Jampidum Setuju 12 Permohonan Penuntutan, Salah Satu Dari Kejari Tual

Jam pidum dr. Fadil zumhana menyetujui 12 dua belas permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif

Tual News – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum),  Dr. Fadil Zumhana,  menyetujui 12 (dua belas) Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, salah satunya permohonan penghentian penuntutan terhadap Tersangka Benediktus Jamlean alias Beni,  dari Kejaksaan Negeri Tual yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Berdasarkan Rilis Kejaksaan Agung yang diterima tualnews.com, sabtu ( 16/4/2022 ), ekspose dilakukan secara virtual, dihadiri oleh JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda,  Agnes Triani, S.H., M.H., Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat T.P. Oharda.

Komisi Kejaksaan Minta Bukti Soal Dugaan Pemerasan SMA N Tayando

Berikut  12 (dua belas) berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif sebagai berikut:

  1. Tersangka RENDI RESMANA BIN EMAN dari Kejaksaan Negeri Ciamis yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  2. Tersangka FUAD HASAN alias HASAN dari Kejaksaan Negeri Konawe yang disangka melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
  3. Tersangka I TOYIB alias TOYIB Bin CARMADI dan Tersangka II JUNARDI RAHMAT alias BOLEK bin RUSMATO dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.
  4. Tersangka AMOS TEBAI dari Kejaksaan Negeri Nabire yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  5. Tersangka BENEDIKTUS JAMELAN alias BENI dari Kejaksaan Negeri Tual yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  6. Tersangka I GARDIUS OVAN als. GERAL, Tersangka II ATDEUS SIRLAY als. DUES, dan Tersangka III RAMLY DJERLAY als. RAMLY dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.
  7. Tersangka VIVI NURBAYANTI ALIAS IVA BINTI MAKMUR WIJAYA dari Kejaksaan Negeri Pare-Pare yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  8. Tersangka Ir. Hj. NUR AFIAH ACHMAD Binti ANDI MALLAPISENG dari Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  9. Tersangka DEVI PERMATA SARI binti ABD RAHMAN dari Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  10. Tersangka MUH FAJAR CARONGE Alias FAJAR dari Kejaksaan Negeri Makassar yang disangka melanggar Primair Pasal 374 KUHP Subsidiair Pasal 372 KUHP tentang Penipuan/Penggelapan.
  11. Tersangka RATIH KARTIKA RIASA ALIAS RATIH BINTI ALM. YUSNIARWAN dari Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP atau 374 KUHP tentang Penipuan/Penggelapan.
  12. Tersangka AGUS SETYO WIDODO dari Kejaksaan Negeri Barito Timur yang disangka melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang – Undang RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

  1. Para Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum;
  2. Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
  3. Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
  4. Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
  5. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi;
  6. Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
  7. Pertimbangan sosiologis;
  8. Masyarakat merespon positif;

JAM-Pidum Kejaksaan Agung RI, menjelaskan bahwa dalam penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, perdamaian merupakan syarat mutlak yang tidak bisa diabaikan oleh Jaksa.

Terpidana Korupsi Tantang 11 Jaksa Buktikan Dokumen Palsu di Polda Maluku

“ Tanpa adanya perdamaian yang dilakukan dengan melibatkan keluarga pelaku dan korban serta masyarakat sekitar, maka penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tidak dapat dilakukan, “ Ungkap JAM – Pidum. Dikatakan, model penyelesaian perkara diluar persidangan tersebut merupakan tugas dan tanggung jaksa sebagai dominus litis yang perlu dikembangkan dan diberdayakan secara massive.

( Media Tual News )