Polda Maluku Periksa Fidmatan dan Jamlaay

Ilustrasi dugaan rekayasa alat bukti oleh oknum jaksa

Tual News – Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku, Kasubdit III sangat serius dan cepat merespon laporan masyarakat yang masuk ke Polda Maluku, buktinya pasca Aziz Fidmatan menyampaikan laporan pengaduan kepada Kapolda Maluku 16 Desember 2021, tentang Dugaan Tindak Pidana pasal 263 KUHP yang dilakukan Akib Hanubun, S.Pd, M.Pd, Ditreskrimum Polda Maluku baru melayangkan undangan permintaan klarifikasi tanggal tanggal 01 Maret 2022.

Berdasarkan surat dokumen undangan yang diterima tualnews.com, minggu ( 20/03/2022 ), menyebutkan surat Ditreskrimum, Nomor : B/245/III/Res.1.9/2022/Ditreskrimum ditandatangani langsung Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku, Kasubdit III, AKP Jonathan Sutrisno.

Ini-bukti-surat-undangan-polda-maluku-kepada-aziz-fidmatan
Ini-Bukti-Surat-Undangan-Polda-Maluku-Kepada-Aziz-Fidmatan

Pelapor Aziz Fidmatan yang dikonfirmasi tualnews.com, via telpon selulernya, minggu ( 20/03/2022 ), membenarkan surat undangan dari Polda Maluku tersebut.

Mantan Kabid Dikmen Maluku Ngaku Bukan PPK SMA N Tayando

“ benar, saya dan Mantan Kabid Dikmen Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, B. A. Jamlaay sudah diperiksa penyidik Polda Maluku, terkait laporan yang saya layangkan kepada Kapolda Maluku tanggal 16 Desember 2021, “ ungkap Fidmatan.

Sementara itu berdasarkan uraian kronologis pengaduan pidana yang dilaporkan Aziz Fidmatan di Polda Maluku terkait dugaan pemalsuan surat dan bukti proposal tanggal 17 September 2008, ditandatangani tersangka / terdakwa Akib Hanubun, S.Pd, M.Pd, dengan nilai kontrak Rp 924.960.863,40.

Jamlaay : Saya Pernah Legalisir Surat, Diantar Jaksa Tapi Tidak Ditandatangani

“ Saya peroleh alat bukti surat dan barang bukti antara lain, foto copy satu bundel proposal tanggal 18 september 2008 dan Engineer Estimate ( EE ) tanggal 17 September 2008 yang ditanda tangani tersangka / terdakwa Akib Hanubun, nilai kontrak Rp 924.960.863,40 di Pengadilan Negeri Ambon, 10 Desember 2021, “ ungkap Fidmatan dalam laporan yang dikirim Ke Kapolda Maluku.

Kata Fidmatan, dirinya juga memperoleh Engineer Estimate ( EE ), yang dibuat konsultan perencana tanpa tanggal di bulan agustus 2008, atas nama Marthin J. Souhoka, yang memiliki kecocokan nilai kontrak sebesar Rp 924.960.863,40, tanpa ditanda tangani pengelolah teknis pembangunan, M. Pattiasina, S.Sos, M.Si dan Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ), B.A Jamlaay, M.Ed, Staf DinasPendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku.

Alat-bukti-utama-yakni-satu-rangkap-surat-perjanjian-pembangunan-dana-bis-unit-sekolah-baru-usb-sma-negeri-tayando-kota-tual
Alat-Bukti-Utama-Yakni-Satu-Rangkap-Surat-Perjanjian-Pembangunan-Dana-Bis-Unit-Sekolah-Baru-Usb-Sma-Negeri-Tayando-Kota-Tual

“ Terlapor Akib Hanubun, telah membuat dua dokumen sebagaimana diatas, dimana sesuai fakta hukum secara nyata, tidak diperuntuhkan sesuai waktu penyuratan jabatan kepanitian serta dengan sengaja menggunakan Kop Surat atau cap kepanitian, “ terang Aziz Fidmatan.

Fidmatan Siap Dipenjara Ulang, Jika Cemarkan Nama Jaksa dan Hakim

Hal itu kata dia dibuktikan dengan dari Proposal Akib Hanubun, S.Pd, M.Pd, tertanggal 18 September 2008 yang mencantumkan Keputusan Pejabat Walikota Tual, Nomor : 421.3/SK/25/2008, tanggal 15 September 2008, tentang pembentukan Panitia Unit Sekolah Baru ( PP – USB ) SMA Kecamatan Tayando Tam Kota Tual tahun anggaran 2008, seolah – olah sebagai ketua panitia.

“ Berdasarkan Keputusan Pejabat Walikota Tual tersebut, Akib Hanubun, S.Pd, M.Pd, tidak berkedudukan sebagai Ketua Panitia Pembangunan, namun Drs. Ahmadon Ingratubun, dalam jabatan sebagai Camat Tayando Tam sebagai ketua panitia dan saya selaku bendahara panitia pembangunan, “ sesal pelapor Aziz Fidmatan.

11 Oknum Jaksa Kejari Tual Dilaporkan di Polda Maluku

Mantan Camat PP Kur, Kota Tual yang biasa dipanggil dengan sapaan CK tersebut mengaku Akib Hanubun, S.Pd, M.Pd, baru diangkat menjadi Ketua Panitia Pembangunan Unit Sekolah Baru ( USB ) SMA Negeri Tayando tahun anggaran 2008, setelah dilakukan revisi susunan kepanitian dengan Keputusan Walikota Tual Nomor : 421.3/SK/28/2008, tentang pembentukan Panitia Pembangunan Unit Sekolah Baru ( PP – USB ) SMA Kecamatan Tayando Tam Kota Tual, tahun anggaran 2008, tanggal 15 Oktober 2008.

“ Atas perbuatan Akib Hanubun, S.Pd, M.Pd tersebut, saya terseret dalam kasus hukum tahun 2016 dan saat ini perkara a quo pada Pengadilan Tipikor Ambon telah inkracht tahun 2018, akibatnya saya dirugikan materiil dan moral yakni dipidana penjara selama dua tahun serta diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS pada tahun 2019, “ kesal Pelapor, Aziz Fidmatan.

Langgar Kode Etik, KY Sanksi Oknum Hakim Tipikor Ambon

Terlapor, Akib Hanubun yang dikonfirmasi tualnews.com, via telpon selulernya berulang kali, belum berhasil dihubungi, sementara informasi yang diperoleh

Kasat Reskrim Polres Tual bersama Penyidik sudah berada di Kota Ambon, dan sesuai jadwal Senin ( 21/3/2022 ), Polda Maluku akan menggelar kasus dugaan keterlibatan 11 Oknum Jaksa Kejaksaan Negeri Tual dalam penanganan Kasus Dugaan KKN SMA Negeri Tayando Tam Kota Tual.

( Nery – Media Tual News )