Jaksa Agung Perintah Lacak Azet Perkara PT.Duta Palma Group

Jaksa agung dalam momentum ramadhan 3

Tual News – Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) dan Tim Penyidik untuk melakukan pelacakan azet dalam perkara PT. Duta Palma Group.

Informasi yang dihimpun Media Tual News dari Website Kejaksaan Agung, selasa ( 9/8/2022) menyebutkan kalau Jaksa Agung memerintahkan Tim Jaksa Penyidik melakukan pelacakan aset (asset tracing) keberadaan harta benda/aset milik PT. Duta Palma Group atau milik Tersangka SD dimanapun berada dalam rangka pemulihan kerugian dan perekonomian negara.

Kata Burhanudin, hal ini harus dilakukan karena sudah beberapa kali dilakukan pemanggilan secara patut oleh Tim Jaksa Penyidik secara patut sebanyak 3 (tiga) kali.

Jaksa Agung mengaku, surat panggilan kepada tersangka SD sudah dikirimkan ke alamat rumah tinggal yang beralamat di Jl. Bukit Golf Utama PE.9 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (merupakan alamat rumah yang bersangkutan di Indonesia).

Selanjutnya kata Jaksa Agung, Burhanudin, surat panggilan juga sudah dikirimkan langsung ke Kantor Duta Palma Group yang beralamat di Palma Tower, 22nd Floor, Jl. R.A. Kartini III-S Kav.6, Pondok Pinang, Jakrta Selatan – 12310, merupakan alamat kantor yang bersangkutan.

” selain itu surat panggilan juga dilayangka ke rumah/apartment/tempat tinggal yang beralamat di 21 Nassim Road # 01-18 Nassim Park Residences, Singapore – 258462 (merupakan tempat tinggal yang bersangkutan di Singapura), ” Ungkapnya.

Bahkan Jaksa Agung mengaku hal ini juga telah diumumkan melalui surat pemanggilan di surat kabar harian nasional yaitu The Jakarta Post dan Kompas, namun ternyata Tersangka SD tidak juga hadir atau tidak kooperatif dalam memenuhi panggilan untuk pemeriksaan.

” Olehnya itu Kejaksaan Agung menilai Tersangka SD telah melepaskan hak-haknya dalam melakukan pembelaan di dalam proses penegakan hukum dan akan terus dilakukan koordinasi dalam pencarian serta penegakan hukum tetap berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, ” Tegas Jaksa Agung.

Dikatakan, Tim Jaksa Penyidik telah melakukan pemblokiran terhadap seluruh rekening operasional perusahaan PT. Duta Palma Group, yakni :
1. PT Seberida Subur;
2. PT Panca Agro Lestari;
3. PT Palma Satu;
4. PT Banyu Bening Utama; dan
5. PT Kencana Amal Tani.

” Rekening-rekening tersebut terdapat pada PT Bank Mandiri (persero) Tbk dan PT Bank Central Asia, ” Ujarnya.

( Redaksi Media Tual News )