DPRD Malra Setuju Ranperda APBD 2018 Untuk Ditetapkan Perda

Paripurna dprd malra

Langgur Tual News – DPRD Kabupaten Maluku Tenggara, Rabu ( 17/7 ) menggelar sidang Paripurna dalam rangka persetujuan terhadap Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Malra 2018 untuk ditetapkan dengan Peraturan Daerah ( Perda ).

Sidang Paripurna ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Malra, Stepanus Layanan, didampingi Ketua DPRD Malra, S.T.A Welerubun, SH, dihadiri Wakil Bupati Malra, Ir. Petrus Beruatwarin, M.Si.Persdidangan ini diawali dengan penyampaian laporan Badan Anggaran  DPR Malra terhadap Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Malra 2018 yang disampaikan Sekretaris DPRD Malra ( Sekwan ), Fillips L. Rahantoknam, S. Sos.

Img 20190717 wa0013 1
Sekwan Dprd Malra Membacakan Laporan Banggar Dprd Dalam Sidang Paripurna Persetujuan Ranperda Apbd 2018 Untuk Ditetapkan Sebagai Perda, Rabu (17/7 )

Rahantoknam dalam membacakan laporan Banggar DPRD ,menjelaskan realisasi APBD Malra 2018, terdiri dari pendapatan Rp 918.337.384.385,68 dan Belanja Rp 923.525.680,07 sehingga surplus / defisit Rp 5.148.296.583,36

“ Surplus / defisit berasal dari penerimaan pembiayaan Rp 62.545.105.631,52 dan pengeluaran pembiayaan Rp 5.000.000.000,- sehingga sisa lebih pembiayaan ( SILPA )  sebesar Rp 52.396.809.047,13. Rincian Surplus / defisit, Rp 5.148.296.584,39 dan realisasi Rp 57.545.105.631,52 “ ungkap Sekwan DPRD Malra.

Rahantoknam juga menyampaikan catatan atas laporan keuangan tahun 2018, yang memuat informasi baik secara kuantitatif dan kualitatif atas pos pos  laporan keuangan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pembahasan. “ Laporan realisasi keuangan dana dekonsentrasi  dan tugas pembantuan tahun 2018 jadi bagian tak terpisahkan dalam proses pembahasan Ranperda “ katanya.

Fb img 1563375297813
Pimpinan Dprd Malra Bersama Wakil Bupati Malra, Ir. Petrus Beruatwarin, M.si Usai Sidang Paripurna Dprd Malra

Sekwan DPRD Malra mengakui ada beberapa catatan dan rekomendasi Banggar DPRD Malra kepada Pemkab Malra yakni mengusulkan penganggaran pada perubahan APBD 2019 untuk sejumlah kegiatan diantaranya orientasi Pimpinan dan Anggota DPRD Malra periode 2019 – 2024, pembuatan kartu suami – isteri, penerimaan CPNSD, Pembangunan Gedung DPRD Malra, penambahan anggaran perjalanan dinas pada kegiatan daerah dan DPRD Malra serta penambahan anggaran pada pendapat akhir Fraksi.

“ Sementara penganggaran pada APBD Malra 2020 yaitu Rehab Kantor dan Rumah Camat Kei Besar Utara Timur, pembangunan gedung pertemuan Kantor Camat Kei Kecil Timur  dan Kei Besar Utara Timur, Pengadaan kendaraan Dinas untuk delapan Camat dan rehab Kantor Dinas Keuangan “ Terang Rahantoknam dalam laporanya.

Disamping itu, kata dia DPRD Malra mengusulkan penambahan pengadaan tenaga teknis ASN dan sejumlah Dinas yang harus diperhatikan dalam masalah anggaran baik untuk fasilitas kantor, bangunan kantor, ruangan dan kekurangan tenaga pada bidang teknis, anggaran untuk bantuan sosial yang kurang, serta perhatian Pemkab Malra atas lima Perda yang harus direvisi, terkait tarif harga karena sudah diatas lima tahun.

“ Lima Perda yang harus direvisi adalah Perda IMB nomor 15 tahun 2010, Perda Miras nomor 22 tahun 2012, Perikanan nomor 24 tahun 2012, Perda Trayek nomor 2 tahun 2014, Perda IMTA nomor 3 tahun 2014 yang ada pada Dinas Penanaman Modal dan PTSP Malra “ Pintah Sekwan Malra.

Dalam rapat paripurna tersebut, Pimpinan Sidang, Stepanus Layanan yang menjabat Wakil Ketua DPRD Malra menyatakan keprihatinan atas ketidakhadiran banyak OPD, bahkan dirinya menyesalkan kehadiran OPD Pemkab Malra masih banyak diwakili Sekretaris Dinas. “ Kepada oknum Kadis yang duduk pangku dalam menghadiri sidang paripurna Dewan, anda ( Kadis –red ) tidak sopa dan beretika saat sidang Paripurna DPRD duduk pangku kaki “  Tegur Layanan kepada salah satu oknum Kadis. ( team tualnews.com )