AKD DPRD Kota Tual Prematur, Fraksi Indonesia Maju Komit Menolak

Wakil-ketua-fraksi-indonesia-maju-rivai-sether-s. H-dalam-konferensi-pers-minggu
Wakil-Ketua-Fraksi-Indonesia-Maju-Rivai-Sether-S.H-dalam-Konferensi-Pers-minggu

Tual News – Patut diduga alat kelengkapan dewan (AKD )  DPRD Kota Tual yang ditetaplan Ketua DPRD Kota Tual, Hasan Syarifudin Borut, S.E, bersama Fraksi PKS dan Fraksi Tual Bangkit prematur, olehnya itu Fraksi Indonesia Maju berkomitmen menyatakan sikap menolak hasil AKD tersebut.

Demikian penjelasan Wakil Ketua Fraksi Indonesia Maju, Rivai Sether, S.H dalam Konferensi Pers minggu ( 10/7/2022 ).

Fraksi Indonesia Maju Tolak AKD DPRD Kota Tual, Ketua Dikecam

Menurut Sether, penetapan Fraksi – Fraksi  setelah terjadi pemindahan beberapa partai politik  ke fraksi lain  dalam rapat Internal, kamis ( 23/6/2022 ) bertentangan dengan amanat Peraturan DPRD Kota Tual Nomor : 01 tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRDKota Tual pasal 139 ayat (7) yang berbunyi “ Pembentukan Fraksi dilaporkan kepada Pimpinan DPRD untuk diumumkan dalam Rapat Paripurna,

Selain itu, kata Politisi Partai Nasdem,   penetapan alat kelengkapan DPRD yang dilakukan Ketua DPRD dilaksanakan dalam rapat Internal,  bukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tual.

“ Terjadi perbedaan pendapat antara Fraksi Indonesia Maju dengan Koalisi Fraksi yaitu Fraksi PKS dan Tual Bangkit, karena usulan Fraksi PKS yang tidak menempatkan anggotanya pada Komisi III,  walau jumlah anggotanya mencukupi, “ Sorotnya.

Ketua DPRD Tual : Dinamika Wakil Rakyat Berawal Dari AKD

Kata Wakil Ketua Fraksi Indonesia Maju,  dengan tidak mendistribusi anggota Fraksi PKS di komisi tiga, walaupun dalam tatib DPRD Kota Tual tidak secara tegas melarang, namun hal ini  bertentangan dengan etika politik dan kelaziman kalau penempatan anggota pada komisi bertujuan agar tiga fungsi Anggota DPRD yakni fungsi pengawasan , anggaran dan  legislasi atas program pemerintah daerah  dapat dilaksanakan dengan benar.

“ Ketua DPRD Kota Tual dalam mengetuk palu persetujuan distribusi anggota DPRD dari fraksi ke setiap alat kelengkapan DPRD dalam rapat paripurna tanggal 28 Juni 2022,  dilakukan tanpa mematuhi kaedah tata tertib DPRD Kota Tual, “ Tandasnya.

Sether, menjelaskan seharusnya Ketua DPRD Kota Tual  selaku pimpinan sidang,  menyimpulkan lebih dulu hasil rapat,  baru mengambil keputusan, sebab  apa yang dilakukan bertentangan dengan tatib DPRD Kota Tual Pasal 49 huruf (a) “ Pimpinan DPRD mempunyai tugas dan wewenang memimpin rapat DPRD dan menyimpulkan hasil rapat untuk diambil keputusan,  .

Ketua DPRD Tual : Dinamika Wakil Rakyat Berawal Dari AKD

Dikatakan,  dalam rapat yang berkembang ada dua pendapat berbeda sehingga bagi Fraksi Indonesia Maju,  keputusan Ketua DPRD Kota Tual  tanpa terlebih dahulu meminta persetujuan,  menyalahi tatib DPRD Kota Tual Pasal 119 ayat (2) yakni ”  dalam hal pengambilan keputusan secara musyawarah mufakat tidak tercapai , keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak, ”.

”  Keputusan yang dikeluarkan adalah Keputusan Pimpinan DPRD, bukan keputusan Ketua DPRD,  sehingga sesuai amanat pasal 51 tatib DPRD Kota Tual, mengamanatkan pimpinan DPRD merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolegtif dan kolegial,  dapat dijalankan sesuai maksud dan tujuan pasal tersebut, ” Tegas Wakil Ketua Fraksi Indonesia Maju.

Kata dia, makna dari kolektif dan kolegial dalam pasal 51 yakni dalam setiap pengambilan keputusan harus disetujui dan diputuskan secara bersama sama oleh pimpinan DPRD, sebab hal ini berkaitan dengan tugas , wewenang dan kewajiban yang dimiliki pimpinan dewan, dalam rangka  mencegah  penyalahgunaan wewenang.

Ini-surat-undangan-ketua-dprd-kota-tual-tanggal-30-juni-2022
Ini-Surat-Undangan-Ketua-Dprd-Kota-Tual-Tanggal-30-Juni-2022

Dirinya  mengaku, tanggal 30 Juni 2022, ketika  Ketua DPRD Kota Tual memimpin rapat paripurna, ada dua agenda rapat yakni rapat pemilihan dan rapat paripurna pengumuman pimpinan alat kelengkapan Dewan ( AKD ) DPRD Kota Tual yang dihadiri  Fraksi Tual Bangkit dan Fraksi PKS.

Diakui, rapat tersebut terdiri dari dua jenis rapat yaitu rapat pemilihan pimpinan AKD  dan rapat paripurna pengumuman hasil rapat AKD terkait pimpinan AKD.

Rivai Sether mengatakan, rapat AKD adalah jenis rapat sebagaimana dimaksud dalam tatib pasal 113 ayat (1) yaitu “ jenis jenis rapat DPRD terdiri atas : rapat Paripurna , Rapat Pimpinan DPRD , Rapat Fraksi , Rapat Badan Musyawara , Rapat komisi, Rapat Banggar , Rapat Bapemperda dan rapat rapat lainnya

Kata dia, rapat rapat DRPD termasuk rapat Komisi , rapat bapemperda dan rapat AKD lainnya harus mengacu pada tata tertib DPRD Kota Tual sesuai amanat pasal 120 ayat (1) yakni setiap rapat DPRD dapat mengambil keputusan jika memenuhi kuorum dan ayat (2),  ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi rapat DPRD yang bersifat pengumuman.

“ Dalam rapat tanggal 30 Juni 2022,  dihasilkan pimpinan AKD termasuk komisi dan bapemperda, menurut kami Fraksi Indonesia Maju pelaksanaan rapat untuk memilih pimpinan komisi dilaksanakan dalam rapat Komisi sebagaimana amanat pasal 63 ayat (5) “ Ketua, Wakil Ketua, dan sekertaris Komisi dipilih dari dan oleh Anggota Komisi dan dilaporkan dalam rapat paripurna,  “ Terangnya.

Dijelaskan, berdasarkan penetapan sementara oleh Ketua DPRD Kota Tual pada rapat tanggal 28 Juni 2022,  jumlah komisi I (satu) sebanyak delapan anggota,  dimana koalisi fraksi PKS dan fraksi Tual bangkit berjumlah empat anggota.  Sedangkan Fraksi Indonesia Maju empat anggota.

Selain itu untuk Komisi II (dua) sebanyak enam anggota, terdiri dari  koalisi fraksi PKS dan Tual Bangkit berjumlah tiga anggota dan Fraksi Indonesia Maju tiga  anggota.

“ pelaksanaan  pasal 63 ayat (5)  dilaporkan ke paripurna untuk diumumkan mengikuti kaedah pasal 118 ayat (2) yakni  hasil rapat alat kelengkapan DPRD ditetapkan dalam keputusan pimpinan alat Kelengkapan DPRD, dimana keputusan tersebut diumumkan dalam rapat paripurna yang bersifat pengumuman, “ Ungkap Wakil Ketua Fraksi Indonesia Maju.

Sether menyesalkan hal yang sama terjadi pada rapat Bapemperda yang beranggotakan enam anggota, sebab harusnya  dalam rapat paripurna diputuskan dulu jumlah keanggotan Bapemperda,  sesuai amanat tata tertib DPRD Kota Tual pasal 67 ayat (2) yaitu Jumlah anggota Bapemperda paling banyak sejumlah anggota komisi yang terbanyak.

“  Bayangkan jumlah anggota komisi terbanyak ada pada komisi I yaitu sebanyak delapan anggota,  selain keputusan atas jumlah anggota, rapat paripurna juga harus memutuskan fraksi mana yang berhak mendistribusi penambahan anggota ke Bapemperda itu sendiri, “  Jelasnya .

Dia menegaskan kalau penetapan pimpinan AKD versi rapat tanggal 30 Juni 2022, sangat  bertentangan dengan tata tertib DPRD Kota Tual,  pasal 48 yakni “ Pimpinan Alat kelengkapan DPRD tidak boleh merangkap sebagai pimpinan pada alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap lainnya,  kecuali pimpinan DPRD yang merangkap sebagai pimpinan pada Badan Musyawara dan Badan Anggaran.

“  Saudara Hasyim Rahayaan menjabat wakil ketua komisi satu, juga sebagai wakil ketua di Bapemperda, selanjutnya Bahrawi Raharusun,  Sekretaris Komisi II,  juga menjabat sebagai Ketua Bapemperda dan Zainal Gainal Abidin,  Ketua Komisi III, juga sebagai Wakil Ketua Badan Kehormatan, “ Bebernya.

Dari  fakta – fakta  yang disampaikan diatas, bagi Fraksi Indonesia Maju sangat bertentangan dengan Tata Tertib, namun  Ketua DPRD Kota Tual kembali memimpin sidang Badan Anggaran bersama Tim TAPD.

“ Menurut Fraksi Indonesia Maju rapat tersebut illegal karena dihadiri oleh anggota anggota yang dihasilkan dari proses illegal, sebab berdasarkan tata tertib DPRD Kota Tual Pasal 69 ayat (1) menegaskan yakni “ Jumlah anggota Banggar diusulkan oleh masing masing fraksi dengan mempertimbangkan keanggotaan dalam komisi dan paling banyak ½ dari jumlah anggota DPRD yang terdiri dari 3 (tiga) orang dari unsur Pimpinan DPRD , 3 (tiga) orang dari unsur Pimpinan Fraksi , 3 (tiga) orang dari unsur pimpinan Komisi dan 1(satu) orang dari fraksi,  “ Sorotnya.

Ditegaskan, anggota banggar dari komisi,  baik komisi I dan II berasal dari sebuah proses yang tidak sesuai tata tertib. Selain itu unsur fraksi dalam Badan anggaran atas nama Hasyim Rahayaan asal fraksi PKS, bagi Fraksi Indonesia Maju sangat keliru karena berdasarkan kesepakatan pada awal pengesahan tata tertib maupun pembentukan AKD tahun 2020,  disepakati jumlah anggota Fraksi terbanyak berhak mendistribusi anggotanya ke BANGGAR.

“ Pada saat itu fraksi terbanyak adalah Fraksi PKS dan Fraksi Tual Bangkit,  maka atas kesepakatan tersebut,  saudara Zainal Gainal Abidin didistribusi oleh Fraksi Tual bangkit ke Badan Anggaran. Atas dasar kesepakatan tersebut, maka seharusnya unsur Banggar dari pasal 69 ayat (1) tersebut adalah hak Fraksi Indonesia Maju, “ Tegas Sether.

Atas semua fakta – fakta yang disampaikan, secara tegas atas nama Fraksi Indonesia Maju DPRD Kota Tual menyatakan sikap menolak seluruh proses pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD) DPRD Kota  Tual, sisa masa jabatan 2019-2024 yang dibentuk Ketua DPRD Kota Tual bersama Fraksi PKS dan Fraksi Tual Bangkit.

( Pewarta : Neri Rahabav )