Berkas Kasus Dugaan Korupsi Kesra Malra Dilimpahkan ke Ambon

Korupsi. Ilustrasi

Tual News – Kepala Kejaksaan Negeri Tual, Dicky Darmawan, S.H, M.H, melalui Kasi Tindak Pidana Khusus ( Kasi Pidsus ) Kejaksaan Negeri Tual, Prasetyo Purbo, S.H kepada tualnews.com, jumat ( 13/05/2022 ) mengaku berkas satu tersangka kasus ini, rabu ( 18/05/2022 ) akan dilimpahkan Jaksa penyidik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Kota Ambon, Provinsi Maluku.

“ Hari rabu, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tual akan limpahkan berkas tersebut di Pengadilan Tipikor Ambon, untuk disidangkan. Hingga saat ini baru satu tersangka,  penambahan tersangka baru akan kita lihat bulan depan, “ Ungkap Kasi Pidsus  Kejaksaan Negeri Tual, Prasetyo Purbo, S.H.

Kepala-kejaksaan-negeri-tual-dicky-darmawan
Kepala-Kejaksaan-Negeri-Tual-Dicky-Darmawan

Kata dia, untuk nama tersangka baru dalam kasus ini masih disimpan Kejaksaan Negeri Tual,agar yang bersangkutan tidak menghilangkan barang bukti dan melarikan diri.

Lantik Dua Pejabat, Kejari Tual Minta Sidik Tuntas Kasus Dana Desa & Kesra

“ pasti tersangka baru kasus dugaan korupsi dana kesra malra akan diumumkan bulan depan, “ Ujarnya.

Kejari Tual Tetapkan Satu Tersangka Kasus Dana Kesra Malra

Seperti diberitakan Media Tual News sebelumnya, Kejaksaan Negeri Tual, secara resmi menetapkan satu tesangka dalam penyidikan Kasus Dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ( KKN ) pada Bagian Kesra, Kantor Bupati Malra, tahun anggaran 2019.

Demikian penjelasan Kepala Kejaksaan Negeri Tual, melalui Kasi Tindak Pidana Khusus ( Kasi Pidsus ) Kejaksaan Negeri Tual, Prasetyo Purbo, ketika dikonfirmasi tualnews.com, selasa ( 22/02/2022 ).

Kadis Pendidikan Kota Ambon dan Bos Alfamidi Mangkir Dari Panggilan KPK

“ benar, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tual telah menetapkan salah satu tersangka, berinisial “WG”  dalam kasus dugaan tindak pidana penyalagunaan anggaran pada Bagian Kesra, Kantor Bupati Malra tahun anggaran 2019, “ ungkapnya.

Dikatakan, surat penetapan tersangka kasus ini sudah dikeluarkan, Kejaksaan dengan Nomor : L.05/I.1.12/PD.1/01/2022,  tanggal 22 Pebruari 2022, yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Tual, Dicky Darmawan, S.H.

23 Penerima Hibah Pemkab Malra Belum Tanggungjawab 6,4 M

Kasi Tindak Pidana Khusus ( Kasi Pidsus ) Kejaksaan Negeri Tual, Prasetyo Purbo, mengaku tim penyidik masih mencari bukti keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

“ Kami masih cari tersangka lain yang punya peran, sebab sesuai perhitungan Ahli Auditor yang ditunjuk Kejaksaan, dugaan penyalagunaan anggaran pada Bagian Kesra Kantor Bupati Malra, tahun anggaran 2019 sebesar Rp 700 juta lebih, “ Jelas Kasi Pidsus Kejari Tual.

Kata Purbo, perhitungan kerugian keuangan negara itu berdasarkan pelaksanaan program dan kegiatan dalam satu tahun anggaran di Bagian Kesra, terdiri dari dua puluh hingga dua puluh lima kegiatan.

Dua Tahun Berkas Korupsi Dana Desa Tayando Yamru Tenggelam di Laut Tayando

“ saat ini kami masih terus periksa saksi – saksi kasus ini, untuk mengetahui sejaumana peran dan keterlibatan pihak lain, dalam kerugian keuangan negara tersebut, “ tegasnya.

Diakui, sebelum penetapan satu tersangka kasus ini, tim penyidik Kejaksaan Negeri Tual sudah memeriksa empat puluh empat  saksi.

“ hingga saat ini, para saksi yang sudah diperiksa dalam kasus dugaan penyalagunaan anggaran Bagian Kesra Kabupaten  Malra, sebanyak lima puluh dua orang saksi, “ terang Kasi Pidsus Kejari Tual.

Kejaksaan Sidik Dugaan Korupsi 800 Juta di Bagian Kesra Bupati Malra

Kata Purbo, puluhan saksi yang sudah dimintai keterangan masing –masing dari pihak ketiga ( Kontraktor-red ), karena banyak kegiatan yang diduga fiktif, dan juga melibatkan oknum pengusaha, dalam pembuatan nota belanja fiktif.

“ selain itu saksi yang sudah diperiksa adalah unsur ASN Kantor Bupati Malra pada Bagian Kesra, dan minggu ini kami periksa Ahli Auditor, untuk mendapatkan gambaran jelas, terkait kerugian keuangan negara  yang dilakukan tersangka pada Bagian Kesra tahun anggaran 2019, “ ujarnya.

Polsek Kei Kecil Sambangi Warga Langgur Bagi Bansos Covid-19

Menyoal tersangka lain dalam kasus ini, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tual mengaku, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain, setelah dilakukan pendalaman kasus oleh tim penyidik.

“ untuk penetapan tersangka dua atau tiga lainya, perkembangan lanjut pasti disampaikan kepada Pers, “ katanya.

Purbo menjelaskan, tim penyidik Kejaksaan baru menetapkan satu tersangka berinisial “WG”, dimana yang bersangkutan adalah bendahara pengeluaran pada Bagian Kesra Kantor Bupati Malra, tahun anggaran 2019.

“ terget kami, kalau berjalan lancar sudah dapat melimpahkan perkara ini di Pengadilan Tipikor Ambon, untuk disidangkan dan memperoleh kepastian hukum, “ tandasnya.

( Media Tual News )