Diduga Buat Berita Bohong, Advokat Roroa Resmi Dipolisikan

Advokat roroa

Tual News – Anggota DPRD Kota Tual, Hasim Rahayaan, SH melalui kuasa hukum, Wahyudin Ingratubun, SH secara resmi, Senin ( 01/06/2020 ), melaporkan Advokat Abdul Halik Roroa, SH.M.Hum di Mapolres Malra terkait tindak pidana pencemaran nama baik, melalui penggunaan informasi teknologi elektronik dengan akun facebook dan atau nama lainya.

https://youtu.be/m4nDlTspYDA
Video wawancara bersama Kuasa Hukum Hasim Rahayaan, SH di Polres Malra, Senin ( 01/06/2020 )

Kuasa Hukum Rahayaan, Wahyudin Ingratubun, SH usai membuat laporan polisi di ruangan SKPT Polres Malra kepada tualnews.com, membenarkan laporan yang dibuat.

“ Saya ke Polres Malra berdasarkan kuasa yang diberikan Hasyim Rahayaan, untuk melaporkan beberapah oknum yang melakukan pencemaran nama baik beliau “ Ungkapnya.

Kata Ingratubun, laporan balik yang dibuat di polisi, karena pada tanggal 15 Mei 2020, Advokat Roroa melaporkan Hasim Rahayaan di Kantor polisi, terkait dugaan penggunaan ijasah palsu.

“ Setelah kami teliti lebih dalam laporan Roroa, yang berdasarkan surat Dirjen Dikti Wilayah III Jakarta, perihal validasi data mahasiswa Ashara atas nama Hasim Rahayaan, ternyata tidak menerangkan kalau saudara Hasim Rahayaan menggunakan ijasah palsu “ Terangnya.

Dsc 0002 1
Ini bukti surat laporan polisi yang dilaporkan Kuasa Hukum, Hasim Rahayaan di Polres Malra, Senin ( 01/05/2020 )

Ketua Himpunan Advokat dan Pengacara ( HAPPI ) Indonesia cabang Propinsi Maluku itu menilai Roroa tidak memiliki cukup bukti dan hanya punya asumsi sendiri kalau Hasim Rahayaan menggunakan ijasah aspal.

“ Jadi ijasah palsu itu belum terbukti, karena harus ada keputusan Pengadilan Negeri yang tetap dan menyatakan hal itu, baru yang bersangkutan bisa memvonis seseorang, namun yang terjadi belum ada bukti tetap, sudah ada pemberitaan di media massa dan media sosial, seakan saudara Hasim Rahayaan menggunakan ijasah palsu “ Sesal Ingratubun.

Kuasa Hukum Rahayaan merinci, pelaporan di Polres Malra terkait pasal 27 jo pasal 28 tentang berita bohong, sesuai UU ITE jo pasal 317 KUHPidana beserta pasal 55 KUHPidana dan pasal 310 (1) KUHPidana tentang memfitnah seseorang melakukan peristiwa pidana dengan tujuan menyerang kehormatan dan nama baiknya. ( team tualnews )