Ketua DPRD Tual : AKD Sudah Selesai, FIM Nilai Langgar Tatib

20220803 164849 scaled

Tual News – Ketua DPRD Kota Tual, Hasan Syarifudin Borut, SE menegaskan persoalan internal terkait pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) sudah selesai dengan lahirnya keputusan DPRD Kota Tual. Namun bagi Fraksi Indonesia Maju ( FIM ) DPRD Kota Tual menilai ada pelanggaran tata tertib ( tatib ), karena terdapat rangkap jabatan AKD yang tidak prosuderal.

” Masalah internal sudah selesai dengan lahirnya keputusan DPRD Kota Tual tentang AKD, ” Tegas Ketua DPRD Kota Tual ketika dikonfirmasi tualnews.com, terkait ketidakhadiran FIM dalam rapat paripurna DPRD Kota Tual bersama TPAD Pemkot Tual dan KPUD Kota Tual beberapah hari lalu.

Img 20220713 wa0011

Pernyataan Ketua DPRD Kota Tual itu tentu menuai kecaman dari FIM, pasalnya dalam surat keputusan yang ditandatangani, menunjukan kalau Fraksi PKS dan Fraksi Tual Bangkit mendominasi seluruh jabatan dalam AKD yang tidak sesuai amanat tatib.

Berdasarkan hasil investigasi Media Tual News, dari tiga surat keputusan yang ditanda tangani Ketua DPRD Kota Tual masing – masing SK Nomor : 8/DPRD.KT/VI/2022, tanggal 30 Juni 2022  tentang perpindahan pimpinan dan anggota Fraksi DPRD Kota Tual sebagai berikut :

Fraksi PKS

  1. Hasan Syarifudin Borut ( Koordinator PKS )

2.Hj Aisa Renhoat  ( Ketua Fraksi PKS )

  1. Muhamad Ikbal Matdoan ( Waka  Demokrat )

  2. Ahmad Zein Matdoan, ( Sekretaris asal PKS )

  3. Hasyim Rahayaan, S.H ( Anggota. Demokrat )

  4. Petrus Batyanan ( Anggota. Berkarya ).

Fraksi Indonesia Maju ( FIM )

  1. Ali Mardana, ( Koordinator. Nasdem )

2.Fitria Notanubun ( Koordinatot. PDI – P)

  1. Rahman Rettob ( Ketua dari PPP )

  2. Rivai Sether, ( Wakil Ketua. Nasdem )

5.Alexander Betaubun ( Sekretaris  PDI – P)

6.Yakobus Karmomyanan ( Anggota.PKB )

  1. Akbar Arfa  ( Anggota. PBB )

  2. Djafar Tamher ( Anggota. PPP )

  3. Ir. Jakob Silubun ( Anggota. Gerindra )

  4. Ishak Nuhuyanan ( Anggota. PAN )

Fraksi Tual Bangkit

  1. Taufik Hamud  ( Ketua. Golkar )

  2. Zainal Gainal Abidin ( Wakil Ketua. Hanura )

  3. Suleman Letsoin ( Sekretaris. Hanura )

  4. Bahrawi Raharusun ( Anggota. Golkar )

Img 20220713 wa0014

Kemudian selanjutnya dalam surat keputusan Ketua DPRD Kota Tual, Nomor : 9/DPRD.KT/VI/2022, tanggal 30 juni 2022 tentang susunan pimpinan dan anggota komisi – komisi DPRD Kota Tual sbb :

1.Ketua Komisi I Ahmad Zein Matdoan, ( PKS )

  1. Waka Komisi I, Hasyim Rahayaan, ( PKS )

  2. Sekretaris, Suleman Letsion ( Tual Banngkit ) bersama empat anggota dari FIM dan satu anggota asal PKS.

  3. Ketua Komisi II, Iqbal Matdoan, SH  ( PKS )

  4. Wakil Ketua Komisi II, Hj Aisa Renhoat ( PKS )

  5. Sekretaris, Bahrawi Raharusun ( Tual Bangkit ) bersama tiga anggota komisi II dari FIM.

  6. Ketua Komisi III, Zainal Gainal Abidin ( Tual Bangkit )

  7. Sekretaris, Yakobis Karmomyanan ( FIM )

  8. Anggota, Taufik Hamud ( Tual Bangkit )

Img 20220713 wa0008

Kemudian surat keputusan Ketua DPRD Kota Tual, Nomor : 10/DPRD.KT/VI/2022, tanggal 30 juni 2022 tentang susunan pimpinan dan anggota Bamus, BK dan Badan Anggaran yakni ;

  1. Ketua Badan Musyawarah, Hasan Syarifudin Borut, S.E ( PKS ).

2  Ketua Bappemperda, Bahrawi Raharusun ( Tual Bangkit )

  1. Wakil Ketua Bappemperda, Hasyim Rahayaan ( PKS ).

  2. Ketua Badan Kehormatan, Petrus Batyanan (PKS).

  3. Wakil Ketua BK, Zainal Gainal Abidin ( Tual Bangkit )

  4. Ketua Badan Anggaran, Hasan Syarifudin Borut. Dari 11 pimpinan dan anggota Banggar, hanya dua wakil ketua dan satu anggota dari FIM yang ada di Banggar, sedangkan sisanya didominasi oleh PKS dan Tual Bangkit.

FIM dalam laporan tertulis kepada Gubernur Maluku dan Walikota Tual tanggal 8 juli 2022 yang diterima media ini menegaskan, penetapan fraksi – fraksi, setelah terjadi pemindahan beberapah partai politik ke fraksi lain dalam rapat internal kamis, 23 juni 2022 yang dilakukan Ketua DPRD Kota Tual bertentangan dengan amanat peraturan DPRD Kota Tual, Nomor 01 tahun 2020 tentang tata tertib pasal 139 ayat 7 yakni ” pembentukan fraksi dilaporkan kepada pimpinan DPRD, untuk diumumkan dalam rapat paripurna “.

Selain itu kata FIM, penetapan AKD yang dilakukan Ketua DPRD Kota Tual, dilakukan dalam rapat internal, dan bukan dalam rapat paripurna DPRD Kota Tual.

( Pewarta : Neri Rahabav )