Lewat Surat, Waka DPRD Kota Tual Cabut Laporan Polisi Atas Aliansi HMI Tual

Img 20200225 wa0003

Tual News – Wakil Ketua DPRD Kota Tual, Ali Mardana, SE patut diacungi jempol dan diberikan apresiasi yang sebesar – besarnya, karena bertindak atas nama Lembaga DPRD Kota Tual, hanya melalui surat tertulis yang ditujuhkan kepada Kapolres Malra,  tanggal 25 Pebruari 2020, dirinya menyatakan mencabut kembali laporan terhadap Aliansi HMI Cabang Tual yang dilaporkan di polisi terkait kasus pencoretan Gedung DPRD Kota Tual.

Laporan polisi dprd tual atas hmi
Ini bukti surat tertulis Pencabutan Laporan Polisi oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tual, Ali Mardana, SE yang ditujuhkan kepada Kapolres Malra ( dok.tualnews )

Kebijakan yang dikeluarkan Politisi Partai Nasdem Kota Tual ini sangat kontraversial dan memukau, pasalnya sesuai surat berlabel Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tual, nomor : 170/80/II/2020, perihal ; Pencabutan Laporan, yang ditujuhkan Kepada Kapolres Malra, tertanggal 25 Pebruari 2020, Mardana mengakui kesalahan yang dibuat dan secara berani menyatakan dicabut kembali dan tidak dilanjutkan prosesnya.

Berdasarkan surat pencabutan laporan yang diterima tualnews.com, Wakil Ketua DPRD Kota Tual, Ali Mardana, SE mengungkapkan kalau menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor : LP/54/II/2020/Maluku/ RES MALRA, tanggal 18 Pebruari 2020, terhadap Aliansi HMI Cabang Tual terkait pencoretan gedung DPRD Kota Tual, maka Keputusan rapat internal Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tual menyatakan dicabut kembali dan tidak dilanjutkan prosesnya.

https://youtu.be/LHtSZz-9XKw
Video wawancara Pers bersama Wakil Ketua DPRD Kota Tual, Ali Mardana, SE, ketika bersama Anggota DPRD menyambangi Pos Jaga ( SKPT ) Mapolres Malra secara lisan untuk mencabut Laporan Polisi

“ Berdasarkan Keputusan Rapat Internal Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tual, senin 25 Pebruari 2020, maka Laporan Polisi Nomor : LP/54/II/2020/Maluku/ RES MALRA, atas nama Ali Mardana, dengan ini dinyatakan dicabut kembali dan tidak dilanjutkan prosesnya “ Tulis Mardana dalam surat tertulis yang ditandatangani atas nama Wakil Ketua DPRD Kota Tual yang ditujuhkan kepada Kapolres Malra.

Sampai saat ini belum diketahui maksud dan tujuan surat tertulis Mardana atas nama Lembaga DPRD Kota Tual, seakan dengan seenaknya mencabut Laporan Polisi yang dibuat di Mapolres Malra, tanpa ada lampiran surat pernyataan pencabutan laporan antara pihak DPRD Kota Tual selaku (Pelapor ) dan Aliansi HMI Cabang Tual sebagai ( Terlapor ) yang harus ditandatangani diatas meterai enam ribu, sesuai mekanisme pencabutan satu laporan polisi.

Img 20200218 wa0031
Kasus pencoretan Gedung DPRD Kota Tual yang menjadi dasar DPRD Kota Tual melaporkan Aliansi HMI Cabang Tual di Mapolres Malra

Ketua HMI Cabang Tual – Malra, Abdulrahman Azis ketika dikonfirmasi tualnews.com, senin (09/3/2020 ) via telpon selulernya terkait pencabutan LP oleh DPRD Kota Tual di Mapolres Malra mengaku sampai saat ini dirinya bingung dan tidak mengetahui pencabutan laporan tersebut.

“ Sampai saat ini di internal HMI Tual – Malra jadi tanda tanya, karena kami tidak pernah dilibatkan dalam pencabutan laporan polisi yang dilakukan DPRD Kota Tual “ Ungkapnya.

Sangat disayangkan Lembaga Terhormat DPRD Kota Tual yang dipenuhi pakar hukum pidana, tidak mengetahui mekanisme dan alur pencabutan satu perkara di Kepolisian, sehingga hanya lewat sehelai surat tertulis, berani mencabut Laporan Polisi dari Kapolres Malra.

Sementara itu Kapolres Malra, Alfaris Pattiwael sampai saat ini belum dapat dihubungi untuk dikonfirmasi terkait surat pencabutan laporan polisi dari DPRD Kota Tual.

Untuk diketahui, pada dasarnya dalam suatu perkara pidana, pemrosesan perkara tersebut digantungkan pada jenis deliknya. Terdapat 2 (dua) jenis delik yang berhubungan dengan pemrosesan perkara pidana, yaitu: Delik biasa dan Delik aduan

Delik Biasa

Dalam delik biasa, perkara tersebut dapat diproses tanpa adanya persetujuan dari yang dirugikan (korban). Jadi, meskipun korban atau pelapor telah mencabut laporannya kepada pihak Kepolisian, Kepolisian tetap berkewajiban untuk memproses perkara tersebut. Contoh delik laporan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) misalnya delik pembunuhan (Pasal 338 KUHP), pencurian (Pasal 362 KUHP), penggelapan (Pasal 372 KUHP) dan lain-lain.

Delik Aduan

Dalam delik aduan, perkara tersebut hanya dapat diproses apabila ada pengaduan atau laporan dari orang yang menjadi korban tindak pidana. Contoh delik aduan misalnya perzinahan (Pasal 284 KUHP), pencemaran nama baik (Pasal 310 KUHP), fitnah (Pasal 311 KUHP) dan penggelapan/pencurian dalam kalangan keluarga (Pasal 367 KUHP). Karena sifat delik ini adalah berdasarkan aduan dari pihak yang dirugikan, maka hanya yang memasukkan aduan yang memiliki hak untuk mencabutnya dalam tempo tiga bulan sejak hari ia memaksukkannya.[1]

Img 20200225 wa0005
12 Anggota DPRD Kota Tual dibawah Pimpinan Wakil Ketua DPRD Kota Tual, Ali Mardana, SE mendatangi Pos Jaga ( SKPT ) untuk mencabut Laporan Polisi. (dok.tualnews )

Selanjutnya proses pencabutan pengaduan dapat dilakukan pada beberapa tahap proses peradilan yaitu pada tahap penyidikan, pemeriksaan berkas perkara (Pra Penuntutan) dan pemeriksaan di muka persidangan dengan cukup mengatakan secara langsung atau mengajukan surat pernyataan pembatalan tuntutan kepada aparat penegak hukum bahwa dalam hal ini pelapor (korban) tidak ingin melanjutkan tuntutannya.

Akibat hukum yang ditimbulkan apabila pengaduan itu dicabut ialah penuntutannya pun menjadi batal. Pencabutan pengaduan terhadap delik aduan menjadi syarat mutlak untuk tidak dilakukan penuntutan.

Sangat disayangkan Anda tidak menjelaskan dugaan tindak pidana apa yang dituduhkan kepada Anda. Hal tersebut dikarenakan apabila dugaan tindak pidana yang dituduhkan kepada Anda bukan merupakan kategori dari delik aduan, maka meski pengaduan tersebut telah dilakukan pencabutan perkara kepadanya, maka pihak Kepolisian masih dapat memproses dugaan tindak pidana tersebut.

( Dasar Hukum: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana – team tualnews )