Buang Sampah Sembarangan di Nawaripi Papua Kena Denda Rp 5 Juta

Img 20190730 wa0007

Tual News Timika – Aktifitas masyarakat di Kampung Nawaripi, Distrik Wania, Kabupaten Mimika, Papua yang membuang sampah sembarangan di lingkungan tempat tinggal dan jalan raya umum, menyebabkan  bau yang menyengat bagi setiap pengguna jalan, membuat Pejabat Kepala Kampung Nawaripi Papua, Norman Ditubun, harus bertindak cepat dan tanggap atas berbagai keluhan masyarakat di Distrik tersebut.

Img 20190730 wa0007 1
Pj. Kepala Kampung Nawaripi, Norman Ditubun Bersama Aparatur Dan Pemuda Kampung Gelar Ronda Malam Sampai Pagi Untuk Menggugah Kesadaran Masyarakat Membuang Sampah Pada Tempatnya

Selain bersama aparatur kampung Nawaripi menggelar ronda malam setiap hari sampai pagi untuk menggugah kesadaran masyarakat Papua membuang sampah pada tempat yang disediakan, Ditubun yang adalah Kepala Kampung mengeluarkan Peraturan Desa / Kampung untuk bersama – sama memerangi sampah.

Kepada tualnews.com, Norman Ditubun mengaku bersama semua aparat kampung berkomitmen bersama untuk perangi sampah, salah satu motifasi bagi masyarakat adalah mengeluarkan aturan kampung yang mengatur tentang pengelolaan dan pembuangan  sampah.

Img 20190730 wa0010
Pelayanan Pj. Kepala Kampung Nawaripi Kepada Masyarakat Di Delapan Rt Yang Ada Di Kantor Kampung Nawaripi, Mimika

“ Kami buat aturan Kampung soal perangi sampah, yaitu bagi warga yang ditemui membuang sampah sembarangan, atau tidak pada tempat yang disediakan, dikenakan membayar denda sebesar Rp 5.000.000 “ ungkapnya.

Selain menetapkan aturan pembuangan sampah, Pj. Kepala Kampung Nawaripi Timika juga bersama – sama para aparatur dan pemuda kampung Nawaripi menggelar ronda malam sampai pagi untuk menggugah kesadaran masyarakat di Papua itu  membuang sampah pada tempat yang disediakan Pemerintah Kampung Nawaripi.

Img 20190730 wa0013
Salah Satu Bentuk Transparansi Pengelolaan Dana Desa Kampung Nawaripi, Alokasi Dd &Amp; Ado Beserta Kegiatan Yang Dibiayai Dana Desa Dipampang Untuk Diketahui Masyarakat Dan Publik Di Kabupaten Mimika – Papua

“ setiap siang – malam saya selaku Kepala Kampung Nawaripi dengan pakaian dinas turun monitor bersama aparat kampung dan pemuda, kami buat tulisan pamflet yang isinya, “ jangan buang sampah sembarangan,  disini bukan tempat pembuangan sampah, mulai hari ini saya sebagai pelaksana Kepala Kampung yang jaga langsung, silahkan cari tempat pembuangan sampah  “  hasilnya saat ini masyarakat sudah sadar untuk membuang sampah pada tempat yang disediakan “ Jelas Norman.

Aksi heroik Kepala Kampung bersama aparatur kampung  yang turun langsung menjaga aktifitas masyarakat membuang sampah, sontak menggugah kesadaran warga masyarakat Kampung Nawaripi Papua melanjutkan perjalanan untuk mencari tempat pembuangan  sampah.

Img 20190730 wa0011
Actifitas Pelayanan Masyarakat Di Kantor Kampung Nawaripi

Dirinya optimis, menyambut HUT Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 2019, Kampung Nawaripi bebas dari sampah, karena kesadaran masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya sudah semakin baik, dengan demikian  Visi kampung Nawaripi  yang indah, bersih, sehat dan mandiri terwujud.

Dalam pengelolaan Dana Desa, Norman Ditubun mengaku alokasi Dana Desa tahun anggaran 2019 untuk Kampung Nawaripi, Mimika – Papua, sebesar Rp 2. 263.167.000,-. Anggaran milliaran rupiah itu diperoleh dari alokasi Dana Desa Rp 981.733.000,- dan Dana Desa Rp 1.281.434.000,-.

“ Dalam pengelolaan Dana Desa kampung Nawaripi semua transparan, semua iteam kegiatan pembiayaan yang dibiayai Dana Desa dipampang secara terbuka kepada masyarakat dalam bentuk spanduk dan pamflet “ Ujar Ditubun.

Img 20190730 wa0012
Pj. Kepala Kampung Nawaripi Pampang Spanduk Pencairan Dana Desa Tahap I 20 % Kampung Nawaripi, Dengan Semua Item Kegiatan Pembangunan Fisik Dan Total Anggaran Yang Dibiayai Dana Desa Tahun Anggaran 2019

Dikatakan, pencairan Dana Desa tahap pertama Kampung Nawaripi ( 20% ) diperuntuhkan untuk empat kegiatan fisik pembangunan masing – masing, Pembangunan penimbunan jalan kampung 80 meter dari 600 meter Rp 32.392.800, Pembangunan Gorong – Gorong antara lain di RT 04 dua unit, RT 08 dan 10, dua unit, Rp 72.637.000,-.

“ Sementara untuk bidang pembangunan kebersihan parit untuk empat RT ( RT 01,02,03 & 04 ), panjang 1.150 meter, Rp 13.168.000 dan pembangunan lima unit MCK di RT 8, dengan total anggaran Rp 138.089.000 “ Rinci Pj. Kepala Kampung Nawaripi.   ( team tualnews.com )