FANTASTIS! Rp 1,8 M Dana Brosur DPT KPU Mimika Tenggelam di Pomako

Img 20260223 wa0004

Mimika, Tualnews.com – Dugaan penyimpangan dana hibah Pilkada 2024 di tubuh KPU Kabupaten Mimika, Papua Tengah, kembali meledak ke ruang publik.

Angkanya bukan recehan, Rp 1.801.801.000 yang diduga tidak dapat diyakini keterjadiannya dalam pengadaan Brosur Sosialisasi Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Temuan ini mengemuka dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI yang diperoleh Tualnews.com.

Fakta-faktanya mencengangkan dan membuka dugaan kuat adanya belanja fiktif bernilai miliaran rupiah.

Rp 2 Miliar Brosur DPT dibayar lunas, Tapi Diduga Tak Pernah Ada.

Pengadaan Brosur Sosialisasi DPT tercatat senilai Rp 2.000.000.000,  melalui mekanisme pengadaan langsung dengan pelaksana PT TV.

Rinciannya:
200.000 lembar brosur
Harga satuan Rp 10.000
Total Rp 2 miliar.

Yang janggal, pengadaan ini dipecah menjadi dua Surat Perintah Kerja (SPK), yakni, 8 Juni 2024 – Rp1 miliar
10 Juni 2024 – Rp1 miliar, durasi masing-masing 30 hari kalender.

Dana disebut telah dibayarkan lunas 100% dan disahkan dalam pengesahan belanja Oktober 2024.

Namun, fakta di lapangan berkata lain.

Perusahaan Membantah Terima SPK dan Uang

Saat dikonfirmasi BPK, pihak PT TV justru mengaku, tidak pernah membuat atau menerima SPK, tidak pernah menerima pembayaran Rp 2 miliar dan tidak pernah melaksanakan pencetakan 200.000 brosur.

Lebih mengejutkan lagi, Anggota Komisioner Divisi Perencanaan, Data dan Informasi serta Kepala Subbagian terkait kepada BPK, mengaku tidak mengetahui adanya pengadaan brosur tersebut.

” Tidak ada kegiatan sosialisasi.
Tidak ada dokumentasi pembagian.
Tidak ada bukti fisik 200.000 brosur.
Pertanyaannya,  jika perusahaan tidak menerima uang, lalu ke mana Rp 2 miliar itu mengalir?, ” Sorotnya.

Pajak Dibayar Tahun 2025, Lewati Tahun Anggaran

Keanehan berikutnya muncul dalam aspek perpajakan. BPK menemukan,
pajak atas pengadaan tersebut baru dibayarkan pada 10 Juli 2025, melewati tahun anggaran 2024, sebesar Rp 198.198.198.

Artinya,  dari total Rp 2 miliar, hanya pajak itulah yang secara administratif dapat ditelusuri.

Sehingga, bagi BPK, sisa dana Rp 1.801.801.801 (dibulatkan Rp1.801.801.000) dinyatakan tidak dapat diyakini keterjadiannya.

Seminar Kit Debat Publik Rp111 Juta Tanpa Bukti

Masalah tidak berhenti pada brosur. BPK juga menemukan, pengadaan seminar kit untuk Debat Publik pertama dan kedua senilai Rp 111.819.000 juga bermasalah.

Kata BPK, hingga pemeriksaan berakhir, tidak ada bukti dokumentasi pengadaan, tidak ada bukti pembagian, dan tidak ada dokumen pendukung memadai.

Sekretaris KPU Mimika selaku PPK, kepada BPK,  bahkan menyatakan tidak mengetahui teknis pelaksanaan kegiatan tersebut.

Bagaimana mungkin Pejabat Pembuat Komitmen tidak mengetahui teknis kegiatan bernilai ratusan juta rupiah?

Kelalaian atau Dugaan Penyimpangan Terstruktur?

PPK disebut dibantu Bendahara Pengeluaran periode Januari–Agustus 2024 dalam proses perencanaan dan pelaksanaan.

Namun hingga pemeriksaan BPK selesai, tidak satu pun bukti pendukung dapat ditunjukkan.

” Jika benar brosur 200.000 lembar itu tidak pernah dicetak dan dibagikan, maka ini bukan sekadar kesalahan administrasi. Ini berpotensi menjadi dugaan tindak pidana korupsi, ” kata salah satu Aktivis Anti Korupsi di Kota Timika, ketika diminta tanggapanya.

Dana hibah Pilkada bersumber dari APBD. Itu uang rakyat. Uang untuk membangun demokrasi yang sehat dan transparan.

Kini publik Mimika menunggu,
Apakah akan ada audit investigatif lanjutan?, siapa yang menandatangani pencairan?, ke rekening mana dana Rp 2 miliar ditransfer?, mengapa perusahaan mengaku tidak pernah menerima pembayaran? serta apakah ada pengembalian kerugian negara?.

Transparansi dan akuntabilitas KPU Mimika sedang diuji.

Aktivis Anti Korupsi Mimika menegaskan, demokrasi tidak boleh dibangun di atas laporan fiktif dan belanja yang tak bisa dibuktikan.

” Kasus ini bisa menjadi pintu masuk pengungkapan dugaan penyimpangan dana hibah Pilkada 2024 yang lebih besar, ” Pungkasnya.