Polisi Bakal Tetapkan Tersangka BNN, Pelapor Terima SP2HP

Aksi bakar ban dan menampilkan poster foto korban yang cacat parmanen dalam kasus dugaan salah tembak bandar narkoba oleh bnn kota tual di perempatan jiku empat kota tul

Tual News – Kapolres Tual, Dax E. Manuputty, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim Polres Tual, Hamin Siompo, S.E menegaskan polisi bekerja profesional dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap korban Mohamad Djein Kabalmay alias Ongen Kabalmay dan dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka dalam kasus ini.

“ Dalam waktu yang tidak terlalu lama, penyidik Polres Tual akan menetapkan tersangka kasus ini, agar memberikan rasa keadilan bagi pihak pelapor dan korban, “ Tegas Kasat Reskrim Polres Tual, Hamin Siompo kepada tualnews.com, senin ( 09/5/2022).

Polres Tual Tingkatkan Kasus Penembakan Kabalmay Naik Penyidikan

Kami sudah periksa saksi ditingkat penyelidikan dari pihak BNN Kota Tual ada empat orang, ditambah pihak pelapor, Udin Kabalmay, Safi Taha, korban Ongen Kabalmay dan Ian Rahayaan.

Pelapor-udin-kabalmay-menerima-surat-pemberitahuan-perkembangan-hasil-penyelidikan-dari-reskrim-polres-tanggal-09-mei-2022
Pelapor-Udin-Kabalmay-Menerima-Surat-Pemberitahuan-Perkembangan-Hasil-Penyelidikan-Dari-Reskrim-Polres-Tanggal-09-Mei-2022

“ Total delapan orang saksi sudah diperiksa dalam BAP ditingkat penyelidikan, sehingga ketika gelar kasus ini naik tingkat penyidikan, maka polisi akan mengundang kembali para saksi dan korban untuk dimintai keterangan, unuk menetapkan tersangka,  “ Ungkapnya.

Mahasiswa Aksi Didepan Kantor BNN Kota Tual

Sementara itu berdasarka data dan informasi yang dihimpun Media Tual News dari pelapor kasus ini, Syahlahudin Kabalmay alias Udin Kabalmay, menyebutkan dirinya telah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan dari Reskrim Polres, tanggal 09 Mei 2022.

SP2HP Nomor : 13/21/V/2022/Reskrim, ditandatangani Kasat Reskrim, Inspektur Polisi Satu Hamin Siompo, S.E, menjelaskan kalau penyidik Polres Tual sudah menggelar kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi tanggal 28 Maret 2022, pukul 21.30 WIT, di jalan pahlawan revolusi, kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara.

Empat Anggota BNN Tual Diperiksa Polisi

Kata Kasat Reskrim, gelar kasus ini yang dilaksanakan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku, sabtu ( 07/5/2022 ), merekomendasikan untuk dinaikan dari tingkat penyelidikan ke penyidikan.

“ Laporan saudara terkait tindak pidana penganiayaan ditemukan adanya tindak pidana sehingga dapat dinaikan ke proses penyelidikan, selanjutnya kami akan melakukan penyidikan lebih lanjut, “ Tandasnya dalam suratnya itu.

Pemuda Kota Tual Bakar Ban dan Bawah Foto Korban Yang Cacat Parmanen     

Pantauan Media Tual News, selasa sore ( 10/5/2022 ) pukul 16.00 WIT, sekelompok pemuda Kota Tual melancarkan aksi bakar ban dan menampilkan  poster foto korban yang cacat parmanen, dalam kasus dugaan salah tembak bandar narkoba oleh BNN Kota Tual, di perempatan jiku empat Kota Tual.

Keluarga Kabalmay Nilai Tersangka Penembakan BNN Misterius

Aksi ini mendapat perhatian masyaraka, karena pembakaran ban tepat dipertigaan jiku empat Kota Tual. Para pemuda berorasi menuntut pertanggungjawaban BNN atas kejadian penembakan yang membuat korban Ongen Kabalmay mengalami cacat parmanen.

” BNN Kota Tual bertanggungjawab dan harus memulihkan harkat serta martabat keluarga Udin Kabalmay yang selama ini mengalami penderitaan, akibat perbuatan oknum Anggota BNN Kota Tual, ” Pintah para pemuda Kota Tual.

Hingga saat ini situasi kamtibmas di Kota Tual dan Malra masih tetap aman dan kondusif.

( Media Tual News )