BNN Belum Penuhi Permintaan Polda Maluku Soal Sita BB Pistol CZ – P 07

Kapolres-tual-didampingi-ketua-mui-kota-tual-saat-mediasi-pemalangan-jalan-dirumah-salahudin-kabalmay
Kapolres-Tual-didampingi-Ketua-MUI-Kota-Tual-saat-mediasi-pemalangan-jalan-dirumah-Salahudin-Kabalmay

Tual News – Badan Narkotika Nasional ( BNN ) Provinsi Maluku, melalui surat tertulis Nomor : B/376/KA/HK/04.01/2022/BNNP, tanggal 15 Juni 2022, perihal pemberitahuan penyitaan, pada intinya belum dapat memenuhi penyerahan benda – benda sesuai permintaan Dirreskrimum Polda Maluku, terkait penyitaan barang bukti ( BB ) dua senjata api CZ- P 07 dalam kasus penganiayaan berat terhadap Ongen Kabalmay yang mengalami cacat parmanen tanggal 28 Maret 2022, pukul 22.00 WIT.

Demikian isi surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan ( A3.3 ) yang ditanda tangani Kasat Reskrim Polres Tual, Mahadewa Bayu, S.S.Tr.K, tanggal 18 Juli 2022 yang diterima tualnews.com.

Ada Apa BNN Belum Serahkan BB Pistol CZ P-07 Kepada Penyidik Polri ?

Surat-pemberitahuan-penyidikan-kasat-reskrim-polres-tual
Surat-Pemberitahuan-Penyidikan-Kasat-Reskrim-Polres-Tual

Surat A3.3 Nomor : B/208/VII/2022/Reskrim, yang ditujuhkan kepada Syalahudin Kabalmay menjelaskan kalau tanggal 14 Juni 2022, Polda Maluku mengirimkan surat kepada Kepala BNNP Maluku, Nomor : B/1004/VI/Res.1 6/2022/ ditreskrimum, tanggal 14 Juni 2022, perihal pemberitahuan penyitaan, ditanda tangani Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku.

Belum Ada Tersangka BNN, Jalan Utama Tual Dua Minggu Dipalang

Kasat Reskrim Polres Tual mengaku, BNNP Maluku telah membalas surat dimaksud tanggal 15 Juni 2022.

“ Memperhatikan ketentuan pasal 39 ayat (1) KUHP, maka benda – benda yang akan dilakukan penyitaan oleh penyidik Polres Tual, tidak memenuhi kriteria dalam pasal dimaksud. Mengingat kejadian dugaan tindak pidana penganiayaan dimaksud adalah dalam rangka penyelidikan dengan teknik undercover buy ( Pasal 79 UU RI No 35 tahun 2009 ) oleh tim penyelidik BNNK Tual, “ Tandas Mahadewa mengutip isi surat Kepala BNNP Maluku.

Saksi Safi Kembali ditangkap BNN Pasca Praperadilan, PH Keluarga : Apakah KUHAP Kita Berbeda ?

Kata dia, berdasarkan pasal 74 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009, menyebutkan perkara penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika, termasuk perkara yang didahulukan dari perkara lain untuk diajukan ke pengadilan guna penyelesaian secepatnya,dan sehubungan dengan itu sedang dilakukan penyidikan terhadap Rahmad Syafei Thaha  dan M. Zein Kabalmay oleh BNNK Tual.

Surat-yang-ditandatangani-kasat-reskrim-polres-tual.
Surat-Yang-Ditandatangani-Kasat-Reskrim-Polres-Tual.

Mahadewa mengatakan, sesuai penjelasan surat Kepala BNNP Maluku menjelaskan ketentuan pasal 50 huruf c Undang Undang RI Nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara menyebutkan pihakmanapun dilarang melakukan penyitaan terhadap barang bergerak milik negara / daerah baik yang berada pada instansi pemerintah maupun pada pihak ketiga.

Cepu BNN Tak disebut, Nama Oknum Polisi Muncul di Praperadilan

“ Benda – benda yang akan dilakukan penyitaan tersebut adalah merupakan barang bergerak milik negara yang dipergunakan untuk penindakan perkara penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan atau prekursor narkotika, “ Ujarnya.

Sementara itu pantauan Media Tual News, hingga senin malam ( 18/7/2022 ) pukul 20.30 WIT, pemalangan jalan utama Kota Tual tepatnya di eks Kantor PLN Lama mash tetap dipalang tumpukan batu dan kayu, oleh keluarga Salahudin Kabalmay alias Udin, akibat sudah memasuki empat bulan Polres Tual belum menetapkn oknum tersangka BNNK Tual yang melakukan penembakan terhadap korban Ongen Kabalmay yang mengalami cacat parmanen.

( Pewarta : Neri Rahabav )