Marwoto Dibalik Dugaan Rekayasa Tipikor SMA Tayando Karena Intervensi Politik

Ini sudah bangunan rumah industri dibiayai dak 2017 didekat danau fanil

Tual News – Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Tual tahun 2016, Bambang Marwoto, S.H, diduga berperan aktif dan berada dibalik Dugaan Rekayasa Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor ) SMA Negeri Tayando tahun 2008, karena intervensi politik.

Ketua LBH ARI, Lukman Matutu, S.H, ketika dikonfirmasi tualnews.com, senin ( 21/03/2022 ), pukul 07.42 WIT mengungkapkan dirinya mengetahui persis perjalanan kasus Tipikor SMA Negeri Tayando sejak awal hingga akhir, karena memiliki cerita sendiri.

“ kasus Tipikor SMA N Tayando, nampak sekali rekayasa, setelah Aziz Fidmatan membongkar hal ini ke publik, “ ujarnya.

Saksi-ahli-ridwan-s. -tamher.
Saksi-Ahli-Ridwan-S.-Tamher.

Matutu mengaku dirinya mengetahui persis perjalanan kasus tersebut, sebab ada cerita sendiri yang disampaikan Almarhum Walikota Tual, Drs Hi. M.M Tamher, kepada dirinya setelah tiga terdakwa divonis penjara dua tahun oleh Majelis Hakim Tipikor Ambon.

“ jadi cerita almarhum Walikota Tual, M.M Tamher kepada saya setelah sudah selesai ketiganya divonis, yakni beliau punya keinginan kuat memproses hukum panitia pembangunan SMA N Tayando bersama mantan Kadis Pendidikan Kota Tual saat itu , sebab Saifudin Nuhuyanan gencar nyatakan diri maju Calon Walikota Tual, “jelas Ketua LBH – ARI yang juga mantan Anggota DPRD Kota Tual itu.

Dikatakan, Almarhum Walikota Tual, M. M Tamher yang juga Tokoh Perintis Pemekaran Kota Tual, merasa anak buahnya tidak tertib lagi dalam barisan untuk kepentingan politik kedepan, maka secara diam – diam, mengundang Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Tual, Bambang Marwoto, S.H dikediaman Walikota Tual.

Hasil opname lapangan atas pekerjaan pembangunan sma n tayando yang dibuat ahli dinas pu kota tual ridwan s. Tamher tanggal 22 september 2012 tidak ditandatangani tenaga ahli 1

“ Almarhum Walikota Tual sendiri cerita ke beta, undang Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Tual, Bambang Marwoto, S.H di kediaman Pendopo untuk minta Kejari Tual proses hukum panitia pembangunan SMA N Tayando, termasuk Kadis Pendidikan Kota Tual saat itu, S. Nuhuyanan, “ terang Matutu.

Diakui, dirinya pernah menghubungi Mantan Kadis Pendidikan Kota Tual menyampaikan hal ini, namun S. Nuhuyanan sangat loyal dan patuh kepada Almarhum Walikota Tual, Drs Hi. M.M Tamher, dengan tetap menegaskan hal itu tidak mungkin.

“ terbukti, waktu itu Almarhum Walikota Tual Tual itu keluarkan surat permohonan kepada Kejaksaan untuk ketiga terpidana SMA N Tayando tidak ditahan, namun itu hanya akal – akalan, karena sudah bangun kerja sama dengan Kejari Tual sebelumnya untuk harus lakukan penahanan kepada ketiga terpidana, “ beber Lukman Matutu, S.H.

Keteranganahli dari dinas pu kota tual ridwan saidy tamher yang melakukan opname pekerjaan pemeriksaan fisik pekerjaan terhadap sma negeri tayando tanggal 18 september 2012

Atas dasar itu, sesuai investigasi tualnews.com, Kejaksaan Negeri Tual melaksanakan penyelidikan dan penyidikan, sesuai Surat Perintah Penyidikan, Nomor : PRINT-23/S.1.13/Fd.1/01/2016, tanggal 25 Januari 2016, ditandatangani Kejari Tual, Bambang Marwoto, S.H, untuk memerintahkan Jaksa Penyidik antara lain, Mathys A. Rahanra, S.H,M.H, Chrisman M. Sahetapy, S.H,M.H, Heppies H.M. Notanubun, S.H, Agung Susanto, S.H, Fernando E.F. Partahi, S.H, Edwin B.Tumundo, SH dan Benny Avalona Surbakti, SH, untuk melakukan permintaan keterangan para saksi sebanyak 17 saksi masing – masing :

  1. Saksi SAIFUDIN NUHUYANAN, S.Pd. M.Si selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tual, (tersangka dalam perkara terpisah), diperiksa oleh Penyidik AGUNG SUSANTO, SH, pada hari Kamis tanggal 28 Januari 2016.
  2. Saksi AKIB HANUBUN, S.Pd. M. Pd, selaku Ketua Panitia Pembangunan USB SMA Negeri Tayando, (tersangka dalam perkara terpisah), diperiksa oleh Penyidik MATHYS A RAHANRA, SH. MH, pada hari Senin tanggal 27 April 2015.
  3. Saksi MARTHIN JUSTINUS SOUHOKA, selaku Direktur CV Tri Usaha Jasa (Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawasan Pembangunan USB SMA Negeri Tayando), (tersangka dalam perkara terpisah), diperiksa oleh Penyidik CHRISMAN SAHETAPY, SH. MH, pada hari Jumat tanggal 19 Pebruari 2016 .
  4. Saksi BERNARDUS A JAMLAAY,M.Ed selaku Kepala Bidang Pendidikan Menengah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, diperiksa oleh Penyidik MATHYS A RAHANRA, SH. MH, pada hari Senin tanggal 25 Januari 2016.
  5. HAMID SIALANA, S.IP selaku Bendahara Pengeluaran APBN pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, diperiksa oleh Penyidik MATHYS A RAHANRA, SH. MH, pada hari Senin tanggal 25 Januari 2016.
  6. ELIAS SOPLANTILA, S.Sos, PNS pada Sub Bagian Persuratan Bagian Umum pada Kantor Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, diperiksa oleh Penyidik MATHYS A RAHANRA, SH. MH, pada hari Senin tanggal 25 Januari 2016.
  7. Saksi Drs. AHMAD LABETUBUN selaku Sekretaris Panitia Pembangunan USB SMA Negeri Tayando Tam Kota Tual, diperiksa oleh Penyidik MATHYS A RAHANRA, SH. MH, pada hari Senin tanggal 27 April 2015.
  8. Saksi ADDUL AZIZ RAHADAT selaku Pelaksana Kerja Lapangan Pembangunan USB SMA Negeri Tayando Tam Kota Tual, diperiksa oleh Penyidik MATHYS A RAHANRA, SH. dan DODHY ARYO YUDHO, SH, pada hari Selasa tanggal 28 April 2015 .
  9. Saksi Drs ABU LETSOIN selaku Kepala Sekolah SMA Negeri Tayando Tam, diperiksa oleh Penyidik MATHYS A RAHANRA, SH. MH, DODHY ARYO YUDHO, SH, pada hari Senin tanggal 27 April 2015 .
  10. Saksi ABDUL HADI LETSOIN, S.Pd, selaku Guru di SMA Negeri Terpadu dari tahun 2011, diperiksa oleh Penyidik MATHYS A RAHANRA, SH. MH, pada hari Jumat tanggal 18 Pebruari 2016 .
  11. Saksi DR.Drs. YUNUS RAHAWARIN, M.Ag selaku Dosen pada Universitas Pattimura Ambon yang melakukan pengadaan Buku-Buku dan Alat Peraga Ipa pada SMA Negeri Tayando T.A. 2008, diperiksa oleh Penyidik MATHYS A RAHANRA, SH. MH, pada hari Jumat tanggal 28 Januari 2016 .
  12. Saksi MOH. SALEH SEKNUN, S.Sos, selaku Wakil Kepala Sekolah SMA Negeri Tayando, diperiksa oleh Penyidik AGUNG SUSANTO, SH, pada hari Rabu tanggal 27 Januari 2016 .
  13. Saksi FAHMI BIN TAHIR selaku Pengusaha dengan dananya sendiri yang mengerjakan SMA Negeri Tayando atas permintaan Walikota Tual, diperiksa oleh Penyidik MATHYS A RAHANRA, SH. MH, DODHY ARYO YUDHO, SH, pada hari Senin tanggal 04 Mei 2015 .
  14. YAHYA TAMHER selaku Wiraswasta yang melakukan pengadaan Mebeler pada SMA Negeri Tayando, diperiksa oleh Penyidik CHRISMAN SAHETAPY, SH. MH dan AGUNG SUSANTO, SH, pada hari Rabu tanggal 27 Januari 2016 .
  15. Saksi MUJIONO, A. Md,yang mengerjakan Mebeler atas permintaan YAHYA TAMHER, diperiksa oleh Penyidik FERNANDO ENRICO F.P, SH, pada hari Rabu tanggal 27 Januari 2016.
  16. Ahli dari Dinas PU Kota Tual RIDWAN SAIDY TAMHER, yang melakukan opname pekerjaan (Pemeriksaan Fisik Pekerjaan) terhadap SMA Negeri Tayando tanggal 18 September 2012, diperiksa oleh Penyidik AGUNG SUSANTO, SH, pada hari Kamis tanggal 28 Januari 2016.
  17. Pemeriksaan Tersangka AZIZ FIDMATAN, S.Sos. M.Si, diperiksa oleh Penyidik MATHYS A RAHANRA, SH. MH, pada hari Selasa tanggal 08 Maret 2016 dengan didampingi oleh Penasehat Hukum, JOHNY HITIJAHUBESSY, SH

Padahal Kepala Kejaksaan Negeri Tual sebelumnya di tahun 2015, Akmad Patoni, S.H, sudah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan, Nomor : PRINT[1]251/S.1.13/Fd.1/04/2015, tanggal 23 April 2015, untuk memerintahkan Jaksa Penyidik antara lain, Kasi Pidsus Kejari Tual, Mathys A. Rahanra, S.H, M.H, Kasie Intelijen, Heppies H.M. Notanubun, S.H dan Jaksa Fungsional, Dodhy A.Yudho, S.H melakukan penyidikan atas kasus Tipikor SMA N Tayando, Kecamatan Tayando Tam Kota Tual, namun berjalan ditempat.

Jelas ridwan s. Tamher yang mengaku ditunjuk atasan berdasarkan surat masuk kejaksaan negeri tual untuk menjadi saksi ahli pada kasus tipikor sma n tayando kota tual 1

Sementara itu berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Ambon, Nomor ; 21/PID.SUS-TPK/2016/PT AMB, 3 November 2016, Majelis Hakim masing – masing, Hakim Ketua, Moestofa, S.H, M.H, dan dua Hakim Anggota, Tumpal Napitupulu, S.H, M.Hum, dan Hj. Siti Chomarijah Lita Samsi, S.H, CN, M.H berpendapat dalam pelaksanaanya terdapat beberapah penyimpangan sehingga menimbulkan kerugian negara yakni menurut Ahli ( Ahli Dinas PU Kota Tual –red ), total pekerjaan fisik yang tidak dikerjakan adalah Rp 97. 856.536,69.

“ dengan demikian jumlah kerugian negara dalam perkara a qua adalah dari pekerjaan fisik Rp 97.856.536,69 dan pengawasan serta perencanaan Rp 90.000.000,-, “ ungkap Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Maluku dalam salinan putusan sesuai aslinya yang ditandatangani Panitera Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, A. Hair, S.H.

Anehnya dalam putusan ini tidak disebutkan dasar putusan berdasarkan hasil Audit Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan Pemerintah ( BPKP ) dan Badan Pemeriksaan Keuangan ( BPK ) RI sebagai dasar hukum perhitungan kerugian keuangan negara yang timbul dari Pembangunan USB SMA N Tayando.

Putusan-banding-pengadilan-tinggi-maluku
Putusan-Banding-Pengadilan-Tinggi-Maluku

Nampak terlihat dalam amar putusan banding Pengadilan Tinggi Maluku adalah jumlah kerugian keuangan negara dalam perkara a qua dari pekerjaan fisik Rp 97.856. 536,69 dan pengawasan serta perencanaan Rp 90.000.000,- yang merupakan laporan hasil opname lapangan atas pekerjaan pembangunan SMA N Tayando yang dibuat Tenaga Ahli Dinas PU Kota Tual, Ridwan S. Tamher, S.T, tanggal 22 September 2012 dan sudah disita Kejaksaan Negeri Tual sebagai barang bukti Tipikor, tapi tidak ditanda tangani Tenaga Ahli, Ridwan S. Tamher.

Keabsahan hukum Laporan Opname seorang Tenaga Ahli Dinas PU Kota Tual, Ridwan S. Tamher, S.T yang juga ditunjuk Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Tual sebagai saksi Ahli dalam sidang Pengadilan Tipikor Ambon perkara SMA N Tayando, patut dipertanyakan, sebab yang bersangkutan secara jujur kepada tualnews.com, mengaku sebagai bawahan hanya mengikuti perintah atasan, berdasarkan surat masuk dari Kejaksaan Negeri Tual kepada Dinas PU Kota Tual yang meminta bantuan tenaga Ahli.

Putusan banding pengadilan tinggi maluku

Pengakuan jujur, Saksi Ahli, Ridwan S. Tamher, ST dalam persidangan Tipikor Ambon yang menegaskan tidak memiliki kompetensi atau sertifikasi sebagai Ahli dalam perkara dimaksud, juga ditolak Kuasa Hukum Mantan Kadis Pendidikan Kota Tual, Lukman Matutu, S.H disaat persidangan Tipikor, namun anehnya lagi hal ini tidak menjadi dasar pertimbangan Majelis Hakim yang Mulia dalam memutus perkara korupsi berdasarkan rasa keadilan, kebenaran dan kejujuran.

Dana Sharing APBD Kota Tual 310 Juta Untuk SMA N Tayando Dipertanyakan

Patut diduga dugaan rekayasa dan pemalsuan barang bukti berupa surat dan dokumen sangat terlihat jelas dalam Kasus Tipikor SMA N Tayando tahun 2008, pasalnya sesuai surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, Nomor : 425.11/833/08, perihal ; pembangunan USB SMA N Tayando tahun 2008, yang ditujukan kepada Walikota Tual, tanggal 12 Oktober 2008, yang disita Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Tual sebagai barang bukti dalam kasus ini sudah sangat jelas.

Alat-bukti-utama-yakni-satu-rangkap-surat-perjanjian-pembangunan-dana-bis-unit-sekolah-baru-usb-sma-negeri-tayando-kota-tual
Alat-Bukti-Utama-Yakni-Satu-Rangkap-Surat-Perjanjian-Pembangunan-Dana-Bis-Unit-Sekolah-Baru-Usb-Sma-Negeri-Tayando-Kota-Tual

Dalam surat tertulis itu, menyebutkan sesuai keinginan Pemkot Tual untuk membangun satu buah Lembaga SMA Negeri di Tayando, Kecamatan Tayando, maka melalui dana dekonsentrasi APBN tahun angaran 2008, Pemprov Maluku melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan memberikan bantuan dana untuk Sekolah Baru ( USB ) sebesar Rp 1.240.000.000,-.

Surat yang ditandatangani, B. A Jamlaay, M.Ed, sebagai Kasubdin Dikmenti atas nama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, menguraikan dana sebesar Rp 1.240.000.000,- diperuntuhkan untuk :

  1. Konstruksi Rp 910.000.000,-
  2. Perencanaan Rp 56.250.000,-
  3. Pengawasan Rp 33.750.000,-
  4. Pengadaan Meubeler Rp 140.000.000,-
  5. Pengadaan Alat IPA Rp 50.000.000,-
  6. Pengadaan Buku Rp 50.000.000,-

Dalam surat itu Kabid Dikmenti, mengharapkan kepada Pemkot Tual agar dapat memberikan sharing dana sebesar 25 % dari bantuan yang diterima sebesar Rp 310.000.000,-

“ tidak diperkenankan dana USB tersebut diatas, digunakan untuk membayar honor panitia, penggusuran tanah atau pembebasan / ganti rugi tanah dll. hal tersebut dapat dibayarkan melalui dana sharing dan tidak diperkenankan juga bangunan tersebut dikerjakan oleh pihak ketiga ( Kontraktor ), “ tegasnya.

Mantan-kabid-dikmen-dinas-pendidikan-provinsi-maluku-bernadus-adrianus-jamlaay-m. -ed-dalam-surat-pernyatan-yang-dibuat-dan-ditandatangani-1-oktober-2021
Mantan-Kabid-Dikmen-Dinas-Pendidikan-Provinsi-Maluku-Bernadus-Adrianus-Jamlaay-M.-Ed-Dalam-Surat-Pernyatan-Yang-Dibuat-Dan-Ditandatangani-1-Oktober-2021

Selain itu dalam surat itu, menyebutkan pekerjaan konstruksi seluas, 561,50 M2, terdiri dari ruang kantor ( 125 M2 ), tiga ruang kelas ( 216 M2 ), satu ruang laboratorium IPA ( 120 M2 ), satu ruangan perpustakaan ( 96 M2 ) dan satu ruang WC siswa ( 4,5 M2 ).

“ diharapkan pembentukan panitia pembangunan USB dengan surat Keputusan Walikota, bila SK sudah dikeluarkan, Ketua Panitia dan Bendahara dapat membuka rekening bank pada Bank Maluku Cabang Tual dan memuat proposal untuk dibawah ke Subdin Dikmenti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, untuk penandatanganan MOU, sekaligus pengambilan gambar kerja, rencana kerja dan syarat – syarat serta Rencana Anggaran Biaya ( RAB ) “ harapnya dalam surat tertulis tanggal 12 Oktober 2008.

Namun sangat disayangkan hingga saat ini, masyarakat di Kecamatan TayandoTam, Kota Tual terus mempertanyakan kemana dana sharing melalui APBD Kota Tual sebesar Rp 310 juta itu, sebab tidak ada ada sharing dana 25 % dari APBD Kota Tual, sesuai petunjuk teknis ( Juknis ) Dana Block Grand dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, membuat panitia Pembangunan SMA Negeri Tayando, masing –masing Ketua Panitia, Akib Hanubun, Bendahara, Aziz Fidmatan dan Mantan Kadis Pendidikan Kota Tual, S. Nuhuyanan, harus bekerja menyimpang dari aturan, dengan mengambil sebagian anggaran fisik, termasuk dana perencanaan dan pengawasan SMA N Tayando 2008, untuk pembayaran honor panitia, transportasi serta keperluan setoran keatas.

Seharusnya Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Tual cermat dan jujur serta memiliki hati nurani dalam melihat persoalan ini dari sisi kemanusian, sebab keterlambatan atau kekurangan pekerjaan yang dihitung Tenaga Ahli Dinas PU Kota Tual, Ridwan S. Tamher, ST sebesar Rp 107 juta yang menjadi dasar Penyidik Kejaksaan Negeri Tual bersama Majelis Hakim Tipikor Ambon, menetapkan kerugian keuangan negara, tanpa lampiran hasil audit keuangan dari Inspektorat, BPKP dan BPK RI, menunjukkan aparat penegak hukum yang tidak memiliki integritas dan kredibelitas dalam penegakan hukum berdasarkan asas keadilan restoratif ( restorative justice ) yang dikedepankan Jaksa Agung RI, Burhanudin kepada semua jajaranya saat ini.

Ini-bukti-surat-undangan-polda-maluku-kepada-aziz-fidmatan
Ini-Bukti-Surat-Undangan-Polda-Maluku-Kepada-Aziz-Fidmatan

Kalau Penyidik Kejaksaan Negeri Tual cermat dan teliti dan mengedepankan keadilan restoratif, maka seharusnya ikut meminta keterangan saksi Wakil Walikota Tual, Adam Rahayaan, S.Ag saat itu, sebab surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, Nomor : 425.11/833/08, perihal ; pembangunan USB SMA N Tayando tahun 2008, yang ditujukan kepada Walikota Tual, tanggal 12 Oktober 2008, diterima Pemkot Tual tanggal 14 Oktober 2008, Nomor Agenda : 949, dan nomor kode : 425.11, serta sesuai lembar disposisi yang ditanda tangani Wakil Walikota Tual, Adam Rahayaan, tertera tulisan Wawali Tual, diteruskan kepada Dikpora untuk diproses lebih lanjut.

Tiga dokumen PALSU dipolisikan di Polda Maluku

Sementara Bendahara Panitia USB SMA N Tayando,  , Aziz Fidmatan  dalam press release kepada tualnews.com, 24 maret 2022, mengaku  sampai saat ini  Panitia USB SMA N Tayando belum dibubarkan dengan Keptusan Walikota Tual.

“ saya tegaskan, didalam proses hukum atas kasus korupsi SMA Tayando Kota Tual tahun 2016 terungkap sejumlah fakta pasca putusan Inkracht tahun 2017  yakni sejumlah dokumen PALSU  yang digunakan oleh Jaksa dan Hakim dalam memutus perkara a quo, “ tegasnya.

Hasil-opname-lapangan-atas-pekerjaan-pembangunan-sma-n-tayando-yang-dibuat-ahli-dinas-pu-kota-tual-ridwan-s. -tamher-tanggal-22-september-2012-tidak-ditandatangani-tenaga-ahli
Hasil-Opname-Lapangan-Atas-Pekerjaan-Pembangunan-Sma-N-Tayando-Yang-Dibuat-Ahli-Dinas-Pu-Kota-Tual-Ridwan-S.-Tamher-Tanggal-22-September-2012-Tidak-Ditandatangani-Tenaga-Ahli

Kata Fidmatan, Beberapa dokumen PALSU alias memuat ketetangan tidak benar pasca Putusan Jomusi Informasi Maluku antara lain,  :

  1. Surat Perjanjian Penggunaan Dana Bantuan Imbal Seadaya ( BIS) Unit Sekolah Baru (USB) SMA No.03/PPM.SMA/USB/2008  tanggal 27 Juni 2008 yang berisi sejumlah keterangan palsu diantaranya nama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atas nama  B. Andre Jamlay. Sedangkan PPK yang sesungguhnya pada proyek dimaksud adalah Syukur Moni,  sesuai SK Menteri Pendidikan Nasional RI  No.  716/A.A3/KU/2008 tanggal 21 Januari 2008.
  2. Proposal tertanggal 18 September 2008, yang ditandatangani oleh Akib Hanubun dalam kapasitasnya sebagai Ketua Panitia Pembangunan. Sementara yang sebenarnya, yang bersangkutan belum diangkat sebagai Ketua Panitia pada tanggal dan bulan yang tertera di proposal itu.

“ Akib Hanubun baru diangkat sebagai Ketua Panitia Pembangunan pada Oktober 2008,  sesuai SK Walikota Tual No.421.3/SK/28/2008 tanggal 15 Oktober 2008, “ jelasnya.

  1. Dokumen EE proyek pembangunan SMA Tayando Tual senilai Rp924.960.863,49,- padahal yang sesungguhnya nilai RAB itu sendiri sebesar Rp910.000.000,- sebagaimana tertera dalam Surat Dinas Dikbud Maluku tertanggal 12 Oktober 2008.

Dalam dokumen EE yang disita JakSA, kata  Fidmatan tertulis PPK atas nama B. Andre Jamlaay, bukan Syukur Moni.

“ Dari dokumen EE palsu ini kemudian menjadi dasar bagi Ridwan Z. Tamher Staf PU Kota Tual melakukan opname lapangan dengan kapasitas sebagai tenaga ahli, “ terangnya.

49992 ilustrasi hukum 1

Sedangkan, kata Fidmatan,  Keberadaan dokumen RAB Rp910 juta dengan PPK Syukur Moni hingga kasus ini diputus di PN Tipikor Ambon pada 2016 tidak pernah diketahui keberadaannya. Malah yang jadi barang bukti adalah Dokumen EE Rp924 juta.

“ Ketiga alat bukti ini bersama dokumen lainnya sebagai pendukung untuk mengungkap bukti pemalsuan itu telah Kami laporkan secara resmi ke Polres Tual dan Polda Maluku. Dan saat ini sementara dilakukan pemeriksaan para saksi,” tegasnya.

Fidmatan,  optimis rekayasa atas kasus ini akan terungkap secara terang benderang agar publik tahu yang sesungguhnya siapa aktor dibalik semua ini.

“Silakan mereka (Kejaksaan, red) buktikan atau klarifikasi dokumen-dokumen yang saya laporkan ini ke pihak Kepolisian saat diperiksa nanti,” pintahnya.

( Penulis Nery Rahabav – Media Tual News )