Dua Terpidana Korupsi Buronan Kejari Tual diminta Serahkan diri

Ilustrasi buronan kejaksaan

Tual News – dua terpidana korupsi Kota Tual yang menjadi  buronan Kejaksaan Negeri Tual sejak tahun 2019, yakni Endi Renfaan, S.Kom, M.Si dan Jismi Reubun, S.A.P diminta untuk segera menyerahkan diri di Kantor Kejaksaan Negeri Tual.

Permintaan ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Tual, dicky darmawan, S.H kepada tualnews.com, rabu ( 29/6/2022 ).

“ Mohon bantuannya apabila melihat atau mengetahui keberadaan kedua terpidana korupsi tersebut, dapat menginformasikan ke Kantor Kejaksaan Negeri Tual atau  nomor telepon saya, “ Pintah Kejari Tual.

Buronan-kejaksaan-negeri-tual-efendy-renfaan
Buronan-Kejaksaan-Negeri-Tual-Efendy-Renfaan

Kejari Tual berharap kedua terpidana korupsi segera menjalani kewajiban hukum, agar segera menjadi warga negara yang bebas.

“ mari tegakan hukum yang benar, jalani hukum agar jadi warga negara bebas, karena pasti hati anda senang, maka jiwapun tenang, “ Pintahnya.

Untuk diketahui Terpidana korupsi, Endi Renfaan, PNS Pemkot Tual sesuai amar putusan Mahkama Agung RI, Nomor : 2733/Pid.Sus/2018 tanggal 15 april 2019, dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama – sama sebagaimana dakwaan primair.

“ menjatuhkan pidana kepada terdakwa Endi Renfaan,S.Kom, pidana penjara 4 tahun dan denda sejumlah Rp 200 juta. Dengan ketentuan apabilah denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan, “ Demikian isi amar putusan Mahkama Agung RI.

Terpidana-korupsi-jismy-reubun. J
Terpidana-Korupsi-Jismy-Reubun.j

Sedangkan terpidana korupsi, Mantan Anggota dprd Kota Tual,  Jismy Reubun, S.AP, sesuai amar putusan Mahkama Agung RI, Nomor : 1373 K/ Pid. Sus/2017, selasa 30 Juli 2019, dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama – sama.

“ menjatuhkan pidana kepada terdakwa Jismy Reubun, S.AP pidana penjara 5 tahun dan denda sejumlah Rp 200 juta. Dengan ketentuan apabilah denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan, “ Demikian isi amar putusan Mahkama Agung RI.

Selain MA dalam putusanya, menghukum terdakwa Jismi Reubun untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 233.330.750,- paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.

“ jika tidak membayar maka harta dan bendanya disita untuk dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabilah terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama delapan bulan, “ Demikian isi amar putusan Mahkama Agung RI.

( Media Tual News )