BPK Temukan Potensi Penyimpangan Rp 28 M di KPU Mimika, Penanganan Polda Papua Tengah Disorot

Ilustrasi gambar
Ilustrasi gambar

Mimika, Papua Tengah, Tualnews.com – Dugaan penyimpangan dana hibah pada KPU Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, senilai Rp 28 miliar menjadi sorotan publik setelah hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan RI (BPK) mengungkap adanya potensi kerugian negara dalam pengelolaan anggaran tahun 2024 -2025.

Kasus ini disebut telah masuk tahap penyelidikan di Polda Papua Tengah sejak akhir 2025.

Namun hingga Februari 2026, perkembangan penanganannya belum dipublikasikan secara terbuka, sehingga memicu pertanyaan publik soal akuntabilitas dan transparansi proses hukum.

Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Mimika, Hironimus Kia Ruma, ketika dikonfirmasi, Jumat ( 20 / 2 ), membenarkan adanya temuan BPK tersebut.

Menurutnya, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK memberikan tenggat waktu 60 hari untuk penyelesaian administratif.

“Selama masa itu, jika temuan dikembalikan atau ditindaklanjuti sesuai rekomendasi, maka statusnya administratif,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (20/2).

Meski demikian, kata Ruma, empat komisioner KPU Mimika telah menggelar rapat pleno dan menjatuhkan sanksi administratif kepada jajaran sekretariat karena dinilai terjadi pelanggaran administrasi berat.

Pengelolaan anggaran hibah, kata dia, merupakan domain sekretariat, bukan komisioner.

Ruma juga mengakui,  para komisioner telah memenuhi panggilan penyelidikan dari Polda Papua Tengah pada akhir 2025.

Namun hingga kini belum ada keterangan resmi dari kepolisian mengenai status perkara tersebut, apakah akan naik ke tahap penyidikan atau dihentikan.

Upaya konfirmasi kepada Humas Polda Papua Tengah hingga berita ini diturunkan belum memperoleh tanggapan.

Secara terpisah, informasi yang dihimpun menyebut Sekretaris KPU Mimika juga pernah dimintai klarifikasi oleh Kejaksaan Negeri Mimika, dua bulan lalu.

Namun belum ada penjelasan resmi mengenai koordinasi penanganan antara kepolisian dan kejaksaan.

Dana hibah KPU bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Dalam konteks Mimika, wilayah dengan tantangan tata kelola fiskal, pengawasan proyek, serta isu lingkungan strategis, setiap potensi kebocoran anggaran berdampak sistemik.

Penguatan pengawasan dana publik menjadi krusial, terutama di daerah dengan aktivitas industri ekstraktif dan tekanan lingkungan tinggi.

Transparansi pengelolaan anggaran, publik tidak hanya menyangkut integritas pemilu, tetapi juga menyentuh dimensi kebijakan pembangunan berkelanjutan.

Sejumlah kalangan menilai, lemahnya tata kelola keuangan publik berpotensi menggerus kapasitas daerah dalam mendanai program prioritas, termasuk pengawasan lingkungan, rehabilitasi kawasan terdampak industri, hingga penguatan partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan.

Dalam perspektif tata kelola moderen, integritas anggaran publik merupakan bagian dari prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG).

Tanpa akuntabilitas fiskal, agenda perlindungan lingkungan dan pembangunan berkelanjutan sulit diwujudkan secara konsisten.

Kasus dugaan penyimpangan Rp 28 miliar ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum di Papua Tengah dalam menegakkan prinsip keterbukaan informasi dan kepastian hukum.

Dengan nilai temuan yang signifikan dan menyangkut institusi penyelenggara pemilu, transparansi penanganan perkara menjadi kunci menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara, baik penyelenggara pemilu maupun aparat penegak hukum.