Kejari Diminta Periksa Mantan Wakil Rakyat Tual , Soal Setuju 10 M Bayar Tanah

Gambar ilustrasi mafia tanah

Tual News – Kepala Kejaksaan Negeri Tual, Dicky Darmawan, S.H bersama jajaranya diminta segera melakukan penyelidikan dan penyidikan, sekaligus memeriksa para mantan Anggota DPRD Kota Tual beserta Mantan Ketua DPRD Kota Tual tahun 2017, terkait persetujuan DPRD atas pembayaran tanah sebesar Rp 10 milyar di Kota Tual tahun anggaran 2017.

Desakan ini disampaikan Ketua Lembaga Pemantau Keuangan Negara ( PKN ) Kabupaten Maluku Tenggara dan Kota Tual, Tony Rahabav, ketika dikonfirmasi tualnews.com,  sabtu ( 12/3/2022 ) di Langgur.

“ Setelah saya bersama Kejari Tual lakukan peninjauan lapangan dilokasi tanah pembangunan rumah industri di Fanil, Desa Fiditan, jumat ( 11/3/2022 ), pukul 16.30 WIT, saya minta Kejari Tual segera panggil dan periksa para mantan Anggota DPRD Kota Tual dan mantan Ketua DPRD Kota Tual tahun 2017, terkait persetujuan DPRD Kota Tual atas pembebasan lahan tanah sebesar Rp 10 milyar di Kota Tual, “ pintah Rahabav.

20191105 132552

Kata dia, Kejaksaan harus segera memeriksa Mantan Ketua DPRD Kota Tual tahun anggaran 2017, sebab saat itu Sekretaris Daerah ( Sekda ), bersama Bagian Pemerintahan Kota Tual yang menyusun Rencana Kerja Anggaran ( RKA ).

Diduga Pembebasan Lahan Tanah Rumah Industri Tual 1,5 M Bermasalah

“ dalam RKA tahun 2017 itu, para mantan Anggota DPRD Kota Tual menyetujui uang tanah sebesar Rp 10 milyar lebih, namun anehnya tidak dirinci anggaran milyaran rupiah itu digunakan untuk pembebasan lokasi lahan tanah di Kota Tual, yang tidak diketahui keberadaanya  “ sesal Ketua PKN Malra dan Kota Tual.

Menurut Rahabav, saat itu mantan para wakil rakyat Kota Tual itu, diduga hanya menghayal untuk memasukan anggaran 10 milyar untuk pembebasan lahan tanah, tanpa merinci dalam RKA keberadaan lokasi tanah yang dibayar Pemkot Tual.

“ jadi setelah anggaran milyaran rupiah itu disetujui DPRD Kota Tual tahun 2017, belanja tanah hanya untuk orang tertentu yang memiliki tanah. Jadi korupsi itu mengalir dari Lembaga DPRD, terutama yang pegang palu saat itu, karena sebelum diketuk, dia sudah mengetahui berapah orang yang punya uang dititipkan disitu, “ jelasnya.

Kejati Maluku Diminta Sidik Dugaan Mafia Tanah Libatkan Oknum DPRD Tual

Dirinya minta Mantan Ketua DPRD Kota Tual bersama para wakil rakyat saat itu yang terlibat dalam pembahasan anggaran harus kooperatif dan terbuka, apalagi pemilik tanah, saudara  Muhamad Ikbal Matdoan, harus mengaku secara jujur.

“ ini kejahatan sangat luar biasa yang harus diberantas di Kota Tual, sehingga tidak menimbulkan generasi Kota Tual yang rusak dan mencoreng wajah Pemkot Tual, “ terangnya.

Menyoal surat penghentian penyelidikan ( SP3 ) kasus tanah di Kota Tual, disaat kepemimpinan Mantan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tual tahun 2017, Crishman Sahetapy, S.H bersama Kejari Tual saat itu,  Ketua Lembaga Pemantau Keuangan Negara ( PKN ) Kabupaten Maluku Tenggara dan Kota Tual, Tony Rahabav, membenarkan hal ini.

“ benar, Kejaksaan Negeri Tual tahun 2017 melalui Kasi Pidsus mengeluarkan SP3 kasus ini, yang satu paket dengan kasus tanah rumah sakit yang saat ini ditangani Kejaksaan Tinggi Maluku, “ tegasnya.

Sengketa Tanah Pemkab Malra, Penggugat Tuntut Ganti Rugi 211, 5 M

Namun kata dia, SP3 yang dikeluarkan saat itu tidak sesuai prosudur hukum, karena contoh, kasus tanah rumah sakit yang sudah SP3 dan Kejati Maluku juga menerima hasil konsultasi waktu itu, tapi kenapa Kejati Maluku membuka kembali kasus dugaan korupsi tanah rumah sakit.

“ jadi saya minta Kejari Tual buka kembali kasus tanah SIKIM, termasuk tanah pembangunan pasar UN, Fiditan, Dullah dan tanah pasar rakyat PP Kur serta Tayando, “ pintah Ketua PKN Malra dan Kota Tual.

Dikatakan, Kepala Kejaksaan Negeri Tual memiliki komitmen dan niat untuk tahun 2022 sebagai tahun penindakan semua kasus dugaan korupsi di Kota Tual dan Kabupaten Malra.

“ Kejari Tual pasti akan tindak cepat memanggil mantan Ketua DPRD Kota Tual beserta wakil rakyat lainya untuk dimintai keterangan. Jadi, SP3 itu ada aturan kalau ditemukan bukti baru, maka kasusnya dibuka kembali, “ urai Tony Rahabav.

Tanah Bekas Eigendom Verponding 1337 Jatuh Jadi Tanah Negara

Ketua PKN Malra dan Kota Tual juga meminta Kejaksaan segera menyita seluruh rekening bank milik orang – orang tertentu yang diduga terlibat dalam kasus ini, bila perlu PPATK melakukan audit forensik atas aliran dana tanah mengalir kemana saja.

“ jadi penyebaran uang dari pemilik tanah, distribusi sampai dimana, itu yang akan dilakukan agar terang. Dalam waktu dekat kami bersama Kejari Tual akan turun sidak lokasi tanah pasar rakyat di PP Kur dan Tayando, untuk memastikan siapa pemilik tanah tersebut dan siapa yang menjual, “ jelasnya.

Hingga berita ini diturunkan Mantan Ketua DPRD Kota Tual bersama mantan wakil rakyat tahun 2017 belum berhasil dihubungi untuk konfirmasi terkait hal ini. Namun yang pasti berdasarkan informasi yang dihimpun tualnews.com, minggu depan mereka akan dimintai keterangan di Kejaksaan Negeri Tual, agar kasus ini menjadi terang di Kota Tual.

( TN -01 )