Hakim PN Tual : Penangkapan dan Penahanan Safi Tidak Sah

Pembacaan-putusan-praperadilan-oleh-hakim-tunggal-pn-tual-selasa-pagi.
pembacaan-putusan-praperadilan-oleh-Hakim-Tunggal-PN-Tual-selasa-pagi.

Tual News – Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Tual,   Akbar Ridho Alfian, S.H, dalam pembacaan putusan praperadilan di PN Tual, selasa ( 12/7/2022 ) pukul 10.00, menyatakan penangkapan dan penahanan atas diri Rahmat Syafei Thaha alias Safi oleh Termohon ( BNN ) adalah tidak sah.

“ olehnya itu mengabulkan permohonan praperadilan untuk sebagian, menyatakan tidak sah segalah keputusan atau penetapan terhadap Rahmat Syafei Thaha, dan memerintahkan Termohon untuk segera membebaskan Rahmat Syafei Thaha, serta membebankan biaya perkara kepada negara sejumlah nihil,  “ Ungkap Hakim Tunggal PN Tual dalam pembacaan amar putusan, dalam perkara praperadilan Nomor 3/Pid.PRA/2022/PN Tual, tanggal 12 Juli 2022, antara pemohon Yunan Helmi Thaha melawan BNN RI cq BNNP Maluku cq BNNK Tual.

Pemohon-menanti-pembacaan-putusan-praperadilan
Pemohon-Menanti-Pembacaan-Putusan-Praperadilan

Hakim dalam  pertimbangan hukum mengaku, tindakan Termohon terhadap Rahmat Syafei Thaha tidak berdasarkan hukum dan sewenag – wenang yang tidak sesuai  pasal 77 dan 83 KUHP.

Kata Alfian, setelah mencermati bukti surat dan keterangan saksi Termohon dari bukti T1 – T32, Hakim Tunggal PN Tual  menimbang bahwa sebelum melakukan penangkapan saudara Rahmat Safi Thaha atau adik pemohon berstatus sebagai saksi.

“ Sesuai surat panggilan pertama terhadap Mumahad Syafei Thaha,  tanggal 2 april 2022 dan surat panggilan kedua tanggal 6 april 2022. ( bukti T8A – T8B), namun Termohon keluarkan surat daftar pencaharian orang (DPO ) tanggal 8 april 2022 ( bukti T11 ).  Hal ini bertentangan dengan pasal 17 ayat 6 Peraturan Kepolisian Negara RI tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana tentang penempatan DPO hanya dapat dilakukan terhadap orang yang ditetapkan sebagai tersangka, “ Ungkap Hakim Tunggal PN Tual.

Hakim-tunggal-pn-tual-yang-memimpin-sidang-praperadilan-bnn
Hakim-Tunggal-Pn-Tual-Yang-Memimpin-Sidang-Praperadilan-Bnn

Disamping itu, Kata Hakim Termohon keluarkan surat perintah untuk membawah Muhamad Safi Thaha, dengan memberi judul surat perintah membawah saksi / tersangka.

“Hakim menilai surat tersebut menjadi rancu, karena pemohon berstatus saksi atau tersangka, “ Ujarnya.

Menurut Hakim, apabilah adik pemohon ditetapkan sebagai tersangka, namun di persidangan tidak ditemukan dokumen Termohon yang menyatakan Rahmat Safi Thaha ditetapkan sebagai tersangka.

“ Atas penetapan DPO tersebut, apabilah Termohon memiliki aturan lain yang spesial yang menyatakan seorang saksi dapat dijadikan DPO pada perkara narkotika, maka penyidik BNN harus membuktikan itu dimuka persidangan,  Namun selama persidangan Termohon tidak membuktikan bukti tersebut, “ Bebernya.

Hakim Tunggal PN Tual menegaskan, setelah Termohon memasukan Muhamad Syafei Thaha alias Safi sebagai DPO tanggal 18 mei 2022, Termohon lakukan penangkapan, lalu menetapkan sebagai tersangka sesuai bukti surat yang dimasukan, namun dalam persidangan,  saksi penyidik, Richard mengatakan saat penangkapan Safi,  berstatus sebagai saksi, bukan sebagai tersangka.

Empat-tim-kuasa-hukum-bnn-ri-dampingi-kuasa-hukum-bnn-kota-tual-di-sidang-praperadilan
Empat-Tim-Kuasa-Hukum-Bnn-Ri-Dampingi-Kuasa-Hukum-Bnn-Kota-Tual-Di-Sidang-Praperadilan

“ Keterangan saksi Richard sesuai dengan keterangan saksi Onifaris Batjora yang melakukan pemeriksaan setelah penangkapan terhadap Muhamad Syafei Thaha dengan status sebagai saksi, dan dikuatkan dengan berita acara pemeriksaan Muhamad Syafei Thaha  tanggal 19 mei 2022 ( bukti T21 ), “ Pungkasnya.

Dikatakan, akibat perbedaan keterangan, status Muhamad Syafei Thaha semakin tidak jelas, sehingga keterangan saksi dikesampingkan,  sebab dalam perkara praperadilan Hakim mengandung asas hukum perdata dan matriil, olehnya itu keterangan saksi Termohon harus sesuai dengan bukti surat.

“ Terhadap penangkapan Muhamad Syafei Thaha,  Hakim menilai harus ditetapkan tersangka melalui bukti permulaan cukup, sesuai ketentuan pasal 17 KUHP  dan minimal dua alat bukti,  sesuai pasal 184 KUHP dan putusan MA nomor 21 tahun 2014, “ Tegas Hakim Tunggal PN Tual.

Ini-amar-putusan-praperadilan-yang-dibacakan-hakim-tunggal-pn-tual
Ini-Amar-Putusan-Praperadilan-Yang-Dibacakan-Hakim-Tunggal-Pn-Tual

Hakim menjelaskan, Termohon dalam persidangan hanya menunjukan bukti T.26, yang berisi berita acara pemeriksaan urine Muhamad Syafei Thaha, tanggal 29 maret 2022 dari. BNNK Tual sebagai alat bukti yang diperoleh

“ Alat bukti Termohon didapatkan setelah lakukan penangkapan terhadap Muhamad Syafei Thaha, tanggal 18 mei 2022, dan melakukan penyitaan barang bukti ( BB ) pada peristiwa tanggal 28 maret 2022, “ Ujarnya.

Kata Hakim Tunggal PN Tual, akibat tindakan Termohon menimbulkan ketidakpastian hukum dalam proses penyelidikan terhadap Muhamad Syafei Thaha,  sehingga penangkapan Termohon tidak memenuhi dual alat bukti dan tidak sah menurut hukum.

“ Semua proses penyelidikan adalah tidak sah dan penangkapan terhadap Muhamad Syafei Thaha tidak sah,  maka Termohon harus segera membebaskanya dari penjara, “ Pintah Hakim Tunggal PN Tual.

( Pewarta: Neri Rahabav )