Pemkab Malra Canangkan 7 September Sebagai Hari Nen Dit Sakmas

Pemkab malra canangkan hari lahir nen dit sakmas

Hanubun : Nen Dit Sakmas, Tokoh Perempuan Kei & Pelopor Hukum Adat Larvul Ngabal

Tual News – Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara, Propinsi Maluku dibawah kepemimpinan Bupati Malra, Hi. M. Thaher Hanubun dan Wakil Bupati, Ir. Petrus Beruatwarin, M.Si, akhirnya secara resmi mencanangkan tanggal 7 September sebagai Hari lahirnya Nen Dit Sakmas dan menetapkan Nen Dit Sakmas sebagai Tokoh Perempuan Kei dan Pelopor Hukum Adat Larvul Ngabal.

Fb img 1561593028172
Pemkab Malra Bersama Para Raja Di Kepualauan Kei Deklarasi Nen Dit Sakmas Sebagai Tokoh Pahlawan Perempuan Kei Dan Pelopor Hukum Adat Larvul Ngabal

Deklerasi tersebut berlangsung di Aula Kantor Bupati Malra, rabu ( 26/6 ). Turut hadir pada kegiatan tersebut Pimpinan dan Anggota DPRD Malra, Para Rat, Tokoh Agama, Pimpinan OPD dan para ketua organisasi Perempuan Kei di Kabupaten Malra.

Sebelum deklerasi, acara itu diawali dengan upacara adat Kei yang dikenal dengan sebutan Toar Taroman oleh Rat Bomaf, Abdul Hamid Rahayaan, didampingi Rat Maur Ohoi Wut, Leopold Rahail, dan Rat Lo Ohoitel, Mohamad Ekan Refra.

Dalam sambutanya, Bupati Hanubun yang berbicara dalam logat bahasa Kei memberikan apresiasi kepada Ketua Team Penggerak PKK Kabupaten Malra, Eva E. Hanubun bersama Wakil Ketua PKK beserta semua anggota PPK dan organisasi perempuan Kei yang telah menyiapkan berbagai hal dalam menyukseskan kegiatan deklerasi Nen Dit Sakmas sebagai tokoh Perempuan Kei dan pelopor Hukum Adat Larvul Ngabal.

Fb img 1561593047968
Ibu – Ibu Team Penggerak Pkk Malra Menampilkan Tarian Adat Kei Ngel – Ngel Pada Acara Deklarasi Nen Dit Sakmas Di Kantor Bupati Malra, Rabu ( 26/6 )

“ Dengan ditetapkan tanggal 7 September sebagai hari lahir Nen Dit Sakmas, maka mulai hari ini kita angkat derajat harkat dan martabat kaum perempuan Kei di Bumi Larbul Ngabal “  tandas Bupati Malra.

Bupati Malra mengaku, di Aceh ada  Cut Nyak Dien, Tokoh Perempuan dan Pahlawan Nasional yang berjuang melawan Belanda pada massa perang Aceh, maka di Kepulauan Kei, Kabupaten Malra juga memiliki Tokoh Perempuan Kei yang melahirkan Hukum Adat Kei yakni Hukum Hawear Balwirin ( tanda larangan –red ).

“ Sebelum agama masuk di Kei, kita semua adalah saudara, namun terkadang kita menyimpang dari hal itu, karena kita belum memaknai falsafah hidup leluhur Kei yaitu Vuut Ain Mehe Ni Ngivun, Manut Ain Mehe Ni Tilur ( satu orang punya anak cucu –red ) “ sesal Hanubun.

Bupati Malra minta sikap dan prilaku hidup orang Kei sesuai petuah, pesan para leluhur dan orang tua tentang tata krama, saling menghargai & menghormati serta tolong menolong harus dikedepankan dalam kehidupan sehari hari sebagai anak adat Kei.

“ Makna lagu yang diajarkan Guru – Guru kei dulu, Nit Nan Uk, Mav Nan Ahang, artinya ibarat ada selisih paham, namun dalam suasana duka, acara pernikahan atau keluarga lainya, kita orang Kei semua bersatu hati dan menghilangkan perbedaan “ tutur Bupati dengan nyanyian lagu adat Kei.

Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan pembacaan sinopsis Nen Dit Sakmas oleh Sekretaris Dinas Parawisata Malra, P. Renwarin, SE. M.Si dan pembacaan deklarasi Nen Dit Sakmas oleh Ny P. Savsavubun yang juga Kepala Dinas Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak Malra.

Acara diakhiri dengan persembahan tarian adat Ngel – Ngel atau kidung adat oleh Ibu – Ibu Team Penggerak  PKK Kabupaten Malra. ( info Humas Malra-tualnews.com )