Mantan Kabid Dikmen Maluku Ngaku Bukan PPK SMA N Tayando

Llstras

Tual News – Laporan Mantan ASN Pemkot Tual, Aziz Fidmatan kepada Kapolda Maluku Cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku di Kota Ambon, 27 Januari 2022,  yang melaporkan  11 nama oknum Jaksa Kejaksaan Negeri Tual, diduga terlibat membuat bukti palsu saat menjerat dirinnya dalam Kasus Dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ( KKN )  pembangunan Unit Sekolah Baru ( USB ) SMA Tayando tahun 2008, merugikan keuangan negara Rp 300 juta lebih semakin menarik.

Berdasarkan hasil investigas tualnews.com,  atas berita acara pemeriksaan saksi Mantan  Kabid Dikmen Dinas Pendidikan Provinsi Maluku, Bernadus Adrianus Jamlaay, M. Ed yang diperiksa sebagai saksi sehubungan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalagunaan dana block grand untuk bantuan imbal swadaya pembangunan unit sekolah baru ( USB ) SMA Negeri Tayando tahun 2008, atas nama tersangka Aziz Fidmatan, menyebutkan kalau dirinya tidak pernah diangkat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ), sebab PPK semua kegiatan itu diangkat oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Sekjen Kementerian Pendidikan Nasional.

Ini-surat-aziz-fidmatan-ke-kapolda-maluku
Ini-Surat-Aziz-Fidmatan-Ke-Kapolda-Maluku

“ saya tidak pernah menandatangani perjanjian penggunaan dana bantuan imbal swadaya ( BIS ) unit sekolah baru ( USB ), Nomor : 03/PPPM.SMA/USB/2008, tanggal 27 Juni 2008, sesuai dengan yang diperlihatkan Jaksa Penyidik kepada saya, “ tegas Mantan  Kabid Dikmen Dinas Pendidikan Provinsi Maluku, Bernadus Adrianus Jamlaay, M. Ed, dalam berita acara hasil pemeriksaan saksi tanggal 25 Januari 2016.

11 Oknum Jaksa Kejari Tual Dilaporkan di Polda Maluku

Namun Jamlaay, mengakui kalau benar namanya tertera disitu, namun PUMK tidak pernah memberikan kepada dirinya untuk menandatangani surat perjanjian dimaksud.

Ketika ditanya Jaksa Penyidik, tentang surat keputusan Kepala Dinas Pendidikan  dan Kebudayaan Provinsi Maluku, Nomor : 900/09/2008, tanggal 1 Februari 2008, tentang pengangkatan PPK dan pemegang uang muka kerja pada Dinas Pendidikan Maluku tahun 2008, dimana dalam lampiran surat tertera namanya sebagai PPK, Jamlaay menjelaskan dalam proses pelaksanaan pembangunan USB SMA Negeri Tayando dengan dana bersumber APBN, pengelolah yang ditetapkan berdasarkan surat Kementerian Pendidikan Nasional, dengan demikian SK tersebut tidak ada kaitanya dengan pembangunan  USB SMA Negeri Tayando.

Fidmatan Siap Dipenjara Ulang, Jika Cemarkan Nama Jaksa dan Hakim

“ hal ini bisa dilihat pada surat keputusan Menteri Pendidikan Nasional RI, Nomor : 716/A.A3/KU/2008, tanggal 21 Januari 2008, tentang pengangkatan pejabat perbendaharaan/ pengelola dana dekonsentrasi pada Dinas Pendidikan Maluku tahun 2008, dimana dalam SK tersebut sebagai PPK adalah almarhum Syukur  Mony, SE, “ jelas Mantan  Kabid Dikmen Dinas Pendidikan Provinsi Maluku, Bernadus Adrianus Jamlaay, M. Ed.

Dirinya menegaskan, surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, Nomor : 900/09/2008, tanggal 1 Februari 2008 yang menyatakan dirinya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) adalah keliru, karena yang benar kapasitasnya adalah Kabid Dikmen.

Ketika ditanya lagi oleh Jaksa Penyidik, tentang surat perjanjian penggunaan dana bantuan imbal swadaya ( BIS ) unit sekolah baru ( USB ), Nomor : 03/PPPM.SMA/USB/2008, tanggal 27 Juni 2008, apa saja aitem pekerjaan yang harus dikerjakan/ diadakan oleh panitia pembangunan USB SMA N Tayando, Jamlaay menjelaskan kalau dirinya tidak mengetahui dan baru melihat surat perjanjian tersebut pada saat diperiksa sebagai saksi.

Langgar Kode Etik, KY Sanksi Oknum Hakim Tipikor Ambon

“ saya baru lihat setelah diperlihatkan oleh Jaksa penyidik, dan  yang lebih menguatkan bahwa tidak ada tanda tangan saya pada surat perjanjian dimaksud, “ terangnya.

Mantan-kabid-dikmen-dinas-pendidikan-provinsi-maluku-bernadus-adrianus-jamlaay-m. -ed-dalam-surat-pernyatan-yang-dibuat-dan-ditandatangani-1-oktober-2021
Mantan-Kabid-Dikmen-Dinas-Pendidikan-Provinsi-Maluku-Bernadus-Adrianus-Jamlaay-M.-Ed-Dalam-Surat-Pernyatan-Yang-Dibuat-Dan-Ditandatangani-1-Oktober-2021

Surat Pernyataan Jamlaay Dalam Sidang KIP Maluku Benarkan Hal Ini

Sementara itu Mantan  Kabid Dikmen Dinas Pendidikan Provinsi Maluku, Bernadus Adrianus Jamlaay, M. Ed, dalam surat pernyatan yang dibuat dan ditandatangani, 1 oktober 2021, yang diterima tualnews.com,   menyatakan terkait keberadaan surat perjanjian penggunaan Dana Bantuan Imbal Swadaya ( BIS ) Unit Sekolah Baru ( USB ) SMA Negeri Tayando, Nomor : 03/PPPM.SMA/USB/2008 tanggal 27 Juni 2008 dan  surat perjanjian penggunaan Dana Bantuan Imbal Swadaya ( BIS ) Unit Sekolah Baru ( USB ) SMA Negeri Tayando, Oktober 2008 kronologis sebagai berikut :

Fidmatan Surati Walikota Hentikan Penggunaan SMA Tayando

  1. Bahwa surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, Nomor : 900/09/2008, tanggal 01 Februari 2008 sebagaimana tercantum pada surat surat perjanjian penggunaan Dana Bantuan Imbal Swadaya ( BIS ) Unit Sekolah Baru ( USB ) SMA Negeri Tayando, Nomor : 03/PPPM.SMA/USB/2008 tanggal 27 Juni 2008, adalah keputusan tentang Pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) pada proyek tunjangan Guru / Sertifikasi Guru atas nama B. A. Jamlaay, M.Ed, saya sendiri bukan untuk proyek USB SMA Negeri Tayando Kota Tual tahun anggaran 2008.

         ( Bukti Surat disita pihak penyidik Kejaksaan Negeri Tual )

  1. Bahwa saya bukan pihak pertama selaku PPK dan sebagai pemberi dana Bantuan Imbal Swadaya ( BIS ) Mutu SMA sebagaimana tercantum pada surat perjanjian penggunaan Dana Bantuan Imbal Swadaya ( BIS ) Unit Sekolah Baru ( USB ) SMA Negeri Tayando, Nomor : 03/PPPM.SMA/USB/2008 tanggal 27 Juni 2008 .
  2. Bahwa Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) pada proyek pembangunan USB SMA Negeri Tayando Kota Tual, yang bersumber dari dana APBN tahun anggaran 2008 adalah saudara Syukur Mony, SE, berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Nomor : 716/A.A3/KU/2008, tanggal 21 Januari 2008.

Mantan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tual,   Chrisman Sahetapy, SH, MH, yang saat ini bertugas di Kantor Kejaksaan Negeri Ambon, Provinsi Maluku, ketika dikonfirmasi tualnews.com, via telpon selulernya, kamis ( 17/3/2022 ), pukul 15.35 WIT, terkait surat laporan Aziz Fidmatan ke Kapolda Maluku, membantah hal ini.

“ tidak ada bukti palsu, dan saya siap tantang dia ( Aziz Fidmatan ) “ tegas Sahetapy.

Fidmatan Lapor Walikota Tual di Ombudsman RI, Tuntut Ganti Rugi 5,7 Milliar

Jaksa Sahetapy yang saat ini menjabat Kasie Barang Bukti Rampasan di Kejaksaan Negeri Ambon, berjanji akan membuat kronologis lengkap kasus tersebut untuk dimuat di Media Tual News.

( Media Tual News )