Heboh, ASN Tual Kembalikan Bingkisan Parsel Kadis Pendidikan Didepan Kantor

Minuman-kaleng-yang-dibagi-bendahara-diknas-tual-kepada-asn-dikembalikan-dipintu-ruangan-kadis
minuman-kaleng-yang-dibagi-Bendahara-Diknas-Tual-kepada-ASN-dikembalikan-dipintu-ruangan-Kadis

Tual News – Kantor Dinas Pendidikan Kota Tual, Provinsi Maluku, kamis ( 28/04/2022 ), pukul 22.00 WIT, dihebohkan dengan pengembalian bingkisan parsel Hari Raya Idulfitri, tepat di depan pintu masuk Kantor Dinas Pendidikan Kota Tual.

Informasi yang dihimpun Media Tual News, menyebutkan kalau pada kamis malam ( 28/4/2022 ), sekitar pukul 19.30 WIT, oknum pegawai honorer Kantor Dinas Pendidikan, berkeliling rumah ASN membagikan paket bingkisan parsel yang isinya, delapan minuman kaleng merek Fanta, Coca Cola, Sprite dan Teh Kotak.

Beberapah ASN dilingkup Dinas Pendidikan Kota Tual, ketika dihubungi tualnews.com,  membenarkan pembagian bingkisan Idulfitri dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Tual dan Bendahara.

“ Bingkisan ini kalau diterima,  maka sama saja kami memuluskan kejahatan  korupsi, kami sudah dapat THR dari negara,  untuk itu saya kembalikan minuman delapan kaleng ini di depan Kantor Dinas pendidikan Kota Tual, “ Ungkap salah satu ASN.

Minuman-kaleng-kadis-pendidikan-yang-dibagi-buat-pegawai.
Minuman-Kaleng-Kadis-Pendidikan-Yang-Dibagi-Buat-Pegawai.

Dengan pemberian bingkisan parsel dari Kadis Pendidikan Kota Tual dan Bendahara kepada para ASN dlingkup Dinas Pendidikan, maka hal ini sudah  masuk kategori gratifikasi.

Padahal sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) RI, meminta Pegawai pemerintahan, termasuk para ASN harus waspada dengan berbagai bentuk gratifikasi yang bisa mengarah pada persoalan korupsi dan suap,  menjelang Lebaran Idul Fitri 2022.

KPK  mewanti-wanti ASN (Aparatur Sipil Negara) agar tak menerima bingkisan parsel dan sejenisnya yang bisa masuk kategori gratifikasi.

Bahkan KPK juga meminta pimpinan kementerian atau lembaga, kepala daerah, dan BUMN/BUMD untuk mengeluarkan imbauan kepada para ASN di lingkungan masing-masing untuk menolak beragam gratifikasi terkait perayaan Idul Fitri. Para ASN diminta untuk menolak segala macam bentuk gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan mereka.

” Agar menolak gratifikasi baik berupa uang, bingkisan atau parsel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya,” kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding, dalam keterangannya, Rabu (20/4/2022).

Kata KPK, jika pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi tersebut, maka  wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

Sementara itu, untuk gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak dan kedaluwarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak lain yang membutuhkan.

Mereka juga wajib melaporkan kepada instansi masing-masing dengan disertai dokumentasi penyerahan. “Selanjutnya instansi melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK,” pungkas Jubir KPK.

Maryati menambahkan bahwa ASN juga dilarang meminta dana, sumbangan, ataupun hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) kepada masyarakat, perusahaan, atau penyelenggara negara lainnya baik secara lisan maupun tertulis. Ia mengatakan, hal ini dapat mengarah pada tindak pidana korupsi.

KPK juga melarang pejabat dan penyelenggara negara memakai berbagai fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Salah satunya, berlaku dalam pemakaian mobil dinas untuk mudik Lebaran 2022.

Pasalnya penggunaan mobil dinas untuk mudik termasuk ke dalam perilaku koruptif. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), penggunaan mobil dinas yang tidak sesuai fungsinya bisa dikenakan sanksi.

( Media Tual News )