Dana Desa Dusun Fair Jadi Pintu Masuk Jaksa Bongkar Korupsi

Img 20200305 wa0082 2

Tual News – Kasus dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ( KKN ) Dana Desa Dusun Fair, Kota Tual yang saat ini ditangani Kejaksaan Negeri Tual masih dalam status penyelidikan, karena jika terbukti tidak ada payung hukum dalam penetapan dan penyaluran alokasi dana desa Dusun Fair yang masuk desa induk Kota Tual, maka ini menjadi pintu masuk bagi Kejaksaan untuk membongkar kasus korupsi anggaran dana desa yang terdapat pada sepuluh Dusun lainya di Kota Tual.

Kepala Kejaksaan Negeri Tual, Dicky Darmawan, S.H, melalui Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tual, Prasetyo Purbo, S.H, ketika dikonfirmas Media Tual News, jumat ( 13/05/2022 ) membenarkan lambannya penyelidikan kasus dugaan KKN dana desa Dusun Fair, karena masih meminta keterangan sejumlah saksi dalam kasus tersebut.

Kasi-pidus-kejaksaan-negeri-tual-dalam-keterangan-kepada-media-tual-news
Kasi-Pidus-Kejaksaan-Negeri-Tual-Dalam-Keterangan-Kepada-Media-Tual-News

“ Minggu depan kami layangkan undangan kepada Bagian Hukum Pemkot Tual untuk datang diperiksa, sebab kami mencari terkait aturan hukum dalam pengelolaan dan pemberian dana dusun, “ Ungkapnya.

Tersangka Dugaan Korupsi DD Fair, Dullah Laut & Kesra Akan Ditetapkan

Menurut Kasi Pidsus, kalau aturan hukum terkait pengelolaan dan penetapan dana desa dari pempus sangat jelas, sebab disitu ada Permendagri dan Permendes, sementara alokasi dana dusun belum ditemukan payung hukum yang mengatur tentang ini.

“ Kami masih mencari aturan hukum yang atur tentang pemberian anggaran dana desa yang diberikan langsung ke dusun, bukan desa. Jadi penyelidikan kasus dana desa dusun Fair agak panjang, karena alokasi dana desa ( ADD )  diserahkan langsung ke dusun, “ jelas Prasetyo Purbo.

Jaksa Fokus Tuntaskan Kasus Dugaan KKN DD Dullah Laut dan Fair Kota Tual

Dikatakan, kalau penetapan alokasi dana desa dusun Fair, berdasarkan Peraturan Walikota Tual ( Perwali ), maka harus dilihat turunan dari Perwali itu seperti apa, apakah berdasarkan Permendagri atau Permendes.

“ Kami akan periksa Kabag Hukum Pemkot Tual minggu depan, karena pasti dia yang lebih memahami aturan tersebut, “ Tegas Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tual.

Kejari Tual Komit Sikat Mafia Dana Desa, Tanah, dan Proyek

Ketika ditanya, apabilah dalam proses penyelidikan Kejaksaan tidak ditemukan payung hukum dalam mengatur penetapan dan pemberian dana desa dusun Fair, bersama sepuluh dusun lainya di Kota Tual, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tual, Prasetyo Purbo, S.H mengaku pihaknya akan meluasakan area penyelidikan, bukan saja dusun Fair, tapi dusun lainya yang menerima alokasi ADD yang sama.

“ Kita akan lihat keterangan dari Kabag Hukum Pemkot Tual seperti apa. Jadi semua informasi dan data yang diperoleh, tidak menutup kemungkinan akan berkembang, “ Terangnya.

11 Jaksa Kejari Tual Diduga Pakai Dokumen Palsu Jerat Koruptor

Soal laporan pertanggungjawaban dana desa dusun Fair sejak dana desa dikucurkan Pempus tahun 2015 yang masuk di Kementerian Desa dan PDT, Prasetyo mengatakan hal itu akan didalami penyidik Kejaksaan.

Sementara itu berdasarkan data yang dihimpun tualnews.com, atas peraturan Walikota Tual, Adam Rahayaan, S.Ag, Nomor 01 tahun 2020, tentang tata cara perhitungan, pembagian, penetapan, rincian alokasi dana desa setiap desa dan dusun, serta pedoman penggunaan alokasi dana desa di Kota Tual tahun anggaran 2020 sangat jelas menguraikan lansadan hukum dikeluarkan Perwali tersebut yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik  Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik  Indonesia Tahun 2019 Nomor 1700); dan Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 09 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)  Kota Tual Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah  Kota Tual Tahun 2019 Nomor 112).

Aksi Demo Warga Fair di Kejari Tual Tuntut Proses Hukum Dugaan KKN Dana Desa

Dalam Perwali yang ditandatangani dan ditetapkan tanggal 02 Januari 2020, secara jelas merinci alokasi dana desa dan dusun yang diterima 27 Desa dan Dusun di Kota Tual, dengan nilai pagu sama.

Berikut rincian alokasi dana desa dan dusun Kota Tual tahun anggaran 2020. :

  1. Kecamatan Dullah Selatan

Desa Tual  Rp 1.089.832.000;

Dusun Dumar Rp 1.089.832.000;

Dusun Mangon Rp 1.089.832.000;

Dusun Fair Rp 1.089.832.000;

Dusun Pulau UT Rp 1.089.832.000;

Desa Taar  Rp 1.089.832.000;

  1. Kecamatan Dullah Utara

Fiditan Rp 1.089.832.000;

Ngadi  Rp 1.089.832.000;

Dullah  Rp 1.089.832.000;

Dullah Laut Rp 1.089.832.000;

Duroan  Rp 1.089.832.000;

Labetawi  Rp 1.089.832.000;

Tamedan  Rp 1.089.832.000;

Ohoitel      Rp  1.089.832.000;

Watraan    Rp  1.089.832.000;

Lairkamor  Rp  1.089.832.000;

Ohoitahit   Rp  1.089.832.000;

III. Kecamatan Tayando Tam

Tayando Yamtel  Rp 1.089.832.000;

Tayando Yamru  Rp 1.089.832.000;

Tayando Langgiar Rp   1.089.832.000;

Tayando Ohoiel  Rp  1.089.832.000;

Tam Ngurhir       Rp  1.089.832.000;

Ohoitom             Rp 1.089.832.000;

  1. Kecamatan PP Kur

Lokwirin            Rp 1.089.832.000;

Kaimear             Rp 1.089.832.000;

Finualen            Rp 1.089.832.000;

Tubyal                Rp 1.089.832.000;

Sermaf               Rp 1.089.832.000;

  1. Kecamatan Kur Selatan

Kanara            Rp 1.089.832.000;

Warkar            Rp 1.089.832.000;

Yapas               Rp 1.089.850.500;

Rumoin            Rp 1.089.832.000;

Pasir Panjang    Rp 1.089.832.000;

Fitarlor              Rp  1.089.832.000;

Hirit                  Rp 1.089.832.000;

Mangur Niela   Rp   1.089.832.000;

Fadol                 Rp   1.089.832.000;

Mangur Tiflean  Rp   1.089.832.000;

TOTAL 41.413.634.500;

( Media Tual News )