Camat KKTS : LPJ Ohoi Lumefar Soal Mesin Giling Padi 2020 Akan Dicek

Mesin padi

Tual News – Camat Kei – Kecil Timur Selatan ( KKTS ), Kabupaten Maluku Tenggara, Viktor Ohoira, ketika dikonfirmasi tualnews.com, rabu ( 15/3/2022 ), via telpon selulernya mengaku Laporan Pertanggungjawaban Keuangan ( LPJ ) Dana Desa ( DD ) Ohoi Lumefar tahun anggaran 2020 dan 2021, akan dicek kembali terkait pembelanjaan mesin giling padi yang sudah dua tahun lamanya belum sampai ditangan masyarakat kelompok tani.

“ saya akan cek kembali LPJ DD Lumefar, karena walaupun itu sudah dilaporkan di Inspektorat, namun  tembusan laporan harus sampai di kecamatan, “ tandasnya.

Diduga Jadi Kontraktor, Oknum ASN Malra Terancam Dipolisikan

Menurut Camat KKTS yang juga putera asal Ohoi Lumefar, semua yang dilaporkan masyarakat itu bagus, namun harus dipertanyakan pengelolaan anggaran Badan Usaha Milik Ohoi ( BUMO ) pada 192 Ohoi.

“ selama kita tidak lihat hasil dari pendapatan Ohoi yang dikelolah BUMO, di kecamatan KKTS yang nyata pengelolaan adalah usaha peternakan, “ ujarnya.

Menyoal tentang keluhan kelompok tani di Ohoi Lumefar, terkait hasil panen padi sejak tahun 2020 dan 2021 yang rusak dan membusuk, karena menunggu mesin penggiling padi yang tak pernah kunjung tiba, Camat KKTS membenarkan hal ini.

“ benar itu adalah inovasi Ohoi, untuk membuka wawasan masyarakat untuk hidup mandiri. Namun terkait dengan mesin penggiling padi yang dibiayai DD merupakan tanggungjawab Kepala Ohoi, “ tegas Ohoira.

Camat KKTS mengaku hingga saat ini Kepala Ohoi Lumefar bersama perangkat belum membuat surat tertulis tentang pengadaan mesin penggiling padi oleh pihak ketiga yang belum sampai ditangan masyarakat petani.

Hasil Petani Padi Lumefar Membusuk, Dua Tahun Mesin Tak Kunjung Tiba

“ sampai saat ini belum ada informasi, jadi biasa saya bilang persoalan di kampung harus ikut alur kerja, katong jangan memberikan satu informasi tanpa koardinasi, “ urainya.

Ohoira meminta kepada Badan Saniri Ohoi ( BSO ) dan BPO, kalau menemukan persoalan seperti itu, wajib membuat laporan tertulis kepada pihak kecamatan.

“ kita tidak bisa berteori, kecuali sudah melalui jalur baru berteori diluar, khan ada BSO. Katong ASN dan mantan politisi semua mengetahui alur kerja,  “ terangnya.

Sementara itu Kepala Ohoi Lumefar, Donatus Ohoiwutun, ketika dihubungi via telpon selulernya, rabu ( 15/3/2022 ) mengaku sudah berulang ulang kali menghubungi oknum ASN Pemkab Malra, sebagai pihak ketiga yang akan mendatangkan mesin penggiling padi milik para petani Ohoi Lumefar, namun hingga saat ini belum berhasil.

Ohoi Rumadian Jadi Icont Inovasi Desa Propinsi Maluku

“ saya sudah hubungi via telpon selulernya, namun tidak aktif, termasuk mendatangi rumah, “ ujar Kepo Lumefar.

Ohoiwutun bahkan meminta media ini kalau dapat menghubungi oknum ASN Pemkab Malra tersebut untuk mengembalikan uang DD tersebut, sehingga mereka bisa membeli mesin penggiling padi.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Perlindungan Anak ( PMD-PPA ), Maryam Matdoan, ketika didatangi di kantornya untuk konfirmasi, belum dapat memberikan keterangan, karena masih urusan dinas.

( Media Tual News )