Jasa Covid-19 Belum Diterima, Pegawai Surati Inspektorat Audit Kapus Ohoira

Puskesmas ohoira

Tual News – Pegawai Puskesmas Ohoira, Kecamatan Kei – Kecil Barat, Kabupaten Maluku Tenggara, Provinsi Maluku, patut diacungi jempol, pasalnya lantaran hak – haknya dikebiri dan belum menerima dana JKN, BOK serta insentif jasa Covid-19 tahun anggaran 2021, mereka harus melaporkan atasanya sendiri yakni Kepala Puskesmas Ohoira di Inspektorat Malra.

Berdasarkan data yang diterima tualnews.com,  sabtu ( 26/02/2022 ), pelapor Urbanus Yohanis Warbal dkk  yang adalah pegawai Puskesmas Ohoira, secara resmi menyurati Kepala Inspektorat Kabupaten Maluku Tenggara, perihal ; mohon ketegasan Inspektorat Malra atas pengaduan mereka tentang penyelewengan dana JKN, BOK dan jasa covid-19 di Puskesmas Ohoira.

Warbal dkk minta Inspektorat melaksanakan audit dan memproses hukum hal ini.

Dalam suratnya itu, para pegawai Puskesmaa menguraikan secara rinci, soal penggunaan dana JKN yang tidak transparan.

Ini-bukti-surat-laporan-pegawai-puskesmas-ohoira-kepada-inspektorat
Ini-Bukti-Surat-Laporan-Pegawai-Puskesmas-Ohoira-Kepada-Inspektorat

“ sesuai regulasi JKN, tidak satupun aturan yang memberikan kewenangan kepada kepala Puskesmas untuk lakukan pembangunan fisik puskesmas ohoira, namun Kapus buaat pembangunan fisik puskesmas seperti membangun teras puskesmas, penambahan ruangan laboratorium, dan bangun kantin puskesmas. Jadi pertanyaan dana dari mana yang digunakan Kapus Ohoira untuk pembangunan fisik, “ lapornya.

Para pegawai Puskesmas mengaku, dana JKN 60 % untuk jasa pegawai bulan februari 2021, digunakan Kapus untuk menutupi dana JKN 60 % bulan januari 2021, sehingga tidak ada kejelasan terkait JKN bulan januari 2021.

“ sedangkan khusus JKN bulan Juni 2021 ( baik dana JKN 60 % untuk jasa pegawai, 40 % untuk pembelian obat – obatan, pemeliharaan dll digunakan untuk membayar pajak tahun 2020, hal ini sesuai penjelasan Kapus Ohoira dan bendahara  pada pertemuan tanggal 1 oktober 2021, sehingga lagi – lagi dana  JKN bulan berikutnya digunakan untuk saling menutupi bulan yang telah dilewati, “ sesalnya.

Alhasil, kata Pegawai Puskesmas Ohoira, setiap bulan dana JKN 60 % untuk jasa pegawai, dipotong Kapus Ohoira Rp 2.000.000 – lebih dengan alasan pegawai tidak melaksanakan apel pagi.

“ jadi pertanyaan kami kemana dana JKN yang dipotong dari jasa pegawai itu “ ujarnya.

Daftar Pembayaran 60 % Jasa Pegawai Tak Sesuai Peraturan Kemenkes

Para pegawai puskesmas Ohoira melaporkan, daftar pembayaran 60 % jasa pegawai yang dibayarkan setiap bulan, tidak menggunakan formula yang diamanatkan dalam peraturan Menteri Kesehatan RI, nomor : 21 tahun 2016, anehnya Kapus Ohoira dan bendahara menggunakan formula sendiri.

Ini-daftar-nama-pegawai-puskesmas-ohoira-yang-belum-terima-jasa-nakes
Ini-Daftar-Nama-Pegawai-Puskesmas-Ohoira-Yang-Belum-Terima-Jasa-Nakes

“ hal ini sudah berlangsung sejak tahun 2021, untuk itu perlu kami tegaskan daftar pembayaran JKN 60 % jasa pegawai, tidak kami tanda tangani, baik tenaga kesehatan maupun tenaga non kesehatan “ bebernya.

Kata Pegawai Puskesmas, akibat JKN 40 % untuk  belanja operasional ( obat, alkes dll ), tidak terealisasi sehingga pasien yang masuk emergency puskesmas ohoira harus dirujuk, sebab tidak tersedia obat – obatan yang ingin digunakan dokter.

“ perawat yang merujuk pasien emergency harus dimarahi dokter di RSUD Karel Sadsuitubun Langgur. Termasuk pembayaran jasa rawat inap pegawai bulan mei – desember 2021 belum terealisasi, hanya bulan april 2021 baru dibayar Rp 5.000.000, “ ungkap Pegawai Puskesmas Ohoira.

Dana Jasa Covid-19 Dipotong 10 Juta Untuk Setor ke Dinkes

Para pegawai Puskesmas Ohoira dalam laporan kepada Inspektorat, juga membeberkan penggunaan dana jasa covid-19 tahun anggaran 2021 yang tidak transparan, diatur sendiri oleh Kapus Ohoira dan bendahara.

“ dana jasa covid-19 ( tim covid-19 ) tahun 2020 diinstruksikan untuk dikumpulkan di kepala puskesmas dan dibagikan sendiri oleh kapus kepada pegawai dengan jumlah yang berbeda – beda, sesuai keinginan Kapus Ohoira, “ terangnya.

Selanjutnya kata mereka, dana jasa covid-19 pegawai tahun 2020, dipotong sebesar Rp 10.000.000, – dengan alasan dipinjam untuk dibagikan kepada Dinas Kesehatan.

“ sampai laporan ini dibuat, dana jasa pegawai covid-19 itu belum dikembalikan, untuk dibagikan kepada tenaga nakes tahun 2020, “ urai pegawai puskesmas.

Anehnya dana jasa covid-19 pegawai nakes ( tim vaksinator ), tahun 2021 sebesar Rp 140.000.000,- hanya dibagikan kepada tim vaksinasi sebanyak 13 pegawai dengan besaran Rp 7.000.000, per pegawai. Sedangkan untuk driver dan petugas kesehatan lingkungan masing – masing sebasar Rp 4.000.000,-.

“ dengan demikian dana nakes yang tersisa di Kapus Ohoira sebesar Rp 40.000.000, – “ ujarnya.

Dikatakan, termasuk dana jasa covid-19 untuk surveilens tahap II tidak ada kejelasan dan tidak diketahui keberadaanya alias hilang sejak laporan ini dibuar para pegawai puskesmas Ohoira.

Para pegawai juga melaporkan penggunaan dana DOB Puskesmas Ohoira tahun 2021 yang tidak transparan, karena pembayaran biaya transportasi perjalanan dinas pegawai tidak sesuai Peraturan Bupati Malra, Drs M. Thaher Hanubun.

“ perlu kami tegaskan, bahwa semua tanda tangan di kwitansi proyek laporan dana BOK Puskesmas Ohoira tahun 2021 adalah fiktif dan penipuan, “ tegas mereka.

Sementara itu berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, Tim Auditor Inspektorat Kabupaten Maluku Tenggara sudah turun melaksanakan audit keuangan di Puskesmas Ohoira, jumat ( 25/02/2022 ).

Auditor yang berjumlah tiga orang sudah menyambangi Puskesmas Ohoira, namun informasi yang diperoleh mereka terkendala, sebab hingga saat ini laporan pertanggungjawaban keuangan Puskesmas Ohoira tahun 2021 belum dimasukan di Pemkab Malra dan Inspektorat.

“ benar, tiga auditor Inspektorat sudah turun di Puskesmas Ohoira kemarin, “ kata warga setempat.  ( TN – 01 )