Termohon BNN Tual Minta Hakim Tolak Permohonan Praperadilan

Sidang-praperadilan-di-pn-tual-mendengar-jawaban-termohon-bnn-kota-tual-
Sidang-praperadilan-di-PN-Tual-mendengar-jawaban-Termohon-BNN-Kota-Tual-

Tual News – Sidang praperadilan antara pemohon keluarga Muhamad Safi Thaha melawan Termohon Badan Narkotika Nasional ( BNN ) RI cq BNN Provinsi Maluku, cq BNN Kota Tual berlangsung di Pengadilan Negeri Tual, selasa ( 05/7/2022 ) pukul 14.00 WIT.

Persidangan yang dipimpin Hakim Tunggal PN Tual, Akbar Ridho Alfian, S.H, dengan agenda mendengar jawaban Termohon BNN yang diwakili Kuasa Hukum, Laode Arif Jaya, S.H, terhadap permohonan praperadilan pemohon yang diwakili Kuasa Hukum, Gasandy Renfan, S.H.

Sidang Praperadilan BNN Tual, Hakim diminta Kabulkan Permohonan

Kuasa-hukum-pemohon-dan-termohon-ketika-diluar-persidangan-pn-tual-dalam-suasana-kekeluargaan
Kuasa-Hukum-Pemohon-Dan-Termohon-Ketika-Diluar-Persidangan-Pn-Tual-Dalam-Suasana-Kekeluargaan

Kuasa Hukum BNN dalam membacakan jawaban atas permohonan praperadilan Nomor : 3 Pid.Pra/PN.Tual menguraikan perkara yang ditangani dan meminta Hakim yang memeriksa serta memutus perkara tersebut untuk menolak permohonan praperadilan para pemohon untuk seluruhnya.

Al Hamid Minta Kepala BNN Beri Suaka Kepada Ongen Kabalmay

“ Menyatakan tindakan hukum yang dilakukan Termohon ( BNN ) terhadap keluarga para pemohon adalah sah dan membebankan biaya yang timbul akibat perkara ini kepada Pemohon atau Hakim praperadilan berpendapat lain, Termohon mohon putusan yang seadil – adilnya ( ex aquo et bono ),  “ Pintah Kuasa Hukum Termohon, Laode Arif Jaya, S.H.

Dalam persidangan ini juga muncul surat dari Kuasa Hukum Pemohon, Gasandy Renfaan, S.H yan ditujukan kepada Ketua PN Tual yang meminta Hakim menghadirkan saksi verbalisan dari penyidik Satreskrim Polres Tual, sebab perkara yang ditangani saling berkaitan dengan penyidikan kasus yang ditangani Polres Tual.

Dua Perwira Polres Tual Mediasi Blokade Jalan, Kabalmay Minta Tahan Tersangka BNN

Atas surat permintaan yang dibacakan didepan persidangan, Hakim Tunggal PN Tual akan mempertimbangkan dan memberikan pendapat.

“ Saya minta Hakim Mulia mempertimbangkan hal ini, sebab ada dua kasus berbeda yakni narkotika dan penganiayaan,  “ Pintah Kuasa Hukum Termohon BNN, Laode Arif Jaya, S.H.

Belum Ada Tersangka BNN, Kabalmay Kembali Palang Jalan Utama Tual

Hakim Tunggal PN Tual, Akbar Ridho Alfian, S.H, berpendapat terkait surat tersebut akan ditetapkan dalam sidang lanjutan, rabu ( 06/7/2022 ). Namun menurut Akbar sidang praperadilan hanya sebatas uji formil dalam membuktikan apakah penetapan, penangkapan dan penahanan terhadap tersangka BNN apakah sudah sesuai KUHP.

Ibu Korban Penembakan BNN Minta Polisi Tunjuk Keadilan Buat Rakyat Kecil

“ Ini yang pemohon harus buktikan di persidangan, apakah penetapan, penangkapan dan penahanan terhadap Muhamad Safi Thaha sudah sesuai prosudur hukum KUHP atau tidak, termasuk juga bagi Termohon dapat membuktikan dalinya, sebab ini dalam rangka penegakan hak asasi manusia ( HAM ), “ Tegas Hakim Tunggal PN Tual.

Peridangan praperadilan ini akan dilanjutkan kembali, rabu ( 06/7/2022 ) pukul 09.00 WIT di PN Tual dengan agenda mendengar Replik pemohon dan akan langsung dijawab Termohon BNN dengan Dupliknya.

( Pewarta : Nery Rahabav )