Keluarga Safi Kembali Praperadilan BNN di PN Tual

Ph gasandi r. Renfaan

Tual News – Gugatan praperadilan terhadap Badan Narkotika Nasional ( BNN ) cq BNN Provinsi Maluku kembali dilayangkan Keluarga Rahmad Syafei Thaha alias Safi, di Pengadilan Negeri Tual.

Keluarga Safi memberikan Kuasa kepada PH Gasandi R. Renfaan, S.H untuk mengajukan permohonan praperadilan melawan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Cq Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku Cq Badan Narkotika Nasional Kota Tual.

Blokade Jalan Tual dibuka, Danyon C Pelopor Polda Maluku Jadi Jaminan

“ Setelah saudara Rahmad Syafei Thaha resmi mencabut kuasa dari saya selaku Kuasa Hukum, kini keluarga Safi kembali memberikan kuasa kepada saya untuk praperadilan BNN di PN Tual, selasa ( 28/6/2022 ),  “ Ungkap Gasandi Renfaan dalam Rilis Pers yang diterima tualnews.com, senin ( 27/6/2022 ).

“ Jadi, setelah Yang Mulia Hakim Tunggal mengetuk palu sidang pada hari senin tanggal 20 Juni 2022, maka berakhir pula Sidang Praperadilan Nomor 2/Pid.pra/2022/PN Tul,  karena saudara Rahmad Syafei Thaha juga mencabut Permohonan Praperadilan tersebut, namun itu bukan akhir dari segala perjuangan untuk mencari keadilan, “ Tegas Renfaan.

Tiga Bulan Belum Ada Tersangka BNN, Kabalmay Blokade Jalan di Kota Tual

Dia mengaku, Keluarga dari saudara Rahmad Syafei Thaha meminta dirinya untuk menjadi Kuasa Hukum atas nama keluarga untuk mengajukan Permohonan Praperadilan tersebut,  demi memperjuangkan keadilan bagi saudara mereka, Rahmad Syafei Thaha.

” saya diminta untuk jadi Kuasa Hukum pihak keluarga dalam mengajukan permohonan praperadilan, sehingga pada hari selasa tanggal 21 Juni 2022 saya telah mendaftarkan permohonan praperadilan tersebut pada Pengadilan Negeri Tual, “ Jelasnya.

Sidang Praperadilan BNN dihentikan, Xafi Cabut Perkara

Dikatakan,  relaas panggilan sidang telah diterima oleh dirinya selaku PH dan BNN Tual tanggal 22 Juni 2022.

“  insha Allah kami akan Sidang Perdana besok selasa ( 28/6/202 ), pukul 09.00 Wit di Pengadilan Negeri Tual ” pungkas PH Gasandi.

Dirinya menambahkan, sidang praperadilan itu dibuka dan terbuka untuk umum, sehingga masyarakat bisa menghadiri dan mengikuti jalannya persidangan, dengan tetap menjaga keamanan dan ketertiban selama berlangsungnya persidangan.

Lima Anggota BNN Maluku Pukul Xafi, PH Praperadilan di PN Tual

“ Selamat Hari Ulang Tahun Narkotika Internasional, mari katong semua dukung pemberantasan narkoba di Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara, semoga kelak kedua daerah ini bisa jadi Icon percontohan bagi daerah lain dan mari kita tetap bekerja sesuai peraturan perundang-undangan, “ Tandas Gasandi Renfaan.

( Media Tual News )