Tual News – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), jumat ( 08/7/2022 ) melaksanakan pemeriksaan saksi sebanyak tujuh orang secara terpisah, mulai dari Manager Alfamidi Cabang Ambon, swasta, karyawan Bank BNI, hingga notaris.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada tualnews.com, jumat ( 08/7/2022 ) membenarkan pemeriksaan sejumlah saksi terkait Tindak Pidana Korupsi ( TPK ) persetujuan prinsip pembangunan Gerai Alfamidi Tahun 2020 di Pemerintahan Kota Ambon, untuk Tersangka Mantan Walikota Ambon, Richard Loehenapessy ( RL ) dkk.
Fikri merinci para saksi yang diperiksa penyidik KPK di Mako Brimob Polda Maluku yakni :
- Nandang Wibowo, License Manager PT MIDI UTAMA INDONESIA, Tbk. Cabang Ambon tahun 2019 s.d. sekarang
- Wahyu Somantri, DEPUTY BRANCH MANAGER PT MIDI UTAMA INDONESIA, Tbk. Cabang Ambon tahun 2019 s.d. sekarang
- Anthony Liando (Swasta )
- Nolly Stevie Bernard Sahumena ( Karyawan BUMN (PT. BNI Persero Tbk.)
Sementara itu sejumlah saksi yang diperiksa Penyidik KPK di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kav-4, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan antara lain :
- Puspasari Dewi ( NOTARIS )
- Timothy Oroh (SWASTA )
- Ferro Fianlin Dhimas Sianida ( SALES PT MUSTIKA PRIMA BERLIAN MANTAN SALES PT KIA MOBIL DINAMIKA )
Jubir KPK mengaku, para saksi itu dikonfirmasi terkait adanya dugaan kepemilikan berbagai aset dari Tersangka Mantan Walikota Ambon, RL di beberapa daerah diantaranya di ibu Kota Jakarta.
( Pewarta : Neri Rahabav )