Soal Pengrusakan, Ketua DPRD Tual Akui Tak Punya Kewenangan Lapor Polisi

Img 20201012 wa0016 e1603108311835
aksi demo penolakan omnibus law didepan DPRD Kota Tual yang berujung pengrusakan fasilitas DPRD Kota Tual

Tual News – Sudah satu minggu lamanya sejak Kasus pengrusakan fasilitas Kantor DPRD Kota Tual dalam aksi demonstrasi penolakan Undang – Undang Cipta Kerja ( Omnibus Law ), Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tual bersikap diam dan belum menyatakan sikap jelas untuk memproses hukum oknum pelaku pengrusakan Gedung milik Rakyat Kota Tual. Namun dibalik itu secara mengejutkan Ketua DPRD Kota Tual, Hasan Syarifudin Borut, SE ketika dikonfirmasi tualnews.com, Senin ( 19/10/2020 ), mengakui kalau aspirasi para demonstran sudah diterima dan siap diperjuangkan, tapi untuk masalah pengrusakan fasilitas DPRD Kota Tual, bukan menjadi kewenangan DPRD Kota Tual, melainkan domain itu ada di Pemkot Tual, sebab itu adalah aset Pemerintah Daerah.

 

“ Lembaga  DPRD Kota Tual tidak punya kewenangan untuk lapor polisi, karena aset itu adalah aset Pemerintah Daerah, sehingga domain itu ada di Pemkot Tual, apalagi saat kejadian pengrusakan fasilitas DPRD ada aparat keamanan disitu. Jadi itu peristiwa tangkap tangan  “ Tandas Ketua DPRD Kota Tual.

Walikota Minta Proses Hukum Pengrusakan Kantor DPRD Kota Tual

Kata Borut, sejak pengrusakan fasilitas tersebut, selaku Ketua DPRD Kota Tual sudah memerintahkan Sekretaris DPRD Kota Tual untuk melakukan investigasi dan  menginvetarisir semua aset yang rusak dan melaporkan kepada Walikota Tual, Adam Rahayaan, S.Ag, untuk ditindaklanjuti.

“ Jadi sekali lagi, Lembaga DPRD tak punya kewenangan sedikitpun lapor polisi, sebab aset ini adalah aset Pemerintah Daerah, DPRD hanya istilah pakai atau pinjam “ Ujar  Ketua DPRD Kota Tual yang juga Politisi Partai Keadilan Sejahtera ( PKS ).

Bakar Ban dan Teriaki DPR Goblok, Aksi Tolak Omnibus Law di Kota Tual Ricuh

Ditegaskan, kewenangan memproses hukum para oknum pelaku pengrusakan Kantor DPRD Kota Tual ada di Pemkot Tual pada bagian Aset Daerah dan Bagian Hukum Pemkot Tual.

Menyoal tentang actifitas DPRD Kota Tual saat ini, Kata Borut, sampai saat ini DPRD Kota Tual belum melaksanakan actifitas kantor, karena masih ada police line atas pengrusakan fasilitas didalam Gedung DPRD.

Aksi Tolak Omnibus Law di Kota Tual Diwarnai Pengrusakan Kantor DPRD

“ Kami belum laksanakan sidang, saat ini para Anggota DPRD dalam masa reses di wilayah Dapil masing – masing “ Katanya.

Terkait tudingan masyarakat kalau PKS berada dibalik aksi demo anarkis sampai pengrusakan fasilitas Pemerintah, Borut yang juga Politisi PKS Kota Tual dengan santai menanggapi sorotan itu.

Tolak Cipta Kerja, Ratusan Mahasiswa Serbu Kantor DPRD dan Walikota Tual

“ Saya kira tudingan masyarakat itu hal biasa, namun yang pasti sejak demonstrasi awal, kami sudah menerima aspirasi mereka dua kali, bahkan saya turun langsung temui para demonstran “ jelasnya.

Dirinya sangat menyesalkan aksi demontrasi anarkis yang berujung pengrusakan fasilitas Kantor DPRD Kota Tual.

PKS dan Demokrat Kota Tual Berjemur Panas Terima Aspirasi Tolak Omnibus Law

“ Secara kelembagaan kami dukung proses hukum dan PKS sangat sayangkan aksi demontrasi anarkis “ Sesal Ketua DPRD Kota Tual.

Sementara itu berdasarkan data yang diperoleh tualnews.com, dari Sekretariat DPRD Kota Tual, melalui Kepala Bagian Umum DPRD Kota Tual, Tasrif M.S. Renwarin, S.Sos menyebutkan total kerugian yang timbul dari aksi demontrasi anarkis di DPRD Kota Tual sebesar Rp 42.555.000,-.

Serikat Kerja Kota Tual Nilai Omnibus Law Berbahaya Bagi Masyarakat Adat

Bagian Umum merinci, fasilitas DPRD Kota Tul yang rusak adalah, empat buah Mic. Confrence Merk Bosch ( Rp 6.500.000 ), empat buah meja kaca tamu ( Rp 3.000.000 ), satu buah meja kayu tamu ( Rp 1.500.000 ), enam vas bunga meja tamu ( Rp 1.500.000 ), tiga papan nama DPRD ( Rp 4.500.000 ), delapan buah vas bunga hidup ( Rp 1.200.000 ), empat bunga sudut ( Rp 2.600.000 ), 17 buah gelas kaki diatas meja DPRD ( Rp 255.000 ), satu buah meja tamu depan ( meja kerja ) ( Rp 1.500.000 ) dan satu buah tempat sampah plastik kuning ( Rp 500.000 ).

( TN )