Diduga Sekda Malteng Lakukan Penipuan dan Penggelapan

Img 20230827 wa0007

Tual News – Kuasa Hukum, Gasandi Renfaan, S.H menegaskan terlapor Sekretaris Daerah ( Sekda ) Kabupaten Maluku Tengah, RS diduga melakukan penipuan dan penggelapan  terhadap klienya, Usman Rahawarin.

” Klien kami diangkat jadi Staf khusus Bupati Maluku Tengah tahun 2013 masa kerja hingga 2016. Namun selama itu klien saya tidak pernah menerima upah, ” Sesal Gasandi, kepada tualnews.com, Minggu ( 27 /8/2023)

Ini salah satu bukti yang diserahkan pelapor usman rahawarin kepada penyidik polres malteng dalam kasus dugaan penggelapan dan penipuan yang dilakukan sekda malteng
Ini Salah Satu Bukti Yang Diserahkan Pelapor Usman Rahawarin Kepada Penyidik Polres Malteng Dalam Kasus Dugaan Penggelapan Dan Penipuan Yang Dilakukan Sekda Malteng

Menurut PH Rahawarin, kasus ini sudah disidik Polres Malteng, bahkan Sekda Mateng, RS sudah diperiksa penyidik.

” Berkaitan dengan uang perjalanan dinas dan pinjaman pribadi saudara RS yang belum dibayarkan, kami bisa buktikan hal tersebut, makanya kami minta diusut kasus ini, tidak boleh stagnan,” Tegas Gasandi.

Dia mengakui, klienya Usman Rahawarin, diangkat berdasarkan surat keputusan ( SK ) Bupati Maluku Tengah, Nomor: 821.2 – 213 / tahun 2013, tentang penunjukan staf khusus Bupati di bidang transmigrasi.

” SK itu ditanda tangani Bupati Malteng, Abua Tuasikal 24 Juni 2013, ” Ujarnya.

PH Gasandi Renfaan mengatakan, RS melaksanakan tugas di luar daerah, dibiayai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), dan klienya Usman Rahawarin dalam melaksanakan tugas luar daerah ada surat tugasnya.

” Saya tegaskan, semua bukti perjalanan dinas klien kami, Usman Rahawarin telah diserahkan kepada penyidik Polres Malteng, ” Jelasnya.

Kata dia, klienya membuat laporan
pengaduan di Polres Malteng, karena sejak bertugas sebagai staf khusus Bupati Maluku Tengah, belum pernah menerima insentif atau gaji.

”  Kami minta Bapak Kapolda Maluku, agar menarik laporan terhadap Sekda Maluku Tengah tersebut ke Polda Maluku sehingga kasus yang dilaporkan klien saya, dapat diusut secara transparan, ” Pintah PH Gasandi.

Dia menjelaskan, hal ini dilakukan demi kepastian hukum dan menghindari adanya intervensi.

” Proses hukum kasus ini harus diambil alih Kapolda Maluku, ” Pintah PH. Gasandi.

Dia mengaku senang Kapolda Maluku selalu on the track dalam mengusut setiap kasus.

Untuk diketahui, staf khusus Bupati Malteng, Usman Rahawarin, sebelumnya menjabat sebagai mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans).

Rahawarin pensiun tahun 2013 lalu, namun kemudian diangkat Bupati Malteng, Abua Tuasikal sebagai staf khusus.

Kapolres Malteng hingga berita ini diturunkan belum dapat membalas pesan konfirmasi media ini.