Kepala BNN RI Diminta Bebaskan Saksi / Tersangka Narkotika Safi

Kuasa-hukum-pemohon-praperadilan-gasandy-renfaan. J
Kuasa-Hukum-Pemohon-Praperadilan-Gasandy-Renfaan.j

Tual News – Kuasa  Hukum Pemohon Praperadilan, Gasandy Renfaan, S.H, secara resmi menyurati Kepala Badan Narkotika Nasional ( BNN ) RI di Jakarta, meminta pembebasan Rahmad Syafei Thaha alias Safi dari Rutan BNNP Maluku, yang merupakan saksi / tersangka sesuai putusan praperadilan Nomor : 3/Pid.Pra/2022/PN Tual, tanggal 12 Juli 2022.

Safi Minta Bantu Komnas HAM, Bebas Diluar Pintu Pagar & Kembali Ditangkap BNN

Kantor Hukum Gasandi Renfaan, S.H, dalam surat Nomor : 21/AdV-KH.GRR/PB/VII/2022, perihal : Oknum BNNP Maluku dan BNNK Tual arogan, Kami mohon untuk mentaati putusan praperadilan tanggal 12 Juli 2022, menjelaskan sesuai amar putusan praperadilan PN Tual point tiga dan empat, menyebutkan segalah penangkapan dan penahanan lebih lanjut terhadap saudara Muhamad Syafei Thaha alias  Safi tidak dapat lagi dilakukan penyidik BNN cq BNNP Maluku, karena secara hukum, penyidikan yang dilakukan merupakan tindakan yang cacat secara formil dan harus ditutup.

Memalukan, BNN Kalah Praperadilan, Jaksa Kembalikan Berkas P21 Safi

Iklan-pengumuman
Iklan-Pengumuman

” Berdasarkan putusan praperadilan itu, perlu kami beritahukan bahwa BNNK Tual selaku Termohon belum membebaskan saudara Rahmad Syafei Thaha dan menyerahkanya kembali kepada keluarga secara sah di Kota Tual, Provinsi Maluku, tempat penangkapan awal, ” Lapor Renfaan.

Dua Saksi BNNP Maluku Akui Tangkap Safi Sesuai Surat Tugas

Dirinya menegaskan, untuk menghormati marwah putusan pengadilan dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia ( HAM ) atas diri saudara Rahmad Syafei Thaha, maka diminta kepada Kepala BNN RI untuk memerintahkan Kepala BNNP Maluku,  Kepala BNNK Tual untuk segera membebaskan Safi kepada keluarganya di Kota Tual.

” Mengingat saudara Rahmad Syafei Thaha ditangkap oleh BNN sebagai saksi tanggal 18 Mei 2022, dan diterbangkan dari Kota Tual ke Ambon menggunakan pesawat terbang, maka kami berharap ada kerja sama yang baik untuk membebaskan yang bersangkutan, diterbangkan atau dipulangkan kembali menuju Kota Tual, ” Pintah Advokat Gasandi Renfaan, S.H.

Dua Saksi BNNP Maluku Akui Tangkap Safi Sesuai Surat Tugas

Dia juga melaporkan tindakan BNNP Maluku dan BNNK Tual yang dinilai arogan serta melawan hukum.

Ini-amar-putusan-praperadilan-yang-dibacakan-hakim-tunggal-pn-tual
Ini-Amar-Putusan-Praperadilan-Yang-Dibacakan-Hakim-Tunggal-Pn-Tual

” Kami yakin penuh kalau Bapak selaku pimpinan akan berlaku bijaksana pada setiap pengambilan keputusan. Pemberantasan narkotika adalah tanggungjawab kita bersama, namun tidak juga melangar aturan hukum dan HAM, karena masyarakat sudah mulai jenuh dengan tindakan – tindakan koboy yang dilakukan oknum – oknum yang bertingkah seperti preman serta menindas rakyat kecil untuk mencari kesalahan,  ” Harapnya.

Cepu BNN Tak disebut, Nama Oknum Polisi Muncul di Praperadilan

Surat laporan yang tembusanya juga disampaikan kepada Presiden RI, Ketua MA, Kapolri, Ketua Komnas HAM, Ombudsman RI, Kapolda Maluku dll itu sudah diterima BNN RI melalui sekretariat BNN, staf TU atas nama Indah tanggal 14 Juli 2022 di Jakarta.

( Pewarta : Neri Rahabav )