Belum Ada Tersangka BNN, Jalan Utama Tual Dua Minggu Dipalang

Ayah-korban-penembakan-bnnk-tual-sujud-ditanah-larvul-ngabal
ayah-korban-penembakan-BNNK-Tual-sujud-ditanah-Larvul-Ngabal

Tual News – Hingga saat ini Polda Maluku dan Polres Tual belum juga menetapkan oknum tersangka Badan Narkotika Nasional ( BNN ) Kota Tual yang melakukan penembakan menggunakan senjata api terhadap korban Ongen Kabalmay tanggal 28 Maret 2022, pukul 22.00 WIT di Jalan pahlawan revolusi, Kabupaten Maluku Tenggara.

Akibat dari belum adanya penangkapan dan penetapan tersangka oknum Anggota BNNK Tual yang saat ini sudah berpindah tugas di BNNP Maluku itu, keluarga Salahudin Kabalmay alias Udin masih tetap melakukan pemalangan jalan utama Kota Tual, tepatnya di eks Kantor PLN hingga saat ini.

Ibu-korban-penembakan-bnn-sujud-didepan-kapolres-tual
Ibu-Korban-Penembakan-Bnn-Sujud-Didepan-Kapolres-Tual

Pantauan Media Tual News, hingga minggu malam ( 17/7/2022) pukul 21.00 WIT, jalan utama Kota Tual itu masih dipalang tumpukan batu dan kayu.

Terhitung sudah memakan waktu dua minggu lebih sejak dilaksanakan pemalangan jalan utama, kamis ( 30/6/2022 ) pukul 13.00 WIT, belum ada solusi pembukaan jalan, sebab pihak keluarga Kabalmay tetap berkeras agar Kapolres Tual dan Kapolda Maluku segera menetapkan tersangka oknum BNNK Tual, baru membuka palang jalan tersebut.

Kapolres Tual, Prayudha Widiatmoko, S.I.K,  pasca tiba di Kota Tual, langsung menyambangi rumah keluarga Salahudin Kabalmay, jumat ( 16/7/2022 ) pukul 14.30 WIT.

Kapolres Tual saat tiba dirumah Kabalmay, didampingi Ketua MUI Kota Tual dan para Imam Masjid Agung Al – Huriyah 45, untuk memediasi pembukaan palang jalan utama tersebut, namun belum ada solusi penyelesaian.

“ Kami minta Bapak Kapolres Tual tangkap dan tahan tersangka oknum BNNK Tual hari ini, maka dengan sendirinya palang jalan dibuka,  “ Pintah Keluarga Kabalmay saat itu.

Dalam pertemuan ini, Kapolres Tual berkomitmen akan segera membangun koordinasi, karena proses penyidikan yang berlangsung terbentur SOP dua institusi berbeda  yakni Polri dan BNN.

Untuk diketahui berdasarkan laporan Salahudin Kabalmay alias Udin di Polres Tual, penyidik Satreskrim Polres Tual  melakukan serangkaian proses penyelidikan sesuai surat perintah penyelidikan  Nomor: SP. Lidik/58/III/2022/RESKRIM pada tanggal 28 Maret 2022.

Dari penyesuaian keterangan saksi dan alat bukti, selanjutnya penyidik Satreskrim Polres Tual meningkatkan status perkara ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan tanggal 9 Mei 2022, sesuai surat perintah penyidikan nomor: SP.SIDIK/141/V/2022/RESKRIM. Peningkatan kasus ini ke penyidikan, ketika digelar perkara di Mapolda Maluku.

Pemalangan-jalan-kota-tual-masih-tetap-kokoh-dengan-tumpukan-batu-dan-kayu-hingga-selasa
Pemalangan-Jalan-Kota-Tual-Masih-Tetap-Kokoh-Dengan-Tumpukan-Batu-Dan-Kayu-Hingga-Selasa

Dari penyelidikan hingga proses penyidikan,  Penyidik Polres Tual,  pada senin 6 juni 2022 lalu, telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlha saksi petugas BNNK Tual, yakni Roland A Watimena, Dadang Kirkes Renwarin, LD.Muh.Ali Mudasir.

Selanjutnya selasa tanggal 7 juni 2022, penyidik Satreskrim Polres Tual melanjutkan pemeriksaan terhadap dua petugas BNNK Tual lainya,  La Ode Arif Jaya dan Moh.Novri Patamangi.

Usai permintaan keterangan saksi dari BNNK Tual, penyidik telah melayangkan  surat permintaan izin penetapan penyitaan barang bukti kepada Ketua Pengadilan Negeri Ambon dan penyidik telah mengantongi izin penetapan penyitaan dari PN Ambon  atas barang bukti berupa: dua pucuk senjata api jenis pistol merek CZ P-07 yang berada dalam pengawasan BNNP Maluku serta dua lembar surat izin memegang senjata api yang ditanda tangani Kepala BNN Tual yang saat ini dalam pengawasan BNNP Maluku.

Namun sangat disayangkan BNNP Maluku belum menyerahkan barang bukti tersebut, sesuai permintaan penyidik Satreskrim Polres Tual.

Dari serangkaian proses ini, penyidik Polres Tual baru melakukan penyitaan terhadap beberapa barang bukti diantaranya: pakaian yang dikenakan korban di TKP, satu buah honda scoopy warna merah dengan nomor polisi DE 4572 IB., 1 buah benda yang diduga proyektil dan 2 butir logam warna kuning yang diduga sebagai selongsong peluru.

Sementara barang bukti lain yang belum disita Penyidik Polres Tual, adalah satu unit mobil Toyota Avansa warna silver dengan nomor Polisi W 1229 TR, dan dua butir benda yang diduga serpihan proyektil peluru,  namun penyidik Satreskrim Polres Tual diduga belum memperoleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri Tual.

( Pewarta : Neri Rahabav )