PNS Dinas PU Tual, Saksi Ahli Tipikor SMA N Tayando Akui Terima RAB Dari Jaksa

Maf

Tual News – Saksi Ahli Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) SMA N Tayando tahun 2008, yang juga PNS Kantor Dinas Pekerjaan Umum ( PU ) Kota Tual, Provinsi Maluku, Ridwan S. Tamher, S.T mengakui ketika hendak turun memeriksa pekerjaan pembangunan SMA N Tayando Kota Tual, dirinya diberikan Rencana Anggarahn Biaya ( RAB ) oleh salah satu oknum Jaksa di Kejaksaan Negeri Tual.

Pengakuan ini disampaikan Ridwan S. Tamher, ketika dikonfirmasi tualnews.com, senin malam ( 21/03/2022 ) pukul 10.29 WIT via telepon selulernya.

“ Oknum Jaksa Kejaksaan Negeri Tual yang kasih RAB SMA N Tayando, baru saya turun periksa SMA N Tayando, “ katanya.

Matutu : Oknum Hakim Tipikor Ambon Terlibat Mafia Kasus SMA N Tayando

Ketika ditanya RAB SMA N Tayando yang mana diberikan Oknum Jaksa saat turun membuat analisa pekerjaan, sebab saat persidangan Tipikor muncul dua RAB dengan nilai berbeda, Ridwan S. Tamher menyatakan sudah lupa jumlah total nilai RAB tersebut.

Jelas ridwan s. Tamher yang mengaku ditunjuk atasan berdasarkan surat masuk kejaksaan negeri tual untuk menjadi saksi ahli pada kasus tipikor sma n tayando kota tual

“ sudah lama jadi saya sudah lupa, tapi kalau seng salah RAB SMA N Tayando yang dikasih Jaksa adalah nilai Rp 920 atau Rp 921, “ jelas Ridwan S. Tamher yang mengaku ditunjuk atasan berdasarkan surat masuk Kejaksaan Negeri Tual, untuk menjadi saksi ahli pada kasus Tipikor SMA N Tayando Kota Tual.

Kejari Tual Pakai PNS PU Sebagai Ahli Kasus Tipikor SMA N Tayando

Menyoal tentang apakah ada proposal SMA Negeri Tayando dari Ketua Panitia, Akib Hanubun yang diberikan Jaksa Kejaksaan Negeri Tual untuk dirinya turun melakukan perhitungan pelaksanaan pembangunan, ASN Tata Kota Pemkot Tual itu mengaku saat itu oknum Jaksa Kejaksaan Negeri Tual hanya memberikan RAB Enginering Estimate ( EE ).

“ yang kasih “ EE “ SMA N Tayando saat itu kepada saya dari oknum jaksa Kejaksaan Negeri Tual, “ ujar Ridwan S. Tamher.

Jamlaay : Saya Pernah Legalisir Surat, Diantar Jaksa Tapi Tidak Ditandatangani

Ditanya lagi Wartawan Media ini tentang dasar hukum apa yang digunakan, sebagai Saksi Ahli yang ditunjuk Kejaksaan Negeri Tual untuk turun ke SMA Negeri Tayando melaksanakan perhitungan yang seharusnya domain Badan Pemeriksa Keuangan Pemerintah ( BPKP ), Ridwan S. Tamher, mengaku tidak mengetahui hal itu, sebab hanya menjalannkan perintah atasan.

“ kalau ada temuan kerugian negara dari BPK dan BPKP itu beta seng mengetahui, yang pasti saat persidangan di Tipikor kasus SMA Negeri Tayando, saya sudah bicara jujur didepan Majelis Hakim Tipikor, kalau saya sebagai saksi ahli tidak memiliki sertifikasi keahlian, “ terang Ridwan S. Tamher.

Ketua Panitia SMA N Tayando Diduga Ada Dibalik Rekayasa Alat Bukti

Saksi-ahli-ridwan-s. -tamher.
Saksi-Ahli-Ridwan-S.-Tamher.

Keterangan yang disampaikan Ridwan S. Tamher, ST kepada media ini, tentu berbeda jau dengan apa yang disampaikan kepada penyidik Kejaksaan Negeri Tual, yang juga Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tual saat itu, Agung Susanto, S.H, sesuai Berita Acara Pemeriksaan Ahli, Kamis 26 Januari 2016, pukul 15.00 WIT di Kantor Kejaksaan Negeri Tual.

Polda Maluku Periksa Fidmatan dan Jamlaay

Saksi Ahli, Ridwan S. Tamher, ST dalam BAP Kejaksaan Negeri Tual mengaku melakukan pemeriksaan fisik di SMA Negeri Tayando pada hari selasa tanggal 18 september 2012.

Saat itu ketika ditanya Jaksa Penyidik, Agung Susanto, S.H, apa yang menjadi dasar hukum saudara melakukan pemeriksaan fisik terhadap bangunan SMA Negeri Tayando, Kecamatan Tayando Tam Kota Tual ?, dengan santai Ridwan S. Tamher selaku saksi ahli menyatakan begini.

Fidmatan Siap Dipenjara Ulang, Jika Cemarkan Nama Jaksa dan Hakim

“ dasar hukum saya melakukan pemeriksaan adalah Surat Sekretaris Dinas PU Kota Tual Nomor : 600/132/IX/2012, tanggal 08 September 2012, terkait penunjukan tenaga ahli untuk pemeriksaan SMA N Tayando, “ Jelas Saksi Ahli dalam keterangan yang termuat dalam BAP Kejaksaan Negeri Tual.

Diakui dalam BAP Kejaksaan itu, dirinya melakukan penilaian hasil realisasi hasil pekerjaan fisik dilapangan dengan Rancangan Anggaran Biaya ( RAB ).Berikut aitem pekerjaan yang tidak diselesaikan oleh Panitia Pembangunan USB SMA Negeri Tayando, sesuai pemeriksaan lapangan saksi ahli, Ridwan S. Tamher, 18 September 2012, yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan ( BAP ) Kejaksaan Negeri Tual.

  1. Bangunan Kantor yang tidak dapat diselesaikan
  • Lantai keramik ukuran 20 x 20 untuk WC prosentase pekerjaan 0 %

  • Dinding Bak lapis keramik ukuran 10 x 20 prosentase 0 %

  • Instalasi air kotor prosentase 0 %

  • Saluran air hujan ( got keliling bangunan ) prosentase 0 %

  • Instalasi listrik prosentase ) %

  • Cat tembok prosentase 0 %

  • Meni atap seng prosentase 0 %

Total dana fisik yang belum dikerjakan Rp 22.910.334,68

  1. Bangunan 3 ruang kelas
  • Lantai keramik ukuran 30 x 30 prosentase 20 %

  • Pekerjaan sanitasi prosentase 0 %

  • Pekerjaan instalasi listrik prosentase 0 %

  • Cat tembok prosentase 50 %

  • Cat kusen dan daun pintu prosentase 40 %

  • Meni atap seng prosentase 0 %

Total dana fisik yang belum dikerjakan Rp 25.496.109,60

  1. Bangunan Laboratorium
  • Meja praktek prosentase 0 %

  • Meja dinding lapis keramik 10 x 20 prosentase 0 %

  • Lantai keramik 30 x 30 prosentase 25 %

  • Pekerjaan sanitasi prosentase 0 %

  • Pekerjaan instalasi listrik prosentase 0 %

  • Pekerjaan pengecatan tembok prosentase 50 %

  • Pekerjaan daun pintu jendela lepslang prosentase 50 %

  • Meni atap seng prosentase 0 %

Total dana fisik yang belum dikerjakan Rp 10.409.619,31

  1. Pekerjaan WC
  • Prosentase pekerjaan 0 %

Total dana fisik yang belum dikerjakan Rp 25.533.689,30

Dengan demikian, kata Saksi Ahli, Ridwan S. Tamher, total dana yang tidak terpakai untuk pekerjaan yang tidak dikerjakan, sesuai laporan hasil opname lapangan pembangunan SMA Negeri Tayando yang telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Tual sebesar Rp 97.856.536,69.

11 Oknum Jaksa Kejari Tual Dilaporkan di Polda Maluku

Ketika ditanya Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Tual, Susanto tentang penilaianya terhadap RAB yang dibuat Ketua Panitia, Akib Hanubun dalam proposal sebesar Rp 924.960.863,40, apakah dana tersebut dalam menyelesaikan pekerjaan sampai 100 %, saksi ahli Ridwan S. Tamher menjawab, ya dapat.

Kuat dugaan Mafia kasus Tipikor SMA Negeri Tayando sudah melibatkan banyak orang baik oknum Pejabat, oknum Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Tuak dan Kejaksaan Tinggi Maluku serta oknum Majelis Hakim Tipikor Ambon yang penuh dengan dugaan rekayasa, sehingga diminta kepada Jaksa Agung, Burhanudin melalui Komisi Kejaksaa RI dan Jamwas Kejagung, untuk membentuk Tim Khusus melibatkan Komisi Yudisial RI, Ombudsman, Komisi Informasi Publik ( KIP ), LBH dan Pers untuk melakukan investigasi mendalam atas kasus Tipikor SMA Negeri Tayando, sebab semua dokumen dan data kasus ini, patut diduga sudah dihilangkan oknum Jaksa Kejaksaan Negeri Tual untuk menghilangkan barang bukti.

( Nery Rahabav – Media Tual News )