Jaksa Agung Sita Asset Dugaan Korupsi LPEI 2,2 T

Kejagung sita aset

Tual News – Tim Asset Tracing Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali melakukan tindakan penyitaan dan pengamanan barang bukti dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019, sebesar 2,2 trilyun.

Berdasarkan Rilis Pers yang diterima tualnews.com, dari Kejaksaan Agung RI, menyebutkan,  dari hasil tindakan penyitaan dan pengamanan tersebut, hingga Kamis (10/03/2022 ), Tim Asset Tracing Penyidikan pada JAM Pidsus telah mengamankan dan menyelamatkan aset dalam perkara LPEI sebesar Rp 2.027.701.024.000 (dua triliun dua puluh tujuh miliar tujuh ratus satu juta dua puluh empat ribu rupiah).

Berikut daftar rincian asset perkara LPEI yang disita Kejagung:

  • 8 (delapan) bidang tanah seluas 621.489 M2 yang terletak di Jalan Jendral Basuki Rachmat, Kelurahan Pengantingan, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur dengan nilai estimasi aset sebesar Rp 932.233.500.000 (sembilan ratus tiga puluh dua miliar dua ratus tiga puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah). Asset ini disita dari Tersangka “ JD “ pada tanggal 09 Maret 2022.
  • 4 (empat) unit mesin dan peralatan PT. Kertas Basuki Rachmat dengan nilai estimasi aset sebesar Rp 500.000.000.000 (lima ratus miliar rupiah) yang disita dari Tersangka “ JD “ pada tanggal 09 Maret 2022.
  • Selanjutnya, disita juga aset berupa 76 (tujuh puluh enam) bidang tanah milik Tersangka “ JD “ dan Tersangka “ S “ dengan nilai estimasi aset sebesar Rp. 595.467.524.000 (lima ratus sembilan puluh lima milyar empat ratus enam puluh tujuh juta lima ratus dua puluh empat ribu rupiah), di beberapa tempat diantaranya di Kabupaten Gresik Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Sukoharjo Provinsi Jawa Tengah, Kota Surakarta Provinsi Jawa Tengah, Kabupaten Sragen Provinsi Jawa Tengah, Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah, dan Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah.

Sebelumnya, Tim Jaksa Penyidik telah menetapkan 7 (tujuh) orang Tersangka dalam perkara dimaksud, yaitu:

  1. PSNM selaku Mantan Relationship Manager Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2010-2014 dan Mantan Kepala Departemen Pembiayaan UKM LPEI tahun 2014-2018.
  2. DSD selaku Mantan Kepala Divisi Analisa Risiko Bisnis II (April 2015 sampai Januari 2019).
  3. AS selaku Direktur Pelaksana IV/Komite Pembiayaan dan selaku Pemutus awal s/d akhir Group Walet serta selaku Direktur Pelaksana Tiga LPEI periode 2016 dan selaku Komite Pembiayaan (Pemutus) Group Johan Darsono.
  4. FS selaku Kepala Divisi Pembiayaan UKM 2015-2018.
  5. JAS selaku Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) LPEI Surakarta periode 2016.
  6. JD selaku Direktur PT Mount Dreams Indonesia.
  7. S selaku Direktur PT Jasa Mulia Indonesia, PT Mulia Walet Indonesia dan PT Borneo Walet Indonesia.

( Media Tual News )