KPK Sambangi Malra, Inspektorat Rekomendasi Kasus Dana Desa di Kejaksaan

Img 20190727 wa0008 2

Langgur Tual News – Kepala Inspektorat Kabupaten Maluku Tenggara, Dra. F. Talaohu, mengaku minnggu kemarin Tim Komisi Pemberantasa Korupsi ( KPK ) tiba di Langgur Kabupaten Maluku Tenggara.

Kepala Inspektorat Malra ini mengaku, kedatangan KPK di Malra dalam rangka monitoring dan evaluasi korupsi terintegrasi, dalam pencegahan tindak pidana korupsi.

“ KPK datang di Malra, dalam rangka monitorng dan evaluasi “ katanya.

Talaohu yang berbicara di depan Para Kepala Ohoi, Penjabat Kepala Ohoi, Para Camat dan Raja dalampertemuan bersama Bupati Malra, sabtu ( 27 /7 ) mengatakan kedatangan KPK dalam rangka pencegahan korupsi, karena banyak kasus KKN terjadi diawali dengan perencanaan, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, fokus pada Pelayanan terpadu satu pintu dan transparansi pengelolaan pemerintahan.

Fb img 1531706553206

Selain itu Kata Kepala Inspektorat, kedatangan KPK juga terkait pengelolaan Dana desa di Kabupaten Malra.

“ Target capaian dana Desa di Malra tahun kemarin hanya 20 %, untuk tingkat propinsi Maluku secara rata – rata kita berada di zona merah, untuk mencapai zona hijau, Inspektorat melalukan assesment dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi terintegrasi, dari hasil penilaian mandiri kami, Malra sudah masuk 64,44 %, ini berarti kita sudah masuk zona hijau “ Jelasnya.

Talaohu minta pimpinan Ohoi di daerah ini menjaga pengelolaan dana desa di Kabupaten Malra harus memadai, hindari penyalagunaan wewenang.  

“ Bapak / Ibu diangkat sebagai Kepala Ohoi dan Penjabat Kepala Ohoi adalah penerima  amanah, sedangkan Bupati Malra sebagai pemberi amanah, saya berharap amanah ini harus dijaga,untuk bertanggungjawab secara moriil jamin kwalitasnya “ Pintah Kepala Inspektorat Malra.

Dikatakan, dari hasil audit Inspketorat, ditemui masih ada Kepala Ohoi dan Penjabat Kepala Ohoi menyalagunakan kewenangan dalam pengelolaan Dana desa di Kabupaten Malra.

“ Ada beberapah Ohoi di Malra sudah terbukti, Kepala Ohoi menyalagunakan kewenangan sehingga kami sehari dua akan menyerahkan laporan hasil pemeriksaan ( LHP ) kepada penyidik Kepolisian dan Kejaksaan untuk diproses hukum karena sudah ada bukti “ Tegas Kepala Inspektorat Malra.

Drinya minta para Kepala Ohoi agar harus berhati – hati dalam mengelolah Dana Desa, karena diawasi langsung KPK, Kejaksaan, Kepolisian dan lembaga lainya, termasuk masyarakat.( team tualnews.com )