Tual News – Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kota Tual, kamis ( 08/12/2022) secara resmi mengumumkan hasil seleksi tertulis calon anggota pemilihan kecamatan ( PPK ) pemilu 2024.
Berdasarkan Rilis Pers KPU Kota Tual yang diterima tualnews.com, jumat ( 09/12/2022) melalui pengumuman resmi, nomor ; 149/SDM.12.1-PU/8172/2022, tanggal 08 Desember 2022, ditanda tangani Ketua KPU Kota Tual, Ibrahim Faqih menyebutkan berdasarkan berita acara rapat pleno KPU Kota Tual, nomor : 28/PK/01.BA/8172/2022, menetapkan hasil seleksi tertulis calon anggota PPK Pemilu 2024.
Atas pengumuman itu, KPU Kota Tual mengundang calon anggota pemilihan kecamatan yang dinyatakan memenuhi syarat dan lulus tahap seleksi tertulis untuk hadir dalam seleksi wawancara yang dilaksanakan di Kantor KPU Kota Tual.
Ketua KPU Kota Tual meminta calon anggota PPK Pemilu 2024 yang mengikuti seleksi wawancara wajib membawah tanda bukti terdaftar sebagai calon anggota PPK Pemilu 2024.
Selain itu, kata Ketua KPU Kota Tual, para peserta datang di Kantor KPU Kota Tual dengan pakaian bebas rapi dan sopan, mengisi registrasi daftar hadir paling lambat tiga puluh menit sebelum pelaksanaan wawancara.
” Peseta yang tidak hadir dinyatakan gugur, ” Tegas Ketua KPU Kota Tual.
Ketua KPU Kota Tual berharap masyarakat dapat memberikan masukan secara lisan dan tertulis terhadap calon anggota PPK yang lulus seleksi tertulis sebagaimana dalam daftar lampiran pengumuman KPU Kota Tual sampai 10 Desember 2022, dengan menyertakan identitas diri.
( MTN )