PH Elwuar : Dalil Pemkab Buru di PTUN Soal Pilkades Jikumerasa Tak Jelas

Ilustrasi gambar pilkades

Tual News – Kuasa Hukum, Abdullah Elwuar, S.E dari Kantor Advokat Ingratubun Wahyudin dan partners dalam surat jawaban, nomor : 1 /G / /KI / 2022 PTUN ABN, tanggal 21 Februari 2022, menegaskan dalil keberatan perkara Qua oleh Pemkab Buru melalui Kuasa Hukumnya tidak jelas.

Bahwa terhadap dalil keberatan Pemohon poin satu dalam perkaraa qua dapat Termohon jelaskan sebagai berikut :

“ bahwa alasan keberatan Pemohon tidak jelas, dimana yang menjadi pokok keberatan Pemohon tersebut tidak dapat dijelaskan poin atau halaman  mana didalam Putusan Komisi Informasi Provinsi Maluku ( KIP ),   yang pertimbangan hukumnya  menurut Pemohon salah dan tidak sesuai dengan penerapan aturan perundang-undangan yang berlaku,  atau pertimbangan Majelis KIP Maluku yang tidak sesuai fakta ada pada halaman berapa?. “ tegas Wahyudin Ingratubun, S.H dalam rilis Pers yang diterima tualnews.com, selasa ( 01/03/2022 ).

Kades-terpilih-jikumerasa-abdullah-elvuar
Kades-Terpilih-Jikumerasa-Abdullah-Elvuar

Terkait pokok perkara yang diajukan di PTUN, kata dia Termohon Keberatan menolak secara keras dan tegas seluruh dalil  gugatan Pemohon Keberatan, kecuali terhadap hal – hal yang secara jelas dan tegas diakui oleh Termohon dalam jawaban ini.

“ bagi kami keberatan tersebut, menurut hemat Termohon adalah keberatan yang keliru dan tidakdapat dipertanggungjawabkan, “ ujarnya.

Menurut PH Elwuar, alasan keberatan Pemohon pada poin dua,  dalam perkara a qua, dirinya menjelaskan  kalau  putusan Hakim KIP Maluku dalam putusannya menyatakan “  Pemohon memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan permohonan dalam sengketa a qua tidak di benarkan  dan …seterusnya……………, ”

Dijelaskan, sesuai dengan agenda sidang komisi pada saat Termohon / Pemohon sekarang  tanggal 26-27 Oktober 2021,   faktanya Pemkab Buru  tidak mampu membuktikan bahwa pada saat itu adanya situasi kamtibmas yang tidak aman  di Desa Jikumarasa sebagai mana bukti yang diajukan, yakni Laporan Polisi, dari Polres Buru.

“ selain itu,  bukti lain  berupa  Surat Keputusan Pembatalan Nomor : 27 /BPD / JKM/IX/2013,  setelah Majelis KIP Maluku melakukan sidang Komisi dan menanyakan hal ini kepada saksi Abdul Haris Ohoirela yang menjabat Sekretaris BPD Jikumerasa,  saksi tersebut dalam keterangannya mengaku,  BPD Jikumerasa tidak pernah melakukan rapat dan mengeluarkan Surat pembatalan sebagaimana disebutkan diatas, “ ungkap Ingratubun.

Kata PH Elwuar, sesuai keterangan saksi Ohoirela kepada Majelis KIP Maluku, kalau   surat pembatalan seperti disebutkan,  dibuat secara pribadi oleh Saudara Maslahat Hentihu, SH,.

“ kami BPD Jikumerasa tidak pernah mengeluarkan surat pernyataan untuk  melakukan pembatalan terhahadap hasil pemilihan kepala Desa Jikumerasa, seperti bukti yang telah diajukan dalam sidang KIP Maluku, dan Pemohon ( Pemkab Buru ) tidak dapat membuktikan,  sehingga pertimbangan hukum Majelis Komisiner KIP Maluku telah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, “ tandasnya.

Terkait keberatan poin tiga, kata dia Termohon adalah pihak yang dimenangkan pada  pemilihan Kepala Desa Jilkumerasa tahun 2010, dan  selama ini Termohon menunggu karena sampai saat ini,  Pemohon tidak pernah memperoleh satu surat pembatalan terhadap hasil pemilihan Kepala Desa Jikumerasa.

“  sehingga berjalannya waktu,  Termohon menyurati berbagai Pihak mulai dari Komisi Hak Asasi Manusia Perwakilan Maluku, Ombudsman Perwakilan Maluku,  Gubernur Maluku dan DPRD Provinsi Maluku terhadap persoalan yang dihadapi oleh Termohon, “ Urai PH Elwuar dalam jawabanya.

Dengan demikian kata Ingratubun, apa yang disampaikan Pemohon dalam keberatan poin tiga  tidak memiliki alasan hukum yang tepat, sebab kalau mencermati Pasal 37 Ayat 2 UU KIP,  penyelesaian sengketa Informasi Publik paling lambat 14 hari sejak diterima.

“ jadi semua dalil-dalil yang diajukan Pemohon tidak memiliki dasar hukum jelas dan apa yang dipertimbangkan didalam Putusan Komisi Informasi Provinsi Maluku adalah sudah sesuai dengan pertaturan perundang-undangan yang berlaku, “ tegasnya.

Diakui, seluruh bukti yang telah diajukan baik Pemohon maupun Termohon telah dipertimbangkan dengan seksama oleh Majelis KIP Maluku, hal tersebut dikuatkan dengan pemeriksaan setempat, sehingga dalil-dalil keberatan Pemohon yang menyatakan Majelis KIP Maluku tidak mempetimbangkan Surat Sekda Buru, adalah sesuatu yang keliru dan tidak memiliki alasan hukum yang cukup.

“  bukti-bukti tersebut tidak memiliki relevansinya dengan perkara yang diajukanTermohon, dimana bukti tersebut dianggap baru dibuat setelah Termohon melakukan berbagai upaya,  sehingga  Majelis KIP Maluku telah mempertimbangkan dengan saksama, “ urai PH Elwuar.

Untuk itu Ingratubun selaku Termohon, meminta Yang Mulia Majelis Hakim PTUN Ambon  yang memeriksa dan mengadili  perkara ini berkenan dapat menjatuhkan Putusan sebagai berikut :

Dalam Pokok Perkara

–           Menolak Gugatan Pemohon Keberatan untuk seluruhnya

–           Menyatakan Putusan Informasi Provinsi Maluku Nomor : 005 / KI-Mal/KPTS/VIII/2022 sudah benar

–           Menghukum Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Surat jawaban PH Elwuar sudah diterima PTUN Ambon, tanggal 21 Februari 2022. ( Nery Rahabav )