Tiga Tahun Kejari Tual Berhasil Sidik Satu Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa

Img 20200424 wa0000 1

Tual News – Kepala Kejaksaan Negeri Tual, Sinyo Redy Benn Ratag, S.H,M.H, termasuk sukses dalam melaksanakan tugas pencegahan tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ( KKN ) di Kabupaten Malra dan Kota Tual, terbukti selama tiga tahun memimpin Kejaksaan Negeri Tual, Kejari baru menyidik satu kasus dugaan kasus korupsi di Desa / Ohoi Abean Kamear, Kecamatan Kei Kecil Timur ( KKT ) tahun anggaran 2018.

Images 22

Ketika dikonfirmasi tualnews.com, Kejari Tual mengaku kasus dugaan korupsi Dana Desa Abean Kamear tahun 2018 sementara dalam penyelidikan Jaksa penyidik Kejari Tual.

“ Kasus Dugaan KKN Dana Desa Abean Kamear masih dalam penyelidikan “ katanya.

Seperti diberitakan tualnews.com tanggal 04 Maret 2020, Kejaksaan Negeri Tual dalam pekan mendatang bakal menggelar rapat internal menggelar perkara kasus dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ( KKN ) dana Desa Ohoi Abean Kamear, Kecamatan Kei Kecil Timur, Kabupaten Maluku Tenggara tahun 2018, untuk menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Demikian penegasan, Kasi Tindak Pidana Khusus ( Kasipidsus ) Kejari Tual, Crisman Sahetapy, SH kepada tualnews.com rabu ( 4/2/2020 ) di Kantor Kejaksaan Negeri Tual.

Jaksa crisman
Kasi Tindak Pidana Khusus ( Kasipidsus ) Kejari Tual, Crisman Sahetapy, SH

“ Paling lambat minggu depan, kami gelar perkara kasus dana Desa Abean Kamear tahun 2018 untuk tetapkan tersangka, karena dari proses penyelidikan mau naik penyidikan, menunggu keluarnya Sprindig  “ Ungkapnya.

Kasipidsus mengaku, berdasarkan rekomendasi Inspektorat Kabupaten Malra dari LPJ hasil pemeriksaan dana Desa tahun 2018 di Ohoi Abean Kamear, alat bukti surat  dan keterangan 30 saksi warga masyarakat, ditemukan indikasi kerugian keuangan negara.

“ satu tersangka kasus ini ada, nama masih dirahasiakan, pasti akan diumumkan, sebab kami punya SOP sendiri  “ ujarnya.

Img 20190602 095008 1

Dikatakan, 30 saksi yang dimintai keterangan pada kasus dugaan KKN dana Desa Abean Kamear masing – masing, Penjabat Kepala Ohoi, Badan Saniri Ohoi ( BSO), Badan Saniri Adat ( BSA ), LPMO, lima orang Kader Posyandu, dan lima guru PAUD serta Guru mengaji.

Menurut Kasipidsus Kejari Tual, dari keterangan para saksi akhirnya terkuak juga penyalagunaan Dana Badan Usaha Milik Ohoi ( BUMO ) oleh Pengurus BUMO Desa Abean Kamear tahun 2018.

Sahetapy menjelaskan, pihaknya menerima LHP dari Kantor Inspektorat Malra, karena sudah ada kerja sama (MOU) antara  Inspektorat dan Kejaksaan.

“ Pencegahan sudah ada, namun dana desa itu salah sasaran dan digunakan untuk kepentingan lain “ katanya.

Kasipidsus Kejari Tual mengingatkan para Kepala Desa / Ohoi di Malra dan Kota Tual agar sebelum LHP Inspektorat  direkomendasikan kepada Kejaksaan, maka temuan aparat pengawasan internal pemeriksaan ( APIP ) harus segera ditindaklanjuti.

Dirinya mengaku, selain menangani kasus dana desa Abean Kamear, penyidik Kejari Tual juga sedang memproses penyelidikan satu kasus dugaan korupsi dana desa di Kabupaten Malra. “ Kalau nama Ohoi belum bisa disebut, karena dalam proses penyelidikan “ Jelas Sahetapy.

( team tualnews )