Warga Berharap Kejari Tual Sebagai Mantan Jaksa KPK Tuntaskan Kasus Korupsi

20220907 154902 scaled

Tual News – Kepala Kejaksaan Negeri Tual, Sigit Waseso, S.H, M.H adalah mantan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) selama sembilan tahun, sehingga diharapkan dapat menuntaskan berbagai kasus dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme ( KKN ) yang ada di Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara.

Harapan ini disampaikan warga masyarakat Nuhu Evav kepada Media Tual News, mengingat tunggakan kasus di Kantor Kejaksaan Negeri Tual yang ditinggalkan pejabat sebelumnya belum dituntaskan hingga saat ini.

Fb img 1662628671645

Kejari Tual, Sigit Waseso ketika di konfirmasi tualnews.com, rabu ( 7/9/2022) di Kantor Kejaksaan Negeri Tual mengaku baru bertugas dua minggu sebagai Kejari Tual, sehingga masih mempelajari berbagai kasus dugaan korupsi yang ada di Kejaksaan Negeri Tual.

” Saya sebelum menjabat Kejari Tual, bertugas di KPK selama sembilan tahun, kemudian diangkat jadi koordinator Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, ” Ungkapnya.

Menyoal keberadaan di bumi Larvul Ngabal, Waseso mengatakan Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara sebagai daerah kepulauan masih memiliki berbagai keterbatasan dan kekurangan dalam pembangunan sarana infrastruktur.

” Saya kaget harga barang disini kemahalan, bila dibandingkan di wilayah pulau Jawa dan Sumatra, ” Ujarnya.

Menurut Kejari Tual, semua kasus dugaan korupsi akan dipelajari untuk ditindaklanjuti, minimal harus ada kepastian hukum.

” Saya minta dukungan semua komponen masyarakat di Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara selama melaksanakan tugas disini, ” Pintah Waseso.

Terkait tunggakan kasus dugaan korupsi dana desa ( DD) Dullah Laut dan Dusun Fair Kota Tual, Kejari Tual optimis akan segera dituntaskan, namun dirinya masih mempelajari penyidikan kasus tersebut.

” Saya berharap bisa mengungkapkan kasus dugaan korupsi baru, selain kasus dana desa, ” katanya.

Dikatakan, sesuai instruksi Jaksa Agung terkait pemulihan ekonomi nasional, pihaknya berhati hati dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus dana desa, sebab rata – rata SDM para kades terbatas dalam menyusun perencanaan dan pengelolaan dana desa.

” Kalau ditemukan permasalahan dana desa, maka harusnya pendamping dana desa diminta pertanggungjawaban, ” Terangnya.

( Pewarta : Neri Rahabav)