11 Oknum Jaksa Kejari Tual Dilaporkan di Polda Maluku

Ilustarsi mafia kasus korupsi

Tual News – Sebelas oknum Jaksa Kejaksaan Negeri Tual, di Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara, Propinsi Maluku dilaporkan ke Kapolda Maluku, Cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku di Kota Ambon, 27 Januari 2022.

Berdasarkan Rilis Pers yang diterima tualnews.com, kamis ( 17/3/2022 ) menyebutkan kalau pelapor kasus ini adalah salah satu warga Kota Tual, Aziz Fidmatan, S.Sos, M.Si.

Menurut Fidmatan, berdasarkan Putusan Komisi Informasi Publik ( KIP ) Provinsi Maluku, Nomor : 003/KI-Mal/KPTS/VII/2022, tanggal 20 Januari 2022, dirinya melampirkan 11 nama oknum Jaksa Kejaksaan Negeri Tual yang diduga terlibat membuat bukti palsu saat menjerat dirinnya dalam Kasus Dugaan KKN pembangunan Unit Sekolah Baru ( USB ) SMA Tayando tahun 2008.

Ini-surat-aziz-fidmatan-ke-kapolda-maluku
Ini-Surat-Aziz-Fidmatan-Ke-Kapolda-Maluku

Kata Aziz Fidmatan, sebelas oknum Jaksa Kejaksaan Negeri Tual tersebut masing – masing :

  1. Chrisman Sahetapy, SH, MH
  2. Matheis A. Rahanra, SH, MH
  3. Hepppies M.H Notanubun, SH
  4. Agung Susanto, SH
  5. Fernando E. F. Partahi, SH
  6. Beny Avalona Surbakti, SH
  7. Stevan Malioy, SH
  8. Edwin B. Tumundo, SH
  9. Dodhy A. Yudho, SH
  10. Akhmad Patoni, SH
  11. Bambang Marwoto, SH.

Kata Aziz, penambahan nama – nama terlapor itu kepada Kapolda Maluku, Cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku, atas dasar Laporan Polisi No : 183/VIII/2018/Maluku/ RES MALRA, tanggal 27 Agustus 2018, SP2HP No : B/262/X/2021/ Reskrim tanggal 10 Oktober 2021, surat Ombudsman RI, Nomor : B/048/LM.36-29/III/2022, tanggal 30 Maret 2022, yang ditujuhkan kepada Kapolda Maluku dan surat pelapor tanggal 13 Desember 2021, perihal : mohon dilakukan gelar perkara.

Kepala Bank Mandiri Malra Bersikap Lawan Presiden RI

“ dengan memperhatikan amar putusan Komisi Informasi Maluku, Nomor : 003/KI-Mal/KPTS/VII/2022, tanggal 20 Januari 2022, para terlapor ( 11 Oknum Jaksa Kejari Tual ), telah memenuhi dua alat bukti yakni membuat, dan/atau menggunakan informasi publik secara melawan hukum, terhadap satu rangkap surat perjanjian penggunaan Dana Bantuan Imbal Swadaya ( BIS ) Unit Sekolah Baru ( USB ) SMA Nomor : 03/PPPM.SMA/USB/2008, tanggal 27 Juni 2008, sebagaimana pasal ( 51 ) dan pasal ( 55 ) Undang – Undang Nomor : 14 tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik jo pasal 263 ayat (1 ) dan ( 2)  KUHP, “ ungkap Aziz Fidmatan.

Surat Fidmatan yang tembusanya juga disampaikan kepada Irwasda Polda Maluku, Kabid Propam Polda Maluku, Ketua KIP Maluku, Kepala Perwakilan Komnas HAM RI Provinsi Maluku, Kepala Perwakilan Ombudsman RI, Provinsi Maluku dan Kapolres Tual dan Maluku Tenggara belum ada tindak lanjut hingga saat ini.

Langgar Kode Etik, KY Sanksi Oknum Hakim Tipikor Ambon

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat, ketika dikonfirmasi tualnews.com, kamis ( 17/3/2022 ), terkait surat Aziz Fidmatan kepada Kapolda Maluku, mengaku belum melihat surat tersebut.

“ saya belum lihat surat itu, lokus kasusnya di Kota Tual, jadi nanti tanya langsung di Kapolres Tual, “ pintah Kabid Humas PoldAa Maluku.

Kapolres Tual, AKBP Dax E. Manuputty, S.I.K, ketika dikonfirmasi tualnews.com,  diruang kerjanya, kamis ( 17/3/2022 ), langsung menghadirkan Kasat Reskrim Polres Tual,  Iptu Hamin Siompo S.E dan penyidik Sat Reskrim, Sudarmono, untuk mempertanyakan sejau mana penyelidikan kasus yang dilaporkan  Aziz Fidmatan.

Fidmatan Lapor Walikota Tual di Ombudsman RI, Tuntut Ganti Rugi 5,7 Milliar

Dalam pertemuan diruangan kerja Kapolres Tual yang juga dihadiri Pemred Media Tual News, Nery Rahabav, penyidik Sat Reskrim Polres Tual, Sudarmono mengaku kasus tersebut masih dalam penyelidikan polisi, sebab barang bukti asli surat MOU SMA Tayando, Kota Tual belum diterima penyidik.

Kapolres Tual meminta agar kasus ini segera digelar perkara oleh Sat Reskrim Polres Tual untuk diserahkan kembali pada locus perkara di Mapolda Maluku.

Mantan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tual,   Chrisman Sahetapy, SH, MH, yang saat ini bertugas di Kantor Kejaksaan Negeri Ambon, Provinsi Maluku, ketika dikonfirmasi tualnews.com, via telpon selulernya, kamis ( 17/3/2022 ), pukul 15.35 WIT, terkait surat laporan Aziz Fidmatan ke Kapolda Maluku, membantah hal ini.

Fidmatan Tanggapi Eksepsi Walikota Tual di PTUN Ambon

“ tidak ada bukti palsu, dan saya siap tantang dia ( Aziz Fidmatan ) “ tegas Sahetapy.

Jaksa Sahetapy yang saat ini menjabat Kasie Barang Bukti Rampasan di Kejaksaan Negeri Ambon, berjanji akan membuat kronologis lengkap kasus tersebut untuk dimuat di Media Tual News.

( Media Tual News )