KIP Maluku : Penggelembungan Suara Pilkades Jikumerasa Adalah Dalil Kosong

Ini amar putusan kip maluku atas kasus pilkades jikumerasa 1

Tual News – Komisi Informasi Publik ( KIP ) Maluku dalam kesimpulan putusan, Nomor : 005/ K1-MAL/ KPTS/ VIII/2022, tanggal 21 januari 2022, pada  sidang terbuka dihadiri kades terpilih Jikumerasa, melalui Kuasa Hukum, Wahyudin Ingratubun, SH sebagai Pemohon, dan Pemerintah Kabupaten Buru, diwakili Pahmi Lessy, S,H dan Dj. C.Batmamolin, S.H, MH, sebagai Termohon, menegaskan dalil yang disampaikan Termohon ( Pemkab Buru ), soal penggelembungan suara dan gangguan kamtibmas pada pemilihan kepala desa Jikumerasa tahun 2010,  adalah dalil kosong yang tidak memiliki landasan hukum.

“ sesuai bukti yang diajuhkan pemohon, berdasarkan berita acara perhitungan suara, pilkades Jikumerasa, daftar pemilih Desa Jikumerasa 1.833 pemilih, hal ini berhubungan erat dengan bukti yang diajuhkan Termohon, walaupun selisih angka, sesuai data Disdukcapil Kabupaten Buru, 1.844 pemilih, maka jika logika penggelembungan suara yang dipakai Termohon, harusyna angka tersebut melebihi kedua angka diatas, tetapi justru berbanding terbalik, angka pemilih yang gunakan hak saat itu 1.529 pemilih gunakan hak coblos pilkades Jikumerasa, sehinga dalil yang disampaikan Termohon adalah dalil kosong, yang tidak memiliki dasar hukum jelas terhadap informasi publik yang diberikan Termohon, “ tegas Ketua Majelis KIP Maluku, Mochtar Toiwe, dalam pembacaan kesimpulan dan putusan tanggal 21 januari 2022.

Terkait laporan kamtibmas Polres Buru saat itu, sehingga Termohon menjadikan laporan itu sebagai dasar tidak melantik kepala desa terpilih Jikumerasa,  Abdullah Elvuar, Majelis KIP Maluku menegaskan, mekanisme pengawasan dan pemilihan kepala desa melalui perda, jika dibaca secara baik dalam perda pilkades tersebut ada point penting yaitu laporan sekretaris Camat yang mengawasi jalanya pilkades saat itu.

“ perlu Pemohon tegaskan, bahwa seluruh hasil pemilihan, sesuai dengan berita acara perhitungan suara yang dimenangkan pemohon, ditandatangani Camat Namlea saat itu, Efendy Rada, SE, maka kalaupun terjadi gangguan kamtibmas saat itu, bagaimana mungkin Camat selaku perwakilan pemerintah daerah menandatangani hasil pilkades Jikumerasa, “ urainya.

Hal ini kata Majelis KIP, sejalan dengan Pemohon dan Majelis Komisioner berkunjung ke Desa Jikumerasa, dalam sidang setempat bertemu langsung Bapak Sulistio, ST.

“ menurut Sulistio, tidak ada gangguan kamtibmas saat itu, justru pilkades berjalan lancar, karena semua kandidat beserta isterinya, menyaksikan proses pilkades Jikumerasa, berjalaan aman, lancar dan damai, hingga keluar pemenang saudara  Abdullah Elvuar, total suara yang diperoleh 479 suara, dari 1.529 pemilih yang lakukan pencoblosan saat itu,” terang Majelis KIP Maluku.

KIP Maluku menegaskan, informasi publik yang menjadi dasar Termohon ( Pemkab Buru ), tentang temuan polisi tersebut terlalu mengada – ada dan membesarkan sesuatu yang tidak pernah ada.

“ untuk itu Pemohon ( Abdullah Elvuar ), tegaskan bahwa temuan polisi tersebut tidak diatur dalam Perda terkait, tentang bagaimana rujukan dalam hal pemilihan, sehingga pendapat demikian adalah keliru dan tidak mendasar, “ tandasnya.

Majelis KIP Maluku dalam amar putusanya mengabulkan permohonan pemohon kades terpilih Jikumerasa secara keseluruhan.

“ menyatakan informasi yang dimohonkan pemohon berupa transparansi pelantikan kepada desa terpilih Desa Jikumerasa, tanggal 30 juni 2010, yang hingga saat ini belum dilantik  adalah informasi publik, dan memerintahkan termohon, untuk memberikan informasi secara resmi  tentang  pemilihan kepada desa terpilih Desa Jikumerasa, tanggal 30 juni 2010, yang ditandatangani oleh Bupati Buru kepada Pemohon, terhitung tujuh hari kerja sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap, “ tegas Majelis KIP Maluku dalam pembacaan putusan ini tanggal 21 januari 2022.

Selain itu, Majelis KIP Maluku, juga menghukum Termohon ( Pemkab Buru ), untuk segera melantik kepala desa terpilih, Abdullah Elvuar, SE.

“ menghukum Termohon memberikan  biaya ganti – rugi sebesar Rp 2 milyar, dan menetapkan biaya pengadaan dan pengiriman salinan dokumen informasi publik, dibebankan kepada Termohon, “ tegas Majelis KIP Maluku. ( TN -01 )