JAKARTA, Tualnews.com — Kebijakan strategis Presiden Prabowo Subianto terkait kewajiban penempatan 100 persen Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) selama 12 bulan di perbankan dalam negeri terancam gagal total jika tidak dijalankan secara tegas oleh Bank Indonesia (BI).
Demikian peringatan keras disampaikan ekonom Salamuddin Daeng menyikapi penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2023 mengenai DHE SDA, yang mulai berlaku efektif 1 Januari 2026.
“Kebijakan ini sangat strategis, bahkan menyentuh jantung kedaulatan ekonomi nasional. Tapi faktanya, sejak PP ini diterbitkan, cadangan devisa Indonesia nyaris stagnan,” ujar Salamuddin, Minggu (01/02/2026) di Jakarta.
Ia mengungkapkan, sepanjang tahun 2025 cadangan devisa Indonesia hanya meningkat sekitar 386 juta dolar AS, angka yang dinilainya jauh dari ekspektasi bila kontrol DHE SDA benar-benar dijalankan secara disiplin.
Salamuddin menegaskan, salah satu tujuan utama kebijakan DHE SDA adalah memperkuat cadangan devisa dan menahan laju pelemahan rupiah.
Namun, kata dia realitas menunjukkan sebaliknya.
“Rupiah terus tertekan terhadap dolar AS. Ini mengindikasikan bahwa pembatasan aliran keluar devisa SDA belum berjalan efektif. Padahal, jika kontrol DHE dijalankan konsisten, rupiah seharusnya jauh lebih tangguh menghadapi perang mata uang global,” tegasnya.
Menurut Salamuddin, masalah utama terletak pada lemahnya implementasi Peraturan Bank Indonesia Nomor 3 Tahun 2025, yang seharusnya menjadi instrumen kunci pelaksanaan PP DHE SDA.
BI Dinilai Setengah Hati
Salamuddin secara terbuka mempertanyakan komitmen Bank Indonesia dalam mendukung agenda strategis pemerintahan Prabowo.
“Kami menduga BI belum sungguh-sungguh menjalankan misi pemerintah dalam mengendalikan lalu lintas devisa SDA. Aturan pelaksanaannya longgar, bahkan tidak disertai sanksi tegas bagi korporasi pelanggar,” katanya.
Ia mengingatkan, berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar, kewenangan penuh kontrol devisa berada di tangan Bank Indonesia.
“Kalau BI mendesain aturan secara lunak dan tanpa taring, maka PP DHE SDA ini hanya akan jadi simbol. Macan ompong,” sentil Salamuddin.
Salamuddin menekankan, penempatan DHE SDA, baik pada rekening khusus, instrumen perbankan, instrumen LPEI, maupun instrumen BI, tidak boleh ditarik sebelum jatuh tempo.
Seluruh pengaturan teknis dan pengawasan berada di bawah otoritas BI.
Karena itu, ia mendesak pemerintah dan Bank Indonesia melakukan pengawasan langsung terhadap keuangan perusahaan-perusahaan eksportir SDA, serta menjatuhkan sanksi di tempat bagi pelanggaran.
“Ini bukan sekadar kebijakan moneter. Ini amanat Pasal 33 UUD 1945. Negara wajib menguasai dan mengendalikan sumber daya strategis demi kemakmuran rakyat,” tegasnya.
Menutup pernyataannya, Salamuddin menegaskan, independensi Bank Indonesia tidak boleh dimaknai sebagai keterpisahan dari kepentingan nasional.
“BI harus tetap independen sebagaimana konstitusi, tetapi independensi itu harus diabdikan pada rakyat, negara, dan bangsa bukan pada kepentingan rezim moneter internasional,” pungkas Salamuddin Daeng.