Menang Praperadilan PN Tual, Syafei Thaha Divonis 6 Tahun Penjara di PN Ambon ?

Img 20221121 wa0024

Tual News – Kuasa Hukum keluarga Rahmad Syafei Thaha, Gasandi Renfaan, S. H dalam Rilis Pers yang diterima tualnews.com, senin ( 21 / 11/2022) mempertanyakan alur penanganan masalah hukum yang dialami adik kandung dari kliennya.

” Saya ditunjuk sebagai kuasa hukum pihak keluarga Syafei Thaha,
Untuk itu saya pertanyakan alur jalannya penanganan masalah yang dilakukan BNNP Maluku terhadap saudara Rahmad Syafei Thaha, sebab diketahui bersama sejak 19 Mei 2022 sampai dengan hari ini saudara Rahmad Syafei Thaha alias safi, adik kandung dari klien saya masih berada di Kantor atau Rutan BNN Provinsi Maluku, ” Sesal Renfaan.

Ini hasil putusan pn ambon terhadap terdakwa rahmad syafei thaha 17 november 2022
Ini Hasil Putusan Pn Ambon Terhadap Terdakwa Rahmad Syafei Thaha 17 November 2022

Dia mengungkapkan Rahmad Syafei Thaha ditangkap tanggal 18 Mei 2022 di Kota Tual dan dibawa ke BNN Provinsi Maluku tanggal 19 Mei 2022.

” Selanjutnya tanggal 13 Juli 2022, Syafei Thaha dikeluarkan hanya didepan kantor BNNP Maluku, pasca keluarga menang praperadilan berdasarkan putusan praperadilan Nomor : 3/Pir.pra/2022/PN Tul tanggal 12 Juli 2022, dan kemudian ditahan kembali BNNP Maluku hingga vonis pengadilan Negeri Ambon ( PN Ambon ) tanggal 17 November 2022, ” Ungkap PH Gasandi Renfaan, S.H.

Dikatakan selaku pengacara keluarga masih terus mempertanyakan keberadaan Rahmad Syafei Thaha, sebab sesuai informasi yang diterima yang bersangkutan sampai saat ini masih berada di tahanan BNNP Maluku.

” Olehnya itu kakak kandung dan keluarga besar Rahmad Syafei Thaha sangat khawatir akan kondisi sang adik, sehingga hari ini kakak kandung Xafi yang bernama Roy Thaha pergi membesuk dan mempertanyakan alasan Rahmad Syafei Thaha belum dimasukan ke Rutan Ambon, pasca putusan PN Ambon, ” Sorotnya.

Kuasa hukum keluarga rahmad syafei thaha, gasandi renfaan, s. H
Kuasa Hukum Keluarga Rahmad Syafei Thaha, Gasandi Renfaan, S.h

Namun dibalik kedatangan kakak Rahmad Syafei Thaha di BNNP Maluku, kata Gasandi Renfaan, S.H, penyidik BNNP Maluku bernama Ibu Mey menjelaskan waktu besuk di hari kamis, sebab Rahmad Syafei Thaha, adalah titipan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) dan berada di Rutan BNNP Maluku.

“Jika memang safi setelah tahap II dilakukan dan menjadi tanggungjawab JPU, namun tetap berada di rutan BNNP Maluku, kami minta penjelasan kongkrit dari BNNP Maluku, apakah di rutan Ambon belum bisa menerima tahanan baru ? atau ada apa sampai hingga safi harus tetap berada di rutan BNNP Maluku?, ” Tanya Renfaan.

Dia mengaku keluarga Thaha meminta adanya akses untuk bertemu dengan adiknya karena selama ini keluarga susah bertemu, apalagi melihat vonis PN Ambon yang tinggi tersebut pihak keluarga ingin mengajukan upaya hukum banding demi tercapai tujuan hukum.

Ini-amar-putusan-praperadilan-yang-dibacakan-hakim-tunggal-pn-tual
Ini-Amar-Putusan-Praperadilan-Yang-Dibacakan-Hakim-Tunggal-Pn-Tual

” Penasihat hukum yang ditunjuk BNNP Maluku tidak pernah berkoordinasi atau berkomunikasi dengan kakak kandung saudara Rahmad Syafei Thaha selaku keluarga selama menangani masalah hukum adik mereka. Saya adalah kuasa hukum saudara Rahmad Syafei Thaha sejak awal, namun entah mengapa ada sesuatu yang mengganjal sehingga putuslah kuasa secara sepihak tersebut, ” Jelasnya.

Gasandi berharap adik kandung dari kliennya tidak dihilangkan hak-haknya walaupun dia adalah tersangka maupun terdakwa.

” kok beda ya, penanganan kasus narkotika Rahmaf Syafei Thaha dengan terdakwa lain, ada apa ?, ” Tanya Gasandi untuk kedua kalinya.

Sementara itu berdasarkan Keputusan Pengadilan Negeri Ambon dalam perkara Nomor : 348 /Pidsus / 2022 / PN. Ambon, 17 November 2022, dengan terdakwa Rahmad Syafei Taha alias Safi, Majelis Hakim PN Ambon memvonis Safi pidana penjara enam tahun, denda Rp 800 juta, subsider kurungan ( 2 bulan ) .

Berikut isi putusan PN Ambon terhadap terdakwa Rahmad Syafei Thaha alias Safi :

1. Menyatakan terdakwa Rahmad Syafei Taha alias Safi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, sebagaimana dalam dakwaan alternatif JPU.

2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut diatas, pidana penjara enam tahun serta denda sebesar Rp 800 juta, dengan ketentuan apabilah denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama dua bulan.

3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhi.

4. Menetapkan terdakwa tetap berada didalam tahanan.

5. Menetapkan agar barang bukti berupa :
– satu paket butiran kristal bening yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu dikemas menggunakan plastik klem ukuran kecil berat total 0,85 gram
– satu buah korek api warna kuning
– satu buah flashdisk berisi rekaman percakapan antara Rahmad Syafei Thaha, dirampas untuk dimusnahkan .
– satu buah HP merek Oppo warna biru putih dikembalikan kepada saksi Roland Wattimena.

BNNP Maluku hingga berita ini diturunkan belum dapat dikonfirmasi, namun sesuai keterangan Kepala BNNP Maluku, Brigjen Pol. Drs. Rohmad Nursahid seperti dikutip tualnews.com dari Media Online tribunmaluku.com tanggal 17 Juli 2022, kalau penyidik BNNP Maluku kembali menangkap Rahmad Syafei Thaha berdasarkan adanya novum baru, surat perintah penyidikan (sprindik) baru, dan surat perintah penangkapan (sprinkap) baru dalam kasus Narkotika.

( MTN )