GMNI Tuding Inspektorat & Jaksa Main Laporan Korupsi Dana Desa

Dsc 0507

Tual News – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia ( GMNI ) Cabang Tual, Propinsi Maluku menuding Inspektorat Kabupaten Maluku Tenggara bersama Kejaksaan Negeri Tual telah menggelapkan laporan dugaan korupsi dana desa yang dilaporkan GMNI dan masyarakat, terbukti laporan GMNI terkait dugaan penyelewengan dana desa Waer tahun 2015,2016 dan 2017 Kecamatan Utara Barat sampai saat ini tidak ada kejelasan, padahal sudah ada temuan penyalagunaan keuangan negara.

https://youtu.be/cbEfkRUXR2s
Video wawancara tualnews.com bersama Sekretaris GMNI Cabang Tual

Sekretaris GMNI Cabang Tual, Stepanus Tayanan, kepada tualnews.com  sangat menyesalkan prilaku oknum pegawai Inspektorat Malra bersama oknum Jaksa di Kejaksaan Negeri Tual yang diduga berkonspirasi bersama Pj. Kepala Ohoi, sehingga laporan GMNI tidak diproses hukum sesuai ketentuan perundang – undangan yang berlaku.

“ Pasca menerima laporan GMNI, Kasipidsus Kejari Tual, Crishman Sahetapy bersama Heru turun langsung melakukan investigasi dana desa Waer dan Inspektorat Malra sudah menemukan kerugian keuangan negara dalam hasil audit keuangan dana desa, namun sampai saat ini tidak ada realisasi “ Sesalnya.

Tayanan menyesalkan kinerja aparatur Pemerintah dan hukum seperti itu, karena Inspektorat Malra sudah memanggil mantan Pejabat Kepala Ohoi Waer membuat surat pernyataan terkait temuan dua buah MCK dengan anggaran dana desa Waer tahun 2017 sebesar Rp 120 juta yang sampai saat ini belum dibangun.

Dsc 0464
Ini bukti laporan kasus dugaan korupsi dana desa Waer yang dilayangkan GMNI Tual kepada Kejaksaan Negeri Tual. ( dok-tualnews )

“ Kejaksaan Negeri Tual saat turun melakukan uji petik lapangan juga menemukan hal yang sama, namun sampai saat ini oknum Jaksa bersama Inspektorat sengaja membiarkan hal ini, sehingga kami menduga terjadi konspirasi bersama antara Kejari Tual, Inspektorat dan oknum Pj Kepala Ohoi tersebut “ kesalnya.

Sekretaris GMNI Tual mengancam kalau laporan kasus dugaan korupsi dana desa yang dilayangkan GMNI tidak ditindaklanjuti Kejaksaan Negeri Tual maka akan terus mempresure kasus ini di Kejaksaan Tinggi Maluku.

( team tualnews )