Kantor Imigrasi Tangkap WNA Thailand Yang Coblos Pilpres 2019 di Malra

Dscn1275

Tual News – Kantor Imigrasi Kelas II B Tual, Propinsi Maluku akhirnya sangat cepat merespon laporan masyarakat dan pemberitaan media ini, buktinya Warga Negara Asing ( WNA ) Thailand yang dilaporkan masyarakat ikut memberikan hak pilih pada Pilpres dan Pileg 2019 lalu, akhirnya ditangkap Imigrasi.

Kepala Kantor Imigrasi Tual, melalui Kasi Teknologi informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Muhamad Rizky Suryana, SH.MH ketika dikonfirmasi tualnews.com, rabu (26/6 ) di Kantor Imigrasi Tual membenarkan hal ini.

“ Benar, WNA Thailand, berdomisili di Ohoidertutu, Kecamatan Kei Kecil Barat yang sudah berkeluarga dan juga ikut serta pada Pemilu 2019 lalu sudah kami jemput dan tahan tiga hari lalu “ ungkap Suryana.

Kasi TIKIM ini tidak merinci dan tidak mau memberikan komentar, alasanya Kepala Kantor Imigrasi Kelas II B Tual sedang berada diluar daerah. “ Saya tidak akan memberikan komentar lebih jau, namun yang pasti WNA tersebut sudah ditangkap Kantor Imigrasi Tual tiga hari lalu dan sementara kami titipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tual “ jelasnya.

Sementara Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Malra, Dahlan Tamher, mengaku WNA tersebut tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk ( KTP ), hanya memiliki Kartu Keluarga ( KK ) yang dibuat oleh isterinya yang adalah penduduk Ohoidertutu, Helena Ngamelubun.

Seperti diberitakan tualnews.com,  walaupun pelaksanaan Pilpres dan Pileg 17 April  2019 telah berlalu, namun dikabupaten Maluku Tenggara, Propinsi Maluku masih menyisahkan berbagai kecurangan dan  tindak pidana pemilu yang belum diselesaikan Bawaslu RI. Hal ini terbukti dengan adanya laporan warga masyarakat yang ditujuhkan kepada Bawaslu RI, tertanggal  11 Mei 2019 lalu.

Adam Mebut Warbal, warga Ohoira, Kecamatan Kei Kecil Barat dalam laporan tertulis yang dilayangkan ke Bawaslu mengungkapkan kalau pelaksanaan pemilu 17 April 2019 di Ohoi Ohoidertutu, Kecamatan Kei Kecil Barat diwarnai berbagai kecurangan dan tindak pidana pemilu, terbukti salah satu warga negara asing ( WNA ) Thailand ikut serta melakukan pencoblosan di TPS 04 Ohoidertutu, dengan nomor DPT 196 berinsial WAK. “ Atas temuan kejadian khusus tersebut, saya melaporkan persoalan ini kepada panitia pengawas pemilu ( Panwascam ) Kei Kecil Barat tanggal 26 April 2019 sesuai nomor pengaduan atau laporan pelanggaran pemilu 2019 nomor : 01/Panwalu.KKB/IV/2019 “ ungkap Warbal.

Adam Mebut Warbal Mengaku, WNA Thailand tersebut adalah nelayan asing perikanan yang tinggal di Ohoidertutu sudah mencapai 10 tahun dan luput dari pengawasan pihak Imigrasi Tual. “ warga asing ini sudah kawin dengan penduduk setempat dan tidak memiliki dokumen kependudukan yang jelas, namun anehnya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Maluku Tenggara menerbitkan Kartu Keluarga ( KK ) WNA Thailand tersebut dengan nama warga Negara Indonesia, atas nama WAK, alamat Ohoidertutu, dengan nomor Kartu Keluarga 8102142009160011 “ Sesalnya.

Dikatakan, saat rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara tingkat Kecamatan Kei Kecil Barat, tanggal 28 April 2019, saksi parpol mempersoalkan temuan kejadian khusus tersebut, kemudian secara mengejutkan Panwascam Kei Kecil Barat menindaklanjuti laporan warga masyarakat melalui rekomendasi penerimaan laporan nomor : 01/Panwalu.KKB/IV/2019, jumat 26 April 2019, jam 10.00 Wit di ibu kota Kecamatan KKB di Ohoira.

“ Dalam uraian singkat kejadian, Panwascam KKB mengakui WNA Thailand tersebut terlibat langsung dalam menggunakan hak pada Pilpres dan Pileg 2019, karena namanya ada dalam Daftar pemilih tetap (DPT) dengan nomor DPT 196, tidak memiliki KTP dan menggunakan hak dengan melakukan pencoblosan di TPS 004 Ohoidertutu “ terang Warbal dalam laporanya itu.

Selain itu kata Warbal, Panwascam dalam rekomendasinya kepada Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara,  mempertanyakan kinerja Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Maluku Tenggara yang menerbitkan Nomor Induk Kependudukan  (NIK) bagi WNA tersebut padahal telah terbukti memalsukan tempat lahir. “ WNA tersebut tidak memiliki bukti kependudukan baik paspor, dan atau putusan Pengadilan yang menyatakan saudara WAN telah pindah dari negara asalnya menjadi warga negara Indonesia “ tegas Panwascam dalam rekomendasinya yang juga diterima Tual News.Com

Atas temuan kejadian khusus ini, kata Warbal Panwascam Kei Kecil Barat merekomendasikan pemungutan suara ulang ( PSU ), namun karena sudah melewati batas waktu maka hal ini diteruskan ke Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara.  

“ Rapat Pleno Rekapitulasi perhitungan suara tingkat PPK Kecamatan Kei Kecil Barat berjalan molor karena semua saksi parpol berkeberatan atas temuan kejadian khusus tersebut, namun atas keterangan Ketua KPU Kabupaten Maluku Tenggara, via Telpon Seluler kepada PPK Kei Kecil Barat yang direkam lalu diputar kembali oleh PPK untuk didengar keterangan oleh saksi Parpol.  Ketua KPU Malra dalam keteranganya  meminta maaf kepada semua saksi Parpol atas ketidakhadiranya untuk menjelaskan persoalan dimaksud dan meminta saksi parpol agar rapat pleno rekapitulasi dilanjutkan. Selain itu Ketua KPU Malra, minta agar temuan kejadian khusus itu dituangkan saksi parpol dalam form keberatan saksi DA2- KPU, karena nanti dalam pelaksanaan rapat Pleno rekapitulasi  tingkat KPU Kabupaten Malra  akan diselesaikan. “ Katanya.

Namun Adam Mebut Warbal sangat menyesalkan pernyataan Ketua KPU Malra yang hanya slogan dan manis dibibir, terbukti disaat rapat pleno rekapitulasi tingkat KPU Kabupaten Maluku Tenggara untuk Kecamatan Kei Kecil Barat, permasalahan ini tidak diangkat dan diselesaikan dalam rapat pleno.

 “ Atas dasar berbagai persoalan dugaan kecurangan pemilu dan pelanggaran administrasi pemilu yang dilakukan para penyelenggara pemilu ditingkat bawah secara terstruktur, sistematis dan massif ( TSM ), maka kami minta kepada KPU dan Bawaslu RI, melalui KPU dan Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara,  agar hasil rekapitulasi perhitungan suara di TPS 04 dan TPS 02 Ohoidertutu, Kecamatan Kei Kecil Barat ditinjau kembali, karena tidak sesuai ketentuan Perundang – Undangan yang berlaku “ Tegasnya. Apabilah hal ini tidak dilakukan dan tidak diindahkan, Warbal mengancam akan melaporkan para penyelenggara pemilu baik KPPS, PTPS, PPK dan Panwascam, termasuk KPU dan Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara  ke pihak Kepolisian setempat, atas perbuatan tindak pidana pemilu dan pelanggaran administrasi yang dilakukan, sehingga merugikan parpol dan calon lain, berdasarkan amanat UU Nomor 7 Tahun 2017, pasal 532,  PKPU Nomor  3 dan 4. ( Team Evav News )