KPK Limpahkan Berkas Terdakwa Tagop di PN Tipikor Ambon

Kpk tangkap eks bupati buru selatan

Tual News – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) secara resmi, kamis (9/6/2022), melalui Jaksa KPK, Meyer Volmar Simanjuntak,  telah selesai melimpahkan berkas perkara berikut surat dakwaan Terdakwa Tagop Sudarsono Soulisa dan Terdakwa Johny Rynhard Kasman di Pengadilan Tipikor pada PN Ambon.

Dalam Rilis Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada tualnews.com, kamis malam membenarkan pelimpahan berkas korupsi mantan Bupati Buru Selatan, Provinsi Maluku dua periode tersebut.

KPK Pindahkan Penahanan Tagop dkk di Rutan Klas II Ambon

“ Saat ini penahanan kedua Terdakwa beralih menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor, Ungkap Fikri.

Dikatakan, Tim Jaksa KPK masih menunggu dari kepaniteraan pidana khusus Pengadilan Tipikor untuk penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

KPK : Berkas Perkara Mantan Bupati Bursel Lengkap

PLt Jubir KPK merinci, terdakwa Tagop dkk, dijerat Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau  Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“ Selain itu terdakwa Tagop dkk dijerat  Pasal 12B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, “ Jelas Fikri.

( Media Tual News )