Data Base PWI 372 Anggota, Validasi Data Terdapat 251 Anggota PWI Maluku

Img 20221228 wa0008

Tual News – Plt Ketua PWI Provinsi Maluku, Petrus Oratmangun dalam laporannya saat pembukaan Konferensi Luar Biasa PWI Provinsi Maluku, rabu ( 28 /12/2022 ) di Manise Hotel mengungkapkan sejak ditunjuk sebagai pelaksana tugas 11 Maret 2022 telah membentuk tim kecil untuk melakukan konsolidasi organisasi, terutama penataan administrasi dan keuangan, sebagaimana keputusan PWI pusat Nomor: 326-PLP/PP – PWI/2022.

Pembukaan konferensi luar biasa pwi provinsi maluku di manise hotel
Pembukaan Konferensi Luar Biasa Pwi Provinsi Maluku Di Manise Hotel

” Data base PWI pusat sebanyak 372 anggota, sebagian besar sudah meninggal dunia, bekerja di instansi pemerintah, swasta dll. Setelah dilakukan penataan organisasi terutama keanggotaan, yang bergabung dengan PWI sebanyak 251 orang, ” Ungkap Oratmangun yang juga Pemred Harian Ambon Ekspres.

Dikatakan, penataan organisasi PWI Maluku sebagai perintah organisasi yang juga bagian dari amanat UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers pasal 17 ayat 1.

” Dari 251 orang, sebanyak 141 yang dinyatakan sebagai anggota biasa dan memiliki hak suara dalam konferensi tersebut, ” Jelas Plt Ketua PWI Provinsi Maluku.

Oratmangun juga menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada Gubernur Maluku, Murad Ismail sebagai orang tua yang terus mendorong pelaksanaan uji kompetensi wartawan di Maluku dan telah berjanji melalui Kadis Kominfo Maluku untuk terus memprogramkan UKW di tahun berikutnya serta membangun gedung bagi insan Pers Maluku.

” Meski sering dikritik, pak Murad tetap melaksanakan tugas tugas pemerintahan dengan baik dan tetap memberikan yang terbaik bagi kami wartawan di daerah ini, ” Salut Plt Ketua PWI Provinsi Maluku.

Pemred Ameks ini juga mengungkapkan kalau ditahun 2020, Maluku bisa menempati rangking tertinggi indeks kemerdekaan Pers di Indonesia.

” Ini berarti wartawan masih bebas dan leluasa menjalankan tugas tugas di lapangan, mendirikan media dan terus melaksanakan fungsi Pers sesuai UU 40 tahun 1999 tanpa intervensi dan tekanan di daerah ini, ” Ujarnya.

( Pewarta : Neri Rahabav)