Kejagung Sita Aset Tersangka Dugaan Korupsi Ekspor Nasional 2,6 T

Kejagung sita aset tersangka dugaan korupsi pembiayaan ekspor nasional

Tual News – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI ( Kejagung ),  kembali melakukan tindakan penyitaan barang bukti dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)  Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019,  yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp2,6 Triliun.

Informasi yang dihimpun tualnews.com, menyebutkan penyitaan aset milik Tersangka yang berhasil disita, Kejaksaan Agung di Kota Surakarta,  selasa ( 01/03/2022 merupakan aset milik dan atau yang terkait Tersangka “ JD “  berupa 1 (satu) bidang tanah dan bangunan dengan jumlah luas seluruhnya 1.221 M2.

“ penyitaan 1 (satu) bidang tanah dan bangunan tersebut telah mendapatkan Penetapan Pengadilan Negeri Surakarta pada pokoknya memberikan ijin kepada Penyidik  Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap tanah dan bangunan di Kelurahan Kemlayan, Kecamatan Serangan, Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah, “ Ungkap Tim Jaksa Penyidik Kejagung dalam rilis pers.

Dikatakan, penyitaan itu berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor: 71/Pen.Pid/2022/PN Skt,  tanggal 17 Februari 2022, yaitu  aset milik atau yang berkaitan dengan Tersangka “ JD “, yakni  1 (satu) bidang tanah dan bangunan berupa Toko “ L “  dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 221, Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 278, Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 279, dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.280, dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 328.

“ terhadap aset-aset para Tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya, “ ujarnya. ( Media Tual News )