Imigrasi Tual Masih Verifikasi Kedutaan Myanmar Soal Status WNA Mikael Songjanan

Kepala-kantor-imigrasi-kelas-ii-tual-lexie-aldrin-mangindan-ketika-dikonfirmasi-tualnews. Com-senin
Kepala-Kantor-Imigrasi-Kelas-II-Tual-Lexie-Aldrin-Mangindan-ketika-dikonfirmasi-tualnews.com-senin

Tual News – Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tual di Provinsi Maluku, Lexie Aldrin Mangindan, ketika dikonfirmasi tualnews.com, senin ( 11/04/2022 ), membenarkan pihaknya saat ini masih melalkukan koordinasi dan verifikasi data Warga Negara Asing ( WNA ) asal Myanmar atas nama Mikael B. Songjanan / Mikael Benjamin.

“ kami sudah turun wawancara langsung dengan yang bersangkutan di Desa Taar, Kota Tual dan dia mengaku warga Negara Myanmar, masuk di Kota Tual tahun 1995 sebagai eks Anak Buah Kapal ( ABK ) kapal ikan asing. Namun kami masih berkonsultasi dan menunggu hasil verifikasi data WNA tersebut di Kedutaan Myanmar, “ Ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tual.

Disdukcapil Tual : Pencabutan Dokumen Kependudukan WNA Myanmar Sesuai Aturan

Mangindan mengaku, WNA Myanmar itu saat masuk di Kota Tual tahun 1995, belum ada Kantor Imigrasi Kelas II Tual, karena masih berada dibawah Kantor Imigrasi Ambon.

“ Kantor Imigrasi baru hadir di Kota Tual tahun 2004, “ ujarnya.

Menyoal WNA Myanmar atas nama Mikael B. Songjanan / Mikael Benjamin yang sudah puluhan tahun tinggal di Kota Tual, menjalin perkawinan dan memiliki anak, apakah Imigrasi Tual pernah melalukan deteksi dini atas keberadaan WNA tersebut, Mangindan menjelaskan selama ini pihaknya terus melakukan pendataan atas sejumlah nelayan asing tersebut.

Pemkot Tual Diminta Bentuk Tim Berantas Mafia Kependudukan

“ Rata – rata mereka WNA yang adalah eks ABK kapal ikan asing tersebut tidak memiliki dokumen keimigrasian yang jelas, bahkan mereka sudah gunakan nama asli Indonesia, “ katanya.

Terkait pendataan orang asing yang tinggal dan kawin serta menetap diwilayah hukum Kantor Imigrasi Kelas II Tual, Mangindan mengaku untuk saat ini sesuai data Imigrasi terdapat 61 WNA, tersebar di Kota Tual, Kabupaten Malra, Kabupaten Kepulauan Aru, Kepulauan Tanimbar, dan Kabupaten Maluku Barat Daya ( MBD ).

“ Untuk Kota Tual terdapat 15 WNA dan Kabupaten Malra ada 19 WNA, sesuai data terakhir yang ada pada Kantor Imigrasi Tual, “ Terangnya.

Tim Pora Kota Tual Kecolongan, Puluhan WNA Punya NIK dan KK WNI ?

Kepala Imigrasi berharap, peran serta masyarakat apabilah menemukan WNA di Desa / Dusun, dapat dilaporkan ke Kantor Imigrasi Kelas II Tual, agar didata dan diketahui jumlah riil keberadaan warga asing di Bumi Larvul Ngabal.

Menyoal identitas WNA Myanmar, Mikael B.Songjanan/ Benjamin Songjanan, apakah bisa dapat diakomodir sebagai Warga Negara Indonesia ( WNI ), Kepala Imigrasi mengatakan masih menunggu verifikasi data dari Kedutaan Myanmar.

“ kami akan tindaklanjuti, apalagi saat ini dalam proses Dirjen AHU Kementerian Hukum dan HAM yang menegaskan untuk memproses eks ABK nelayan asing yang sudah tinggal puluhan tahun di Indonesia menjadi warga Negara Indonesia ( WNI ), “ Jelasnya.

Diduga Ada Yang Salah Dalam Rekrutmen Calon Tamtama TNI – AD Songjanan

Sementara itu berdasarkan data yang diterima media ini, nama asli WNA Myanmar itu adalah Sun Wing Niang ( 43 ) kelahiran Myanmar tahun 1979.

( Media Tual News )