa saksi menerangkan hubungan kekerabatan Tergugat II Intervensi adalah kakak, sementara Penggugat adalah adik;

  • Bahwa saksi menerangkan mata rumah hanya mengusulkan sebagai Bakal Calon Kepala Ohoi adalah Tergugat II Intervensi dan Amarudin Suat kakak dari Penggugat, sementara Penggugat tidak mengajukan berkas ke mata rumah, kedua berkas tersebut kemudian diserahkan oleh mata rumah kepada BSO Elat, dan diteruskan ke Penjabat Ohoi kemudian ke Camat Kei Besar dan terakhir kepada Bupati Maluku Tenggara;

  • Bahwa saksi menerangkan Orang Kay di Ohoi Elat dilakukan secara turun temurun dan tidak pernah ada penyerahan;

  • Bahwa saksi menerangkan tidak mengetahui usulan Penggugat sebagai bakal Calon Kepala Ohoi Elat;

  • Bahwa saksi menerangkan pernah menjabat sebagai Anggota BSO Elat dari tahun 2016 hingga tahun 2020;

  • Bahwa saksi menerangkan jabatan Orang Kay di Elat ada sejak tahun 1950;

  • Bahwa saksi menerangkan Patilongan Suat merupakan anak Hi. Yakuba Suat yang merupakan Imam di Elat, Patilongan Suat menjadi Orang Kay Elat karena semua mempunyai hak yang sama sehingga Patilongan Suat ditunjuk sebagai Orang Kay Elat;

  1. Saksi Afifuddin Suat;
  • Bahwa saksi menerangkan silsilah Orang Kay di Ohoi Elat dimulai dari PouSuat, kemudian Abdul Kadir Suat, lalu Patilongan Suat, diteruskan oleh Hamud Suat, dan Ansari Suat, dari kelima Orang Kay tersebut 3 (tiga) orang ditunjuk yaitu Pou Suat, Abdulkadir Suat, dan Patilongan Suat dan 2 (dua) orang dipilih secara demokratis;

  • Bahwa saksi menyatakan tidak tahu kapan Pou Suat, Abdulkadir Suat, dan Patilongan Suat menjadi Orang Kay karena pada saat beliau-beliau menjadi Orang Kay saksi masih usia anak-anak;

  • Bahwa saksi menerangkan pada tahun 2010 di Balai Ohoi Elat diadakan rapat keluarga Marga Suat yang dipimpin oleh Alm. Hamud Suat dan dihadiri juga oleh Dampi Suat selaku Penjabat Ohoi Elat, pada saat itu diikuti oleh 2 (dua) bakal calon, yaitu Amarudin Suat dan Tergugat II Intervensi, namun berdasarkan pertimbangan tetua adat Suat, termasuk Hamud Suat menegur Amarudin Suat dan yang bersangkutan dinyatakan telah melanggar adat, dan Amarudin Suat beserta ibunya keberatan atas hal tersebut dan keluar dari tempat sidang adat tersebut, kemudian disepakati kedua calon tersebut diusulkan saja, biar nantinya BSO Elat yag menentukan, barulah dari hasil verifikasi BSO Elat tersebut diperoleh hasil bahwa Tergugat II Intervensi yang diusulkan untuk menjadi Calon Kepala Ohoi Elat;

  • Bahwa saksi menyatakan hanya ada 1 (satu) Marga Suat, yaitu yang dikepalai oleh bapak Abu Husin Suat;

  1. Saksi Achmat Uar;
  • Bahwa saksi menjadi anggota BSO Elat sejak tahun 2011 sampai dengan tahun 2020, jadi menjabat 2 (dua) periode, yang pertama ketuanya Pati Baranratut dan selanjutnya Hi. Ali Wusurwut;

  • Bahwa saksi menerangkan pada tahun 2011, pengusulan Bakal Calon Kepala Ohoi Elat hanya diikuti oleh Tergugat II Intervensi dan Amarudin Suat, namun Amarudin Suat tidak lolos karena ijazah palsu, terkait dengan pengusulan Penggugat tidak diketahui oleh BSO Elat;

  • Bahwa saksi menerangkan rekomendasi Tergugat II Intervensi diberikan oleh Raja Mer Ohoinenan bernama Hasan Rusbal;

  • Bahwa saksi tidak mengetahui Penggugat mendapatkan rekomendasi atau tidak;

  • Bahwa saksi menerangkan berdasarkan keterangan Raja Mahmud Rusbal, yang bersangkutan hanya memberikan Surat Pengantar Raja sementara rekomendasi Raja Hasan Rusbal tetap dipakai;

  • Bahwa saksi menerangkan pada saat sidang adat tanggal 10 Juli 2021, saksi tidak diundang sehingga tidak hadir;

  • Bahwa saksi menerangkan tidak tahu perihal undangan sidang adat kepada BSO Elat;

  • Bahwa saksi menerangkan pengusulan Tergugat II Intervensi hanya 5 (lima) orang saja karena Ketua BSO Elat waktu itu sudah keluar dari Elat ke Tual;

  • Bahwa saksi menerangkan kakek dari Tergugat II Intervensi bernama Pou Suat pernah menjadi Orang Kay di Ohoi Elat barulah kemudian Patilongan Suat yang merupakan kakek kandung dari Penggugat;

  • Bahwa saksi menerangkan BSO Elat periode 2020 hingga 2026 belum dilantik hingga sekarang karena terjadi kekacauan di masyarakat Elat;

  1. Saksi Kahar Rery;
  • Bahwa saksi merupakan anggota BSO Elat dari tahun 2011 hingga tahun 2021;

  • Bahwa saksi menjelaskan tugas BSO Elat terkait pencalonan Kepala Ohoi Elat adalah untuk meneliti berkas yang diusulkan oleh Riin Kot barulah BSO kemudian teruskan ke Penjabat Ohoi Elat dan diteruskan kepada Camat Kei Besar dan selanjutnya diusulkan kepada Bupati Maluku Tenggara;

  • Bahwa saksi menerangkan pernah meneliti berkas Tergugat II Intervensi dan Amarudin Suat, namun Amarudin Suat tidak lolos karena Ijazah palsu;

  • Bahwa saksi menerangkan berdasarkan buki P-22 saksi hanya tandatangan daftar hadir saja dan tidak baca isi suratnya;

  • Bahwa saksi menyatakan pada tahun 2015 tidak ada proses verifikasi berkas atas nama Penggugat dan Tergugat II Intervensi;

  • Bahwa saksi merupakan anggota BSO Elat dari marga Rery;

  • Bahwa saksi menyatakan terhadap BSO periode 2020 hingga 2026 sudah dilaksanakan rapat pleno untuk menentukan Ketua, Wakil Ketua, dan

  1. Sekretaris BSO Elat;
  • Bahwa saksi tidak mengetahui ada sidang adat tanggal 10 Juli 2021 dan tanggal 14 Agustus 2021;

  • (keterangan Saksi selengkapnya termuat dalam Berita Acara Sidang tanggal 6 Januari 2022);

 

  1. Saksi Bakri Lakuy;
  • Bahwa saksi menerangkan menjadi Sekretaris BSO Elat periode 2010-2015 dan Ketua BSO Elat pada waktu itu Hi. Ali Wusurwut;

  • Bahwa saksi mengetahui bahwa Tergugat II Intervensi dicalonkan dari mata ruma Suat yang diberi rekomendasi oleh Abu Husin Suat dan Hamud Suat;

  • Bahwa saksi tidak tahu objek sengketa;

  • Bahwa saksi menyatakan tidak ada proses untuk Tergugat II Intervensi yangada hanya dari proses Tergugat II Intervensi dan Amarudin Suat yang digunakan hingga saat ini;

  • Bahwa saksi menerangkan yang setuju hanya 5 (lima) orang Anggota BSO Elat, dan yang lain tidak setuju sementara Ketua BSO Elat, atas nama Hi. Ali Wusurwut tidak tanda tangan, dan beberapa anggota BSO Elat yang lain juga tidak tanda tangan;

  • Bahwa saksi menerangkan sekarang yang bersangkutan adalah Ketua BSO Elat, yang disepakati antara 7 (tujuh) orang anggota BSO Elat, Zulkifli Baranratut pada waktu itu tidak setuju karena anggota-anggota BSO Elat ini belum dilantik;

  • Bahwa saksi menyatakan tidak tahu ada SK BSO Elat setelah tahun 2017;

  • Bahwa saksi menyatakan berdasarkan P-20 dan P-22, yang bersangkutan tanda tangan namun selanjutnya saksi lupa;

  • Bahwa saksi menyatakan pada tahun 2015 tidak ada proses pengusulan bakal Calon Kepala Ohoi Elat;

  • Bahwa saksi menyatakan pernah membuat surat kepada mata rumah tetapi lupa kapan waktunya;

  • Bahwa saksi menyatakan Penggugat tidak pernah mengajukan berkan pencalonan Kepala Ohoi Elat;

( Keterangan Saksi – Saksi Ini Termuat Dalam Berita Acara Sidang  PTUN Ambon – Redaksi )