Tak Puas Putusan KIP, Pemkab Buru Ajukan Gugatan di PTUN

Kades-terpilih-jikumerasa-abdullah-elvuar
kades-terpilih-Jikumerasa-abdullah-elvuar

Tual News – Pemerintah Kabupaten Buru, yang dipimpin Bupati Buru, Ramly Umasugi benar – benar sakti, terbukti walaupun sudah ada keputusan Komisi Informasi Publik ( KIP ) Maluku yang memerintahkan untuk segera melantik Kepala Desa Terpilih Desa Jikumerasa, Kecamatan Liliali, Kabupaten Buru, Maluku Abdullah Elvuar, namun Pemkab Buru melalui Tim Kuasa Hukum mengajukan permohonan gugatan / keberatan di Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) Ambon, Provinsi Maluku.

Berdasarkan data dan informasi yang dihimpun tualnews.com, sabtu ( 26/02/2022 ), surat permohonan keberatan Pemkab Buru melalui Kantor Advokat DJ. C. Batmomolin, S.H, M.H dan rekan yang beralamat di BTN Waltatiri, Negeri Suli sudah masuk di PTUN Ambon.

10 Tahun Bupati Buru Tak Lantik Kades Jikumerasa, Menang KIP Tapi Aneh Dilapor PTUN

Gugatan Pemkab Buru telah terdaftar di PTUN Ambon, 03 pebruari 2022 lalu,  diterima langsung panitera PTUN Ambon, Semuel Pattipeilohy, S.Sos, S.H

Ini-bukti-surat-gugatan-tim-kuasa-hukum-pemkab-buru
Ini-Bukti-Surat-Gugatan-Tim-Kuasa-Hukum-Pemkab-Buru

Tim Kuasa Hukum Pemkab Buru, masing – masing, DJ. C. Batmomolin, S.H, MH, Deleila Pakel, S.H, dan Pahmy Lessy, S.H, dalam permohonan gugatan / keberatan meminta PTUN Ambon, untuk membatalkan keputusan Komisi Informasi Publik ( KIP ) Provinsi Maluku,nomor : 005/KI-Mal/KPTS/VIII/2002, tanggal 21 januari 2022 dan mengadili sendiri perkara ini.

KIP Maluku : Penggelembungan Suara Pilkades Jikumerasa Adalah Dalil Kosong

“ menyatakan dahulu pemohon sekarang termohon keberatan, Abdullah Elvuar, SE tidak mempunyai kedudukan hukum atau legal standing sebagai pemohon dalam perkara a quo, “ tegas Tim Kuasa Hukum Pemkab Buru.

Pertimbangan Hukum KIP Maluku Menyalai Perda Buru

Kuasa Hukum Pemkab Buru, dalam surat gugatan atau keberatan di PTUN Ambon, menjelaskan kalau pertimbangan hukum majelis komisi informasi publik ( KIP ) Maluku, yang menyatakan Termohon ( Pemkab Buru ) memiliki kedudukan hukum atau legal standing sebagai Termohon dalam sengketa a quo, sangat menyalahi peraturan daerah ( perda ) Kabupaten Buru.

“ terhadap pertimbangan hukum yang demikian, sangat menyalahi Perda Buru, nomor : 31 tahun 200 7, tentang tata cara pemilihan, pencalonan dan pelantikan kepala desa, “ tegas Batmomolin dkk.

Surat-gugatan-kuasa-hukum-pemkab-buru-di-ptun
Surat-Gugatan-Kuasa-Hukum-Pemkab-Buru-Di-Ptun

Dikatakan, dengan mengacu pada perda tersebut, seharusnya Pemohon ( Kades Terpilih Jikumerasa -red), menarik BPD Jikumerasa sebagai Termohon dalam perkara  perkara a quo, bukan Pemkab Buru karena BPD Jikumerasa yang berkewajiban untuk melakukan proses mulai dari penetapan pemenang sampai mengusulkan nama pemenang calon kepala desa Jikumerasa, yang diusulkan kepada Bupati melalui camat Lilialy, untuk selanjutnya Bupati melantik kades terpilih .

RU Klaim Dapat Restu Petinggi Negara Maju Pilgub Maluku

“ dengan demikianTermohon sekarang, Pemohon  tidak mempunyai kedudukan hukum dan legal standing sebagai Termohon, dalam perkara perkara a quo, “ tegas Kuasa Hukum Pemkab Buru.

Selain itu Batmomolin dk menyoroti, batas waktu pengajuan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik memenuhi waktu yang telah ditentukan oleh UU KIP dan Perki nomor 1 tahun 2013.

‘” bahwa terhadap pertimbangan hukum demikian, sangat menyalahi aturan hukum, dimana bila dicermati persoalan pilkades Jikumerasa, sudah dilaksanakan pada tahun 2010. Sementara permohonan yang diajuhkan Pemohon sekarang, Termohon keberatan, Abdullah Elvuar, SE baru diajuhkan tahun 2021. Ini berarati melewati tenggang waktu yang ditentukan UU KIP dan Perki nomor 1 tahun 2013, “ sorot Kuasa Hukum Pemkab Buru.

Umasugi & Rahawarin Cagub Maluku, Rumatora Cabup Malra 2024

Batmomolin dkk menguraikan, kalau ada fakta hukum lain yang tidak dipertimbangkan Majelis Hakim KIP Maluku adalah surat Sekretaris Daerah Kabupaten Buru, nomor : 101/33 kepada Camat Namlea, perihal ; penyeleaian masalah Desa Jikumerasa,dan surat Bupati Buru, Ramly Umasugi, tanggal 10 desember 2019 yang menerangkan kalau benar Bupati Buru telah menyampaikan permasalahan pilkades Jikumerasa kepada Gubernur Maluku, Murad Ismail.

“ Bupati Buru sudah surati Gubernur Maluku, terkait surat Gubernur Maluku, nomor ; 140/4.162, tanggal 22 november 2019, perihal ; penyelesaian masalah kepala desa Jikumerasa, “ terangnya.

Terkait hal ini, panitera PTUN Ambon, Semuel Pattipeilohy, S.Sos, S.H, telah melayangkan surat kepada Abdullah Elvuar, SE di Desa Jikumerasa, Kecamatan Lilialy, Kabupate Buru, melalui Kuasa Hukum, Wahyudin Ingratubun, S.H, untuk meminta jawaban atas permohonan keberatan perkara, nomor ; 005/KI-Mal/KPTS/VIII/2002.

( penulis : Nery Rahabav )